Megawati Kritik Kebijakan Jokowi Bagi-bagi IUP Tambang ke Ormas Keagamaan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengkritisk kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membagi-bagikan izin usaha tambang (IUP) ke organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
"Orang urusan tambang saja sekarang pada heboh, 'Woh mau nyari tambang, mau nyari tambang.' Saya tuh sampai bilang sama temen-temen, 'Makan noh tambang iku!' Nanti kalau sudah enggak ada beras terus piye?" ujar Megawati ketika menjadi pembicara utama dalam musyawarah kerja nasional (Mukernas) Partai Perindo di iNews Tower Jakarta Pusat pada Selasa (30/7/2024).
Advertisement
BACA JUGA : Jokowi Ajak Pesohor Tanah Air untuk Meninjau Pembangunan IKN
Presiden ke-5 RI ini mengatakan, hasil tambang tidak menjamin kedaulatan pangan. Oleh sebab itu, Megawati mendorong sebaiknya pemerintah lebih fokuskan kebijakan kepada pemenuhan pangan rakyat Indonesia. Apalagi, putri Bung Karno ini meyakini kini kondisi geopolitik dan iklim dunia sedang tidak jelas.
Ia menilai para negara penghasil beras akan menahan ekspor berasnya. Dengan demikian, dia meminta pemerintah tidak boleh tergantung kepada impor. Megawati ingin pemerintah juga kembangkan pangan pendamping beras. B
"Itu kan harus waras kita berpikirnya, harus pintar kita berpikirnya, bahwa kalau kemudian itu [negara produsen beras menahan ekspor] jadi terus kita bingung mau cari kemana," ucapnya.
BACA JUGA : Jokowi Minta Menteri Basuki Percepat Penyelesaian Proyek Tol IKN
Pemerintah menawarkan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) bekas PKP2B secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2024. Belakangan, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah menyatakan siap menerima WIUPK dari pemerintah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
Advertisement
20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Resmi! Lima Anggota Dewas KPK Ditetapkan DPR, Ini Daftarnya
- Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
- Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi
Advertisement
Advertisement