Advertisement
Pembagian Alat Kontrasepsi kepada Remaja Sudah Menikah, Kemenkes: Untuk Kesehatan Calon Ibu

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemberian alat kontrasepsi untuk remaja yang sudah menikah demi menjaga kesehatan calon ibu. Hal ini ditegaskan Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril.
Dia mengatakan hal itu merespons penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan yang salah satunya mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja.
Advertisement
"Jadi, penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah hingga umur yang aman untuk hamil, dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan," katanya dalam keterangan di Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Ia menegaskan agar masyarakat tidak salah persepsi dalam menginterpretasikan PP tersebut karena akan diperjelas dalam rancangan peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan PP tersebut.
Menurut dia PP tersebut memuat upaya pemerintah meningkatkan layanan promotif dan preventif atau mencegah masyarakat menjadi sakit sekaligus menjelaskan edukasi terkait dengan kesehatan reproduksi, termasuk penggunaan kontrasepsi.
"Layanan tersebut termasuk memastikan kesehatan reproduksi untuk remaja, di mana pemerintah akan menggalakkan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi," ujar dia.
BACA JUGA: Kekeringan Melanda 18 Kalurahan di Gunungkidul, Permintaan Air Terbanyak di 2 Titik Ini
Program-program tersebut, ujar dia, memuat edukasi tentang sistem, fungsi, dan proses reproduksi, menjaga kesehatan reproduksi, perilaku seksual berisiko dan akibatnya, keluarga berencana, serta melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual.
"Pernikahan dini akan meningkatkan risiko kematian ibu dan anak. Risiko anak yang dilahirkan akan menjadi stunting juga sangat tinggi," ucap Syahril.
Sesuai dengan ketentuan dalam PP tersebut, kata dia, sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi yakni pasangan usia subur dan kelompok usia subur berisiko, yang artinya penyediaan alat kontrasepsi tidak akan ditujukan kepada semua remaja.
"Aturan turunan tersebut juga akan memperjelas mengenai pemberian edukasi tentang keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja yang akan disesuaikan dengan tahapan perkembangan dan usia anak," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Daftar 36 Bandar Udara yang Ditetapkan sebagai Bandara Internasional di Indonesia
- Cukup Bayar Rp1 Juta Bisa Masuk Surga, MUI Kecam Rumah Ibadah Umi Cinta di Bekasi
- Pajak Bumi dan Bangunan di Jakarta Hanya Naik 5-10 Persen
- KPK Sita 2 Unit Mobil dan Uang Rp2,4 Miliar dari OTT Suap Pengelolaan Kawasan Hutan
- Kapolri Sebut Demonstrasi di Pati Walau Anarkistis Tapi Terkendali
Advertisement

Terkena Longsor Sejak 2023, Jalan Kabupaten di Gedangsari Gunungkidul Belum Diperbaiki
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dinkes Pati Sebut Ada 64 Korban Luka Saat Unjuk Rasa
- Iwan Kurniawan Lukminto Tanda Tangani Kredit yang Dikondisikan
- AHY Diberi Tugas Kawal Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya
- 30 Ribu Warga Alaska Mengungsi untuk Hadapi Banjir Akibat Gletser
- Kopdes Merah Putih Gagal Bayar Tak Perlu Kembalikan Talangan Dana Desa
- KPK Sebut OTT di Jakarta Kemarin, Terkait Suap Izin Pemanfaatan Hutan
- Proses Pembentukan Pansus Pemakzulan Bupati Sadewo Oleh DPRD Pati
Advertisement
Advertisement