Advertisement

Promo November

Megawati Kritik Kebijakan Jokowi Bagi-bagi IUP Tambang ke Ormas Keagamaan

Surya Dua Artha Simanjuntak
Selasa, 30 Juli 2024 - 16:02 WIB
Sunartono
Megawati Kritik Kebijakan Jokowi Bagi-bagi IUP Tambang ke Ormas Keagamaan Ilustrasi tambang / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengkritisk kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membagi-bagikan izin usaha tambang (IUP) ke organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

"Orang urusan tambang saja sekarang pada heboh, 'Woh mau nyari tambang, mau nyari tambang.' Saya tuh sampai bilang sama temen-temen, 'Makan noh tambang iku!' Nanti kalau sudah enggak ada beras terus piye?" ujar Megawati ketika menjadi pembicara utama dalam musyawarah kerja nasional (Mukernas) Partai Perindo di iNews Tower Jakarta Pusat pada Selasa (30/7/2024).

Advertisement

BACA JUGA : Jokowi Ajak Pesohor Tanah Air untuk Meninjau Pembangunan IKN

Presiden ke-5 RI ini mengatakan, hasil tambang tidak menjamin kedaulatan pangan. Oleh sebab itu, Megawati mendorong sebaiknya pemerintah lebih fokuskan kebijakan kepada pemenuhan pangan rakyat Indonesia. Apalagi, putri Bung Karno ini meyakini kini kondisi geopolitik dan iklim dunia sedang tidak jelas.

Ia menilai para negara penghasil beras akan menahan ekspor berasnya. Dengan demikian, dia meminta pemerintah tidak boleh tergantung kepada impor. Megawati ingin pemerintah juga kembangkan pangan pendamping beras. B

"Itu kan harus waras kita berpikirnya, harus pintar kita berpikirnya, bahwa kalau kemudian itu [negara produsen beras menahan ekspor] jadi terus kita bingung mau cari kemana," ucapnya.

BACA JUGA : Jokowi Minta Menteri Basuki Percepat Penyelesaian Proyek Tol IKN

Pemerintah menawarkan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) bekas PKP2B secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2024. Belakangan, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah menyatakan siap menerima WIUPK dari pemerintah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA

Kulonprogo
| Jum'at, 22 November 2024, 13:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement