Advertisement
Unjuk Rasa Tolak RUU Pilkada, Ketika Tentara dan Demonstran Berbagi Rokok di Depan Gedung DPR
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Tentara personel Kodam Jaya menjadi pasukan pengamanan di Gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024) berhadapan dengan ratusan demonstran yang menolak RUU Pilkada disahkan.
Bukan kegarangan yang ditampilkan, para tentara duduk berhadapan dengan pengunjuk rasa, dan berbagi rokok di halaman kompleks parlemen, Jakarta, Kamis sore.
Advertisement
Momen ini tertangkap kamera pewarta foto Antara di lokasi pada pukul 17.09 WIB, terlihat massa yang diduga mahasiswa menggunakan beragam warna almamater duduk berbaris di halaman depan sisi kiri Gedung DPR RI.
Mereka duduk berhadapan dengan personel dari Kodam Jaya yang menggunakan alat pengaman seperti tameng dan helm.
Kedua belah pihak bahkan sempat bercanda gurau dan berbagi tawa di sela-sela panasnya situasi demonstrasi.
Sejumlah mahasiswa juga dibiarkan masuk ke halaman depan untuk sekedar berfoto di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI.
Padahal, beberapa menit yang lalu di sisi Gedung DPR RI yang lain sempat terjadi kericuhan antara massa dan aparat kepolisian.
Demonstran mencoba masuk ke Gedung DPR RI melalui tembok yang dijebol massa. Karena kericuhan tersebut, polisi sempat menembakkan gas air mata ke arah luar di sisi depan gedung tersebut.
Selepas petang situasi demonstrasi berjalan kondusif. Aparat gabungan TNI dan Polri tetap berjaga di barisan depan halaman Gedung DPR RI.
BACA JUGA: Ini Lima Resep Cemilan Seru untuk Acara Kumpul Bareng Teman di Malam Hari
Perubahan RUU Pilkada
Sebelumnya, massa melakukan protes di depan Gedung DPR karena anggota legislatif berencana menggelar rapat paripurna membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada), Kamis, pagi ini.
Rapat paripurna tersebut ditunda karena jumlah peserta rapat tidak capai kuorum karena hanya dihadiri 89 orang dari 575 anggota DPR RI.
Sesuai dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, dalam Pasal 281 ayat (1) menyebutkan bahwa ketua rapat membuka rapat apabila pada waktu yang telah ditentukan untuk membuka rapat telah hadir lebih dari 1/2 jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari 1/2 unsur fraksi.
Dalam ayat (2) menyebutkan apabila pada waktu yang telah ditentukan belum dihadiri oleh 1/2 jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari 1/2 unsur fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua rapat mengumumkan penundaan pembukaan rapat.
Dijelaskan pula dalam ayat (3) bahwa penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 5 Kader PDIP yang Gugat SK Pengurus DPP 2024-2025 Ngaku Dijebak, Dapat Imbalan Uang Rp300 ribu
- Daftar Lengkap Pengurus DPP PKB untuk Periode 2024-2029
- Pansus Hak Angket Haji Ancam Panggil Paksa Menag Yaqut Usai 3 Kali Mangkir
- DPR dan KPU Sepakat Pilkada Ulang pada 2025 Jika Kotak Kosong Menang
- Pengamanan Pilkada 2024, Ini Strategi yang Disiapkan Polri
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Berkekuatan M 6,3 Guncang Keerom Papua
- Mau Liburan di Turki? Begini Tipsnya agar Liburan Anda Berkesan
- Daftar Lengkap Pengurus DPP PKB untuk Periode 2024-2029
- DK PBB Perpanjang Sanksi untuk Sudah Selama Setahun
- KPK Sita Rumah Senilai Rp3,5 Miliar Terkait TPPU Eks Gubernur Maluku Utara
- Bertolak ke IKN, Wapres Mengikuti Sidang Kabinet Bersama Jokowi
- Pembunuhan Aktivis HAM Aysenur oleh Israel, Rusia: Itu Peristiwa Tragis
Advertisement
Advertisement