Advertisement

Promo November

Sinyal Baleg DPR RI Perjuangkan Kaesang Bisa Ikut Pilkada, Syarat Batas Usia Dikembalikan Sesuai Putusan MA

Muhammad Ridwan
Rabu, 21 Agustus 2024 - 13:17 WIB
Sunartono
Sinyal Baleg DPR RI Perjuangkan Kaesang Bisa Ikut Pilkada, Syarat Batas Usia Dikembalikan Sesuai Putusan MA Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep - ist - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui menggunakan Putusan Mahkamah Agung (MA) untuk menjadi daftar inventarisasi masalah (DIM) pada RUU Pilkada yang memungkinkan Kaesang Pangarep maju Pilgub 2024.

Baleg DPR telah menyepakati untuk mengubah syarat batas usia calon kepala daerah sesuai dengan Putusan MA nomor perkara 23 P/HUM/2024. "Setuju ya merujuk pada Putusan Mahkamah Agung ya?" ujar pimpinan rapat Ahmad Baidlowi di Gedung DPR, Rabu (21/8/2024).

Advertisement

BACA JUGA : Idham Samawi Kembali Gugat Pemkab Bantul soal Dana Hibah Persiba, Kali Ini Lewat PTUN

Adapun, Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9/2020 yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana. Putusan ini ditetapkan oleh Ketua Majelis Yulius, Anggota Majelis 1 Cerah Bangun, dan Anggota Majelis 2 Yodi Martono Wahyunadi pada 29 Mei 2024.

Termohon putusan ini merupakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari. MA memerintahkan termohon untuk mencabut ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU No. 9/2020 yang mengatur soal syarat minimal usia kepala daerah ketika mendaftar karena dianggap bertentangan dengan UU No. 10/2016 tentang Pilkada.

Dengan demikian, syarat minimal usia 30 tahun untuk gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil hanya berlaku ketika mereka dilantik, bukan ketika mendaftar. Sementara itu, Mahkamah Konstitusi dalam putusanya telah memutuskan syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta pilkada oleh KPU.

Putusan soal batas usia calon diputuskan MK dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Wakil Ketua MK, Saldi Isra menyatakan bahwa KPU menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sesuai dengan batas usia minimum yang diatur dalam UU.

Perkara tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). "Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," ujar Saldi Isra di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (20/8/2024).

BACA JUGA : Ini Cacatan Kritis PSHK UII Terkait Putusan MA Tentang Syarat Usia Calon Kepala Daerah

MK memberi ultimatum kepada KPU untuk mengikuti pertimbangan MK dalam putusan ini. Saldi mengatakan ada dampak serius terhadap hasil pemilu jika KPU tidak mengikuti putusan MK.

"Jika penyelenggara tidak mengikuti pertimbangan dalam putusan Mahkamah a quo, sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilihan, calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang tidak memenuhi syarat dan kondisi dimaksud, berpotensi untuk dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Segmen Kartasura-Klaten Rampung dan Telah Beroperasi, Konstruksi Tol Jogja-Solo Klaten-Purwomartani Sentuh 69,57%

Sleman
| Jum'at, 08 November 2024, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Minat Berwisata Milenial dan Gen Z Agak Lain, Cenderung Suka Wilayah Terpencil

Wisata
| Senin, 04 November 2024, 10:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement