Ahli Pertambangan Mewanti-wanti NU-Muhammadiyah Sebelum Resmi Kelola Tambang
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Organisasi kemasyarakatan (ormas), seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, diwanti-wanti banyak hal sebelum resmi mengelola konsesi tambang yang diberikan pemerintah.
Seperti diketahui, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU serta Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah mengumumkan bakal menerima tawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Advertisement
BACA JUGA: Siap Kelola Tambang Batu Bara, Ini Alasan Muhammadiyah
Penawaran WIUPK itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.25/2024 yang belum lama ini ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli tidak mempermasalahkan penerimaan WIUPK dari pemerintah oleh NU dan Muhammadiyah.
Menurutnya, kedua ormas itu bisa mengelola IUPK yang dialokasikan dari bekas tambang (relinguishment), asalkan memiliki badan usaha resmi yang berbadan hukum dan dikontrol 100% oleh pengurus pusatnya.
Sumber daya manusianya pun, lanjut Rizal, bisa disiapkan di mana Indonesia memiliki banyak ahli pertambangan seperti yang bernaung di bawah Perhapi.
Oleh sebab itu, dia menilai kedua ormas Islam tersebut sudah mengkaji secara legal oleh ahli hukum mereka tentang legalitas pemberian IUPK tersebut. "Ini kita serahkan kepada organisasi tersebut keputusannya," jelasnya kepada Bisnis, Senin (29/7/2024).
Meski demikian, Rizal menyebut ada sejumlan hal yang harus diperhatikan oleh ormas-ormas yang akan mengelola IUPK relinguishment.
BACA JUGA: Pakar UGM Soroti Keputusan Muhammadiyah Mengelola Tambang
Dia menggarisbawahi bahwa bekas pengembalian wilayah tambang eks PKP2B tersebut umumnya merupakan wilayah tambang yang kurang menarik bagi pemilik awalnya baik dari segi sumber daya dan cadangan, infrastruktur, geografi, geologi, sosial dan lain-lain.
"Bisa saja cadangan yang tersisa tinggal sedikit atau kualitasnya kurang bagus, secara geologi sulit untuk ditambang, jaraknya yang cukup jauh ke pelabuhan, masuk kawasan hutan atau secara sosial sulit untuk diselesaikan," jelasnya.
Untuk itu, sebelum mulai menambang, badan usaha di bawah ormas yang menerima penawaran WIUPK itu harus melakukan due diligence secara menyeluruh untuk mengkaji segala aspek dalam rangka memenuhi kelayakan investasi.
Menurut Rizal, ada tiga hal yang harus dipastikan agar suatu investasi bisa secara teknis dilakukan yakni tersedianya teknologi; secara komersial menguntungkan dan memenuhi kriteria investasi seperti NPV, RoI dan payback period; dan secara politik sosial dapat diterima untuk dikembangkan.
"Kegiatan yang harus dilakukan dimulai dari eksplorasi, FS/Amdal, konstruksi dan penambangan harus dilakukan dengan benar agar rencana investasi tersebut sesuai harapan organisasi," jelasnya.
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Muhammadiyah mengikuti jejak NU untuk menerima penawaran WIUPK bekas PKP2B itu.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan pihaknya siap menerima tawaran pengelolaan WIUPK oleh pemerintah setelah adanya rapat konsolidasi nasional dan rapat pleno PP Muhammadiyah.
“Memutuskan bahwa Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan peraturan pemerintah No. 25/2024,” kata Abdul dalam konferensi pers, Minggu (28/7/2024).
Dia menuturkan, keputusan tersebut tidak diambil serta merta secara sepihak sebab Muhammadiyah melalukan kajian dan mencermati kritik yang masuk terkait pengelolaan tambang. Tidak hanya itu, klaimnya, Muhammadiyah juga meminta pandangan dari akademisi, pengelola tambang, dan ahli lingkungan hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
Advertisement
20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Resmi! Lima Anggota Dewas KPK Ditetapkan DPR, Ini Daftarnya
- Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
- Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi
Advertisement
Advertisement