Advertisement
Pembagian Alat Kontrasepsi kepada Remaja Sudah Menikah, Kemenkes: Untuk Kesehatan Calon Ibu
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemberian alat kontrasepsi untuk remaja yang sudah menikah demi menjaga kesehatan calon ibu. Hal ini ditegaskan Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril.
Dia mengatakan hal itu merespons penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan yang salah satunya mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja.
Advertisement
"Jadi, penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah hingga umur yang aman untuk hamil, dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan," katanya dalam keterangan di Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Ia menegaskan agar masyarakat tidak salah persepsi dalam menginterpretasikan PP tersebut karena akan diperjelas dalam rancangan peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan PP tersebut.
Menurut dia PP tersebut memuat upaya pemerintah meningkatkan layanan promotif dan preventif atau mencegah masyarakat menjadi sakit sekaligus menjelaskan edukasi terkait dengan kesehatan reproduksi, termasuk penggunaan kontrasepsi.
"Layanan tersebut termasuk memastikan kesehatan reproduksi untuk remaja, di mana pemerintah akan menggalakkan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi," ujar dia.
BACA JUGA: Kekeringan Melanda 18 Kalurahan di Gunungkidul, Permintaan Air Terbanyak di 2 Titik Ini
Program-program tersebut, ujar dia, memuat edukasi tentang sistem, fungsi, dan proses reproduksi, menjaga kesehatan reproduksi, perilaku seksual berisiko dan akibatnya, keluarga berencana, serta melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual.
"Pernikahan dini akan meningkatkan risiko kematian ibu dan anak. Risiko anak yang dilahirkan akan menjadi stunting juga sangat tinggi," ucap Syahril.
Sesuai dengan ketentuan dalam PP tersebut, kata dia, sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi yakni pasangan usia subur dan kelompok usia subur berisiko, yang artinya penyediaan alat kontrasepsi tidak akan ditujukan kepada semua remaja.
"Aturan turunan tersebut juga akan memperjelas mengenai pemberian edukasi tentang keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja yang akan disesuaikan dengan tahapan perkembangan dan usia anak," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Prakiraan Cuaca Selasa 10 September 2024 Sragen Diguyur Hujan Mulai Siang Hari
- Hidden Gem di Pasar Jongke Solo, Ada Puluhan Lapak Khusus Barang Antik
- Prakiraan Cuaca Selasa 10 September, Karanganyar Diguyur Hujan Mulai Siang Hari
- Hujan Ringan hingga Sedang di Solo, Cek Prakiraan Cuaca Selasa 10 September
Berita Pilihan
- Peneliti Umumkan Penemuan Virus Baru di China Sebabkan Sakit Syaraf Menular lewat Kutu
- Cegah Pelecehan Seksual, Ini Kiat Psikolog untuk Mengedukasi Anak-Anak
- Risma Mundur, Muhadjir Effendy Ditunjuk Jadi Plt Menteri Sosial
- Kementerian BUMN Bakal Panggil Bos Peruri Ihwal Errornya E-Meterai CPNS
- Resmi! Mulai Malam Ini Pendaftaran CPNS 2024 Bisa Gunakan Meterai Tempel
Advertisement
Jadwal Layanan SIM Keliling di Gunungkidul, Selasa 10 September 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 18 Daerah di Indonesia Berpotensi Hujan Intensitas Ringan, Termasuk DIY
- Gunung Ibu Alami Tiga Kali Erupsi Senin Pagi Ini
- Presiden Jokowi Bertolak ke Aceh untuk Buka PON XXI
- Perludem Sebut Kaderisasi Gagal Sebabkan Munculnya Pilkada dengan Calon Tunggal
- Pansus Hak Angket Haji 2024 Minta DPR Diminta Revisi UU Haji
- Presiden Jokowi Hendak Berkantor di IKN hingga Habis Masa Jabatan, Ini Alasannya
- AHY Berpotensi Jadi Menteri Lagi di Pemerintahan Berikutnya
Advertisement
Advertisement