Advertisement
Pakai Uang Nasabah untuk Beli Kripto, Pegawai Bank BUMN Ditahan
Ilustrasi uang kripto / StockCake
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—DP, pegawai salah satu bank BUMN di Kabupaten Purbalingga yang diduga menyalahgunakan uang simpanan milik nasabah untuk membeli kripto. DP kemudian ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ponco Hartanto di Semarang, Senin (23/7/2024) mengatakan kerugian negara akibat perbuatan DP mencapai Rp11,2 miliar.
Advertisement
Menurut dia, tindak pidana yang dilakukan pegawai bidang pemasaran bank BUMN di Purbalingga itu terjadi pada kurun waktu Juli hingga September 2023.
Ia menjelaskan terdakwa menawarkan program simpanan fiktif kepada nasabah dengan imbalan cash back sebesar 1% hingga 2%.
BACA JUGA: Wujudkan Geopark Jogja Lestari dan Murakabi, Ini yang Dilakukan Pemkab Sleman
Uang simpanan milik nasabah, lanjut dia, ditarik oleh tersangka tanpa sepengetahuan pemiliknya yang digunakan untuk membeli kripto.
"Uang simpanan nasabah ini sudah masuk ke sistem bank karena sudah dibukakan rekening simpanan," katanya.
Namun, lanjut dia, trading kripto yang dilakukan oleh tersangka rugi sehingga uang yang diambil tersebut tidak bisa diganti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Tersangka sendiri ditahan di Lapas Perempuan Semarang selama 20 hari ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Besok, 2 Kereta Pusaka Keraton Jogja Berusia Ratusan Tahun Diarak
Advertisement
Berita Populer
- Jalur Trans Jogja Malioboro-Tugu-Giwangan hingga Prambanan
- Dominasi Ducati di MotoGP Bakal Meredup
- Jadwal Layanan SIM Corner di Jogja Hari Ini, Jumat 31 Oktober 2025
- Disbud Kulonprogo Upayakan Bangkitkan Kesenian di Tingkat Kalurahan
- DIY Perlu Kembangkan Wisata Berbasis Komunitas
- Jadwal Bus Sinar Jaya ke Bantul dan Gunungkidul, 31 Oktober 2025
- Bantul Akan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi
Advertisement
Advertisement




