Sidang Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api, Jaksa Sebut BPK Terima Commitment Fee Rp10,5 Miliar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyinggung menyebut ada aliran dana kepada sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa. Salah satunya yang disinggung adalah nama "BPK" telah menerima biaya ikat janji atau commitment fee sebesar 1,5% atau Rp10,2 miliar di kasus tersebut.
Seperti diketahui, JPU telah membacakan dakwaan terhadap tiga tersangka kasus pembangunan jalur KA Besitang-Langsa pada Senin (15/7/2024) di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Advertisement
Salah satu yang didakwa adalah Halim Hartono. Dia merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa periode Agustus 2019–Desember 2022.
Dalam dokumen dakwaan JPU, Halim Hartono selaku terdakwa pada kasus itu telah menerima commitment fee sebesar 10% dari Sulmiyadi selaku pihak PT Agung-Tuwe JO. Dari jumlah tersebut, terdapat pembagian 1,5% untuk BPK.
"Pemberian uang dari Sulmiyadi [selaku pelaksana BSL-18] kepada Halim Hartono melalui Andri Fitra sebagai bentuk komitmen fee sebesar 10% dari nilai kontrak untuk Halim Hartono, sebesar 1,5% untuk Pokja, dan sebesar 1,5 % untuk BPK dengan total sebesar Rp10.250.000.000," dalam dokumen JPU.
BACA JUGA: Kasus Proyek Jalur KA Diduga Seret Anggota DPR RI dan Auditor BPK, Ini Reaksi KPK
Terkait hal ini, penasihat hukum (PH) terdakwa sempat melayangkan pertanyaan soal nama "BPK" yang dimaksud dalam dakwaan JPU Kejagung.
"Ini sedikit, majelis. Kami pertanyakan untuk halaman 42 poin nomor 27. Maksud BPK di sini apakah Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK apa? jangan disingkat gitu, mohon izin majelis. Karena BPK menerima uang di sini. BPK nih Badan Pemeriksa Keuangan kah atau apa?" tanya PH di persidangan.
Kemudian, JPU menyampaikan terkait nama BPK itu bakal dijawab saat terdakwa mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan yang telah dibacakan.
"Mohon izin majelis. Sebaiknya dituangkan saja di eksepsi. Kalaupun terdakwa eksepsi, nanti akan kita jawab di eksepsi," jawab JPU.
Sebagai informasi, kerugian negara berdasarkan perhitungan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kasus dugaan korupsi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa ditaksir mencapai Rp1,15 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
- Perang Ukraina Vs Rusia, AS Bakal Hapus Utang Ukraina US$4,65 Miliar
- Ini Lima Nama Pimpinan KPK Periode 2024-2029 yang Ditetapkan DPR
- Resmi! Lima Anggota Dewas KPK Ditetapkan DPR, Ini Daftarnya
- Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
Advertisement
Advertisement