Pembagian Alat Kontrasepsi kepada Remaja Sudah Menikah, Kemenkes: Untuk Kesehatan Calon Ibu
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemberian alat kontrasepsi untuk remaja yang sudah menikah demi menjaga kesehatan calon ibu. Hal ini ditegaskan Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril.
Dia mengatakan hal itu merespons penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan yang salah satunya mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja.
Advertisement
"Jadi, penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah hingga umur yang aman untuk hamil, dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan," katanya dalam keterangan di Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Ia menegaskan agar masyarakat tidak salah persepsi dalam menginterpretasikan PP tersebut karena akan diperjelas dalam rancangan peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan PP tersebut.
Menurut dia PP tersebut memuat upaya pemerintah meningkatkan layanan promotif dan preventif atau mencegah masyarakat menjadi sakit sekaligus menjelaskan edukasi terkait dengan kesehatan reproduksi, termasuk penggunaan kontrasepsi.
"Layanan tersebut termasuk memastikan kesehatan reproduksi untuk remaja, di mana pemerintah akan menggalakkan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi," ujar dia.
BACA JUGA: Kekeringan Melanda 18 Kalurahan di Gunungkidul, Permintaan Air Terbanyak di 2 Titik Ini
Program-program tersebut, ujar dia, memuat edukasi tentang sistem, fungsi, dan proses reproduksi, menjaga kesehatan reproduksi, perilaku seksual berisiko dan akibatnya, keluarga berencana, serta melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual.
"Pernikahan dini akan meningkatkan risiko kematian ibu dan anak. Risiko anak yang dilahirkan akan menjadi stunting juga sangat tinggi," ucap Syahril.
Sesuai dengan ketentuan dalam PP tersebut, kata dia, sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi yakni pasangan usia subur dan kelompok usia subur berisiko, yang artinya penyediaan alat kontrasepsi tidak akan ditujukan kepada semua remaja.
"Aturan turunan tersebut juga akan memperjelas mengenai pemberian edukasi tentang keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja yang akan disesuaikan dengan tahapan perkembangan dan usia anak," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Pilkada 2024, Kampanye Akbar di Sleman Hanya Dilakukan Dua Kali
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Diskop UKM DIY Raih Juara III Kompetisi Sinopadik 2024 di Palangkaraya
- Ketua MPR: Presiden Prabowo Disegani Saat Tampil di G20 Paparkan Hilirisasi SDA
- BRIN Usulkan Pemanfaatan Data Satelit dan Kecerdasan Buatan untuk Penanganan Bencana
- Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
- Inggris Dukung Indonesia Tambah Kapal Tangkap Ikan
- Presiden Prabowo dan PM Inggris Sepakat Dukung Gencatan Senjata di Gaza
- RUU Tax Amnesty Tiba-tiba Masuk Prolegnas, Pengamat: Prioritas Saat Ini Justru RUU Perampasan Aset
Advertisement
Advertisement