Advertisement
Pegawai Bank BUMN Gelapkan Uang Nasabah untuk Beli Kripto
Seorang warga mengecek pergerakan mata uang kripto melalui ponselnya, Kamis (13/1/2022). - Harian Jogja/Arief Junianto
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan DP, pegawai salah satu bank BUMN di Kabupaten Purbalingga yang diduga menyalahgunakan uang simpanan milik nasabah untuk membeli kripto.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ponco Hartanto mengatakan, kerugian negara akibat perbuatan DP mencapai Rp11,2 miliar. Tindak pidana yang dilakukan pegawai bidang pemasaran bank BUMN di Purbalingga itu terjadi pada kurun waktu Juli hingga September 2023.
Advertisement
Ia menjelaskan terdakwa menawarkan program simpanan fiktif kepada nasabah dengan imbalan cash back sebesar 1 hingga 2 persen. Uang simpanan milik nasabah, lanjut dia, ditarik oleh tersangka tanpa sepengetahuan pemiliknya yang digunakan untuk membeli kripto.
"Uang simpanan nasabah ini sudah masuk ke sistem bank karena sudah dibukakan rekening simpanan," katanya.
Namun, lanjut dia, 'trading"Â kripto yang dilakukan oleh tersangka rugi sehingga uang yang diambil tersebut tidak bisa diganti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Tersangka sendiri ditahan di Lapas Perempuan Semarang selama 20 hari ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pesawat Militer AS Lepas Landas dari Tel Aviv di Tengah Negosiasi Iran
- Prabowo Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
- Poin Taklimat Prabowo : Soroti Krisis Global, Pertahankan BBM Subsidi
- KY Buka Seleksi Hakim Agung 2026, Ini Formasinya
- IUP Bermasalah Terancam Dicabut, Prabowo Beri Waktu Seminggu
Advertisement
Advertisement
Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten
Advertisement
Berita Populer
- Tak Perlu Ketik, Kini Fitur Gemini Search Live Telah Hadir
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 10 April 2026
- Konser F4 Jakarta Tambah 1 Hari, Tiket Dijual 11 April 2026
- Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Petral, Riza Chalid Buron
- Indonesia ke Final AFF Futsal 2026 usai Tekuk Vietnam 3-2
- Progres Tol Jogja-Solo Ruas Purwomartani-Maguwoharjo Capai 35 Persen
- Banjir Kali Belik Jogja Terulang, Sudetan Disiapkan Mulai Tahun Ini
Advertisement
Advertisement








