DPR Yakin NU-Muhammadiyah Kelola Tambang dengan Prinsip Kehati-hatian
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—DPR meyakini badan usaha organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan yang mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) akan menerapkan prinsip kehati-hatian.
Anggota Komisi VII DPR Nasyirul Falah Amru alias Gus Falah meyakini, alokasi pengelolaan tambang batu bara kepada ormas keagamaan akan menerapkan prinsip kehati-hatian. "Selain kehati-hatian tentu ada upaya meminimalisir kerusakan lingkungan akan menjadi perhatian utama," ujar Gus Falah, Senin (29/7/2024)
Advertisement
BACA JUGA: Ahli Pertambangan Mewanti-wanti NU-Muhammadiyah Sebelum Resmi Kelola Tambang
Dia menilai keputusan pemerintah untuk mengafirmasi pengelolaan tambang batu bara kepada ormas keagamaan termasuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Muhammadiyah merupakan suatu kebijakan yang tak hanya mempertimbangkan aspek bisnis, namun juga lingkungan.
Menurutnya, kehati-hatian PBNU dalam bisnis pertambangan, salah satunya dengan menentukan mitra kerja dan model pengelolaan yang memperhatikan keberlangsungan lingkungan.
Baca juga: KESDM: Pemberian wilayah tambang ke ormas akan diatur satgas investasi
"Lingkungan tidak hanya dalam konteks alamnya saja, tetapi juga tidak menimbulkan konflik di masyarakat yang ada di sekitar lingkungan tambang," katanya,
Gus Falah menambahkan, dari sisi profesionalitas pengelolaan, akuntabilitas, dan asas manfaat kemaslahatan juga akan lebih diprioritaskan mengingat ormas keagamaan memiliki kesadaran bahwa izin usaha tersebut untuk kepentingan umat.
Keputusan PBNU menerima tawaran pemerintah terkait izin pengelolaan tambang batu bara, kata dia lagi, berkaitan dengan orientasi pada politik kemaslahatan umat yang telah membuka pemahaman.
Pemahaman yang dimaksud, bahwasanya pengelolaan sumber daya alam (SDA) tidak selayaknya diserahkan sepenuhnya pada konglomerasi.
BACA JUGA: Pakar Ekonomi Energi UGM Sebut Ormas Penerima Konsesi Tambang Ambil Keputusan Berisiko
Dia menjelaskan, keuntungan ormas keagamaan dalam mengelola tambang itu juga berpeluang untuk dijadikan sebagai dana abadi organisasi yang kemudian diinvestasikan pada instrumen yang disediakan negara seperti obligasi atau sukuk.
"Kalau di NU misalkan, ini yang nantinya jadi dana abadi untuk diinvestasikan di sukuk atau obligasi, malah hasilnya bisa untuk semacam BOS Pesantren dan lain sebagainya," ujar Gus Falah.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan merupakan upaya pemerintah untuk menyokong pemerataan ekonomi.
Pernyataan itu disampaikan Presiden Jokowi merespons kabar bahwa Pimpinan Pusat Muhammadiyah memutuskan menerima izin usaha pertambangan (IUP), menyusul keputusan serupa yang terlebih dahulu disampaikan Nahdlatul Ulama (NU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
Advertisement
20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Resmi! Lima Anggota Dewas KPK Ditetapkan DPR, Ini Daftarnya
- Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
- Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi
Advertisement
Advertisement