Advertisement
Kasus Korupsi LPEI: KPK Temukan Uang Rp4,6 Miliar hingga Tas Mewah
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah barang bukti berupa uang miliaran rupiah hingga barang mewah saat melakukan penggeledahan di Balikpapan, Kalimantan Timur, terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Penggeledahan itu dilakukan selama 31 Juli sampai dengan 2 Agustus 2024 di dua rumah serta satu kantor swasta di Balikpapan. Dari penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan di antaranya berupa uang kurang lebih Rp4,6 miliar, 6 unit kendaraan, 13 buah logam mulia, 9 jam tangan, 37 tas mewah, 100 perhiasan serta barang bukti elektronik berupa laptop dan hard disk.
Advertisement
"Dan beberapa dokumen yang kesemuanya diduga ada keterkaitannya dengan perkara yang tengah disidik," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/8/2024).
KPK telah menetapkan sebanyak tujuh orang tersangka dalam kasus tersebut. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihak-pihak itu masih berupa perseorangan, atau belum merambah ke tersangka korporasi. Hal itu kendati lembaga antirasuah sudah mengendus ada sekitar 11 debitur kredit ekspor LPEI yang diduga melakukan fraud. "Perorangan," ujar Alex, sapaannya, kepada JIBI/Bisnis, Minggu (4/8/2024).
Sejalan dengan hal tersebut, KPK juga telah mengajukan upaya pencegahan ke luar negeri terhadap total tujuh orang per 29 Juli 2024. Pihak yang dicegah ke luar negeri itu juga berjumlah tujuh orang. Meski demikian, KPK belum memerinci lebih lanjut siapa saja tujuh orang yang ditetapkan tersangka maupun dicegah ke luar negeri itu.
Sebelumnya, KPK memulai penyidikan kasus tersebut tanpa menetapkan pihak tersangka. Hal itu tidak seperti biasanya di mana KPK sudah menetapkan tersangka ketika memulai penyidikan suatu perkara. Sementara itu, penyidikan yang berjalan di KPK juga berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kendati kasus LPEI di KPK sudah lebih dulu naik ke tahap penyelidikan, namun Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyerahkan laporan kasus serupa ke Kejagung, Senin (18/3/2024). Guna menghindari duplikasi penanganan perkara, KPK pun memutuskan untuk memulai penyidikan kasus LPEI sehari setelah laporan Sri Mulyani ke Kejagung.
KPK membuka kemungkinan untuk berkoordinasi dengan Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi tersebut. KPK sebelumnya telah menelaah sebanyak tiga perusahaan debitur LPEI yang diduga terindikasi fraud. Ada indikasi kerugian sekitar Rp3,45 triliun pada debitur LPEI berinisial PT PE, PT RII dan PT SMYL.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 1.992 THL Gunungkidul Dikontrak Setahun Jadi PPPK Paruh Waktu
- Biaya Baterai Litium Melonjak, Harga EV Diperkirakan Naik
- Monchengladbach Tumbang 1-3 dari Wolfsburg, Polanski: Dua Kesalahan
- Tak Kuat Bersaing, iRobot Ajukan Bangkrut
- Kunjungan Turis Australia ke Jogja Turun, Dispar Evaluasi Promosi
- BPD DIY: Perkuat UMKM, Dorong Digitalisasi, Jaga Stabilitas Likuiditas
- Nick Reiner Diduga Terlibat Tewasnya Rob Reiner
Advertisement
Advertisement





