Advertisement

Pakai Uang Nasabah untuk Beli Kripto, Pegawai Bank BUMN Ditahan

Newswire
Selasa, 23 Juli 2024 - 09:47 WIB
Maya Herawati
Pakai Uang Nasabah untuk Beli Kripto, Pegawai Bank BUMN Ditahan Ilustrasi uang kripto / StockCake

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARANG—DP, pegawai salah satu bank BUMN di Kabupaten Purbalingga yang diduga menyalahgunakan uang simpanan milik nasabah untuk membeli kripto. DP kemudian ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ponco Hartanto di Semarang, Senin (23/7/2024) mengatakan kerugian negara akibat perbuatan DP mencapai Rp11,2 miliar.

Advertisement

Menurut dia, tindak pidana yang dilakukan pegawai bidang pemasaran bank BUMN di Purbalingga itu terjadi pada kurun waktu Juli hingga September 2023.

Ia menjelaskan terdakwa menawarkan program simpanan fiktif kepada nasabah dengan imbalan cash back sebesar 1% hingga 2%.

BACA JUGA: Wujudkan Geopark Jogja Lestari dan Murakabi, Ini yang Dilakukan Pemkab Sleman

Uang simpanan milik nasabah, lanjut dia, ditarik oleh tersangka tanpa sepengetahuan pemiliknya yang digunakan untuk membeli kripto.

"Uang simpanan nasabah ini sudah masuk ke sistem bank karena sudah dibukakan rekening simpanan," katanya.

Namun, lanjut dia, trading kripto yang dilakukan oleh tersangka rugi sehingga uang yang diambil tersebut tidak bisa diganti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Tersangka sendiri ditahan di Lapas Perempuan Semarang selama 20 hari ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024

Gunungkidul
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement