Advertisement
Unjuk Rasa Tolak RUU Pilkada, Ketika Tentara dan Demonstran Berbagi Rokok di Depan Gedung DPR

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Tentara personel Kodam Jaya menjadi pasukan pengamanan di Gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024) berhadapan dengan ratusan demonstran yang menolak RUU Pilkada disahkan.
Bukan kegarangan yang ditampilkan, para tentara duduk berhadapan dengan pengunjuk rasa, dan berbagi rokok di halaman kompleks parlemen, Jakarta, Kamis sore.
Advertisement
Momen ini tertangkap kamera pewarta foto Antara di lokasi pada pukul 17.09 WIB, terlihat massa yang diduga mahasiswa menggunakan beragam warna almamater duduk berbaris di halaman depan sisi kiri Gedung DPR RI.
Mereka duduk berhadapan dengan personel dari Kodam Jaya yang menggunakan alat pengaman seperti tameng dan helm.
Kedua belah pihak bahkan sempat bercanda gurau dan berbagi tawa di sela-sela panasnya situasi demonstrasi.
Sejumlah mahasiswa juga dibiarkan masuk ke halaman depan untuk sekedar berfoto di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI.
Padahal, beberapa menit yang lalu di sisi Gedung DPR RI yang lain sempat terjadi kericuhan antara massa dan aparat kepolisian.
Demonstran mencoba masuk ke Gedung DPR RI melalui tembok yang dijebol massa. Karena kericuhan tersebut, polisi sempat menembakkan gas air mata ke arah luar di sisi depan gedung tersebut.
Selepas petang situasi demonstrasi berjalan kondusif. Aparat gabungan TNI dan Polri tetap berjaga di barisan depan halaman Gedung DPR RI.
BACA JUGA: Ini Lima Resep Cemilan Seru untuk Acara Kumpul Bareng Teman di Malam Hari
Perubahan RUU Pilkada
Sebelumnya, massa melakukan protes di depan Gedung DPR karena anggota legislatif berencana menggelar rapat paripurna membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada), Kamis, pagi ini.
Rapat paripurna tersebut ditunda karena jumlah peserta rapat tidak capai kuorum karena hanya dihadiri 89 orang dari 575 anggota DPR RI.
Sesuai dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, dalam Pasal 281 ayat (1) menyebutkan bahwa ketua rapat membuka rapat apabila pada waktu yang telah ditentukan untuk membuka rapat telah hadir lebih dari 1/2 jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari 1/2 unsur fraksi.
Dalam ayat (2) menyebutkan apabila pada waktu yang telah ditentukan belum dihadiri oleh 1/2 jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari 1/2 unsur fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua rapat mengumumkan penundaan pembukaan rapat.
Dijelaskan pula dalam ayat (3) bahwa penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Prediksi Puncak Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni Lampung
- Arus Balik 2025, Terjadi Peningkatan Jumlah Kendaraan di Tol Cipali
- Arus Balik Lebaran, Tol Semarang-Solo Bakal Dibikin Satu Arah Saat Kendaraan Menumpuk
- Libur Lebaran, Belasan Rumah TNI di Asrama Gajah II Terbakar
- Prison Break Sorong, Tujuh Narapidana Lapas Kabur dengan Melubangi Tembok Pakai Sendok Makan
Advertisement

Libur Lebaran, Kunjungan Wisatawan ke Kaliurang Merangkak Naik
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian Kehakiman Korsel Beri WNI Ini Penghargaan Atas Aksi Heroiknya
- Kapan Prabowo Bertemu Megawati, Ini Kata Elite PDIP dan Gerindra
- 241 Kecelakaan Terjadi Saat Mudik, 24 Orang Meninggal Dunia
- Tak Jadi Vidcall, Megawati Titip Pesan ke Prabowo lewat Didit
- Elon Musk Masih Jadi Orang Paling Tajir Sejagad
- Dongkrak Produktivitas Pertanian, Kementan Genjot Distribusi Alsintan Modern Bagi Petani
- Penjualan Tiket Bus Lebaran di Sukoharjo Lesu, Banyaknya PHK Diduga Jadi Penyebab
Advertisement
Advertisement