Bos Hanania Group Tersangka, Dugaan Penipuan Umrah Rugikan Rp12,1 M
Bos Hanania Group ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan umrah. Kerugian korban mencapai Rp12,1 miliar dengan 128 jemaah terdampak.
Judi online - StockCake
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri angkat bicara terkait sosok berinisial T yang disebut dalang mengendalikan judi online di Indonesia.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan saat ini tidak bisa menanggapi informasi tersebut karena masih proses awal penyelidikan. "Iya tentunya semua informasi proses awalnya harus dijalani ya, kan ini baru informasi yang kita dapatkan," ujarnya di Divisi Humas Polri, Sabtu (27/7/2024).
Bareskrim saat ini masih fokus dalam penelusuran soal sosok T yang disebut aktor bisnis judi online oleh Kepala BP2MI Benny Rhamdani. "Maka langkah dasar laporan informasi dijadikan proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri, kemudian tentunya hasilnya bagaimana mekanisme proses hukum harus dijalani sebagaimana aturan bangsa dan negara kita yang berlaku," katanya.
Guna mendalami informasi soal sosok T, Bareskrim telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Benny Rhamdani. Benny bakal diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) pada Senin (29/7/2024) di Gedung Bareskrim Polri.
"Dittipidum akan melakukan langkah-langkah untuk memanggil dalam hal ini terhadap saudara Benny Rhamdani yang akan dilakukan proses pemanggilan untuk klarifikasi informasi yang didapat tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengaku telah melaporkan sosok aktor pengendali bisnis judi online di Indonesia dari Kamboja berinisial T ke Presiden hingga Kapolri. Benny menyebut laporan sosok T ke Presiden Joko Widodo hingga Kapolri Jenderal Sigit dilakukan pada rapat terbatas di Istana. Menurutnya, Jokowi dan Listyo terkejut mengetahui sosok aktor pengendali judi online tersebut.
BACA JUGA : Diskominfo DIY Ajak Karang Taruna Kampanyekan Anti Judi Online
"Orang ini [T] adalah orang yang selama Republik ini berdiri mungkin tidak bisa disentuh hukum," kata Benny di Kota Medan, Sumatra Utara, Selasa (23/7/2024)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Bos Hanania Group ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan umrah. Kerugian korban mencapai Rp12,1 miliar dengan 128 jemaah terdampak.
Argentina unggul 2-0 atas Yordania di babak pertama Piala Dunia 2026 meski tanpa Messi berkat gol Lo Celso dan Lautaro Martinez.
Nadhif Basalamah mengungkap menjadi korban pelecehan daring di X dan TikTok yang memicu reaksi luas dan dukungan publik.
Jadwal dan persaingan MotoGP Belanda 2026 di Assen, termasuk aksi Veda Ega Pratama di Moto3 dan hasil Sprint Race MotoGP.
YouTube Shorts hadir dengan layar bersih, fitur 2x speed, dan perubahan interaksi seperti TikTok.
RD Kongo lolos ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 usai mengalahkan Uzbekistan 3-1. Hasil ini membuat Korea Selatan tersingkir dan nasib Iran belum aman.