DPR RI Ingatkan Kemendes PDTT Tingkatkan Pengawasan Penggunaan Dana Desa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi V DPR RI mengingatkan pemerintah, terutama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), mengenai pentingnya pengawasan yang maksimal terhadap penggunaan Dana Desa.
"PR berat kita adalah bagaimana kita melakukan pengawasan maksimal terhadap penggunaan Dana Desa," kata Ketua Komisi V DPR RI Lasarus dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Advertisement
Menurut dia, pengawasan yang maksimal terhadap penggunaan Dana Desa itu bernilai penting untuk memastikan dana tersebut sepenuhnya dimanfaatkan dalam membangun desa dan menyejahterakan masyarakat desa.
Lasarus menyampaikan sejauh ini masih terdapat kepala-kepala desa yang tersangkut masalah, seperti korupsi, akibat melakukan pelanggaran dalam penggunaan Dana Desa.
"Per hari ini ada banyak kepala desa yang tersangkut masalah terkait pelanggaran dalam penggunaan Dana Desa. Ini PR besar kita selama lima tahun," kata dia.
Ia pun menyampaikan pengawasan yang maksimal diperlukan pula, menyusul adanya rencana pemerintahan berikutnya di bawah pimpinan presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menaikkan anggaran Dana Desa.
Sebelumnya Menteri Desa (Mendes) PDTT Abdul Halim Iskandar telah menyampaikan bahwa pihaknya senantiasa mengingatkan para kepala desa agar benar-benar memanfaatkan Dana Desa untuk kesejahteraan rakyat.
"Manfaatkan Dana Desa untuk kesejahteraan rakyat, saya yakin kalau semua cara berpikir kepala desa seperti itu, tidak ada ruang untuk penyelewengan," kata Gus Halim, sapaan Mendes PDTT.
Selanjutnya dia mengingatkan pula bahwa tugas kepala desa adalah menyejahterakan warganya. Dengan demikian, kata dia, sudah sepatutnya kades benar-benar menjalankan tugasnya tersebut dengan sebaik-baiknya.
"Tugas kepala desa adalah khidmat kepada masyarakat, tugas kepala desa adalah menyejahterakan warganya. Kalau tugas itu betul-betul menyatu dengan dirinya, maka tidak mungkin ada yang namanya penyimpangan Dana Desa," ucap Gus Halim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Kisah Ilustrator, Dari Banguntapan, Gundala dan Gojira Menyala di GBK
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
- Perang Ukraina Vs Rusia, AS Bakal Hapus Utang Ukraina US$4,65 Miliar
- Ini Lima Nama Pimpinan KPK Periode 2024-2029 yang Ditetapkan DPR
- Resmi! Lima Anggota Dewas KPK Ditetapkan DPR, Ini Daftarnya
- Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
Advertisement
Advertisement