Kasus Proyek Jalur KA Diduga Seret Anggota DPR RI dan Auditor BPK, Ini Reaksi KPK
Advertisement
Bisnis.com, JAKARTA—Dugaan keterlibatan seorang anggota Komisi V DPR dan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang disebut dalam persidangan kasus suap proyek jalur kereta api (KA) akan diusuut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menjelaskan bahwa lembaganya akan fokus terlebih dahulu untuk melakukan pembuktian di persidangan atas perkara utama di kasus tersebut, yakni suap proyek pembangunan maupun pemeliharaan jalur KA.
Advertisement
Perkara utama dimaksud yakni dengan total 10 orang tersangka, dengan perincian enam orang penerima suap dari lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan empat orang swasta pemberi suap.
Adapun nama-nama lain yang muncul dalam persidangan atau dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nantinya akan ditindaklanjuti dalam proses pengembangan perkara.
BACA JUGA: Tersandung Kasus Bansos, KPK Tahan Eks Dirut Transjakarta Kuncoro Wibowo
"Baik di dalam penyidikan maupun di dalam penuntutan di persidangan, ketika ditemukan para pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi itu nanti akan ada pengembangan. Namanya laporan perkembangan penuntutan, kalau di penuntutannya," terang Asep pada konferensi pers, dikutip Selasa (19/9/2023).
Selanjutnya, terang Asep, KPK akan kembali mengadakan gelar perkara atau expose dari laporan perkembangan penuntutan tersebut. Tujuan dari gelar perkara itu di antaranya guna membuktikan fakta persidangan di mana terdapat keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara rasuah dimaksud.
Namun demikian, Asep tidak memerinci lebih lanjut peran anggota Komisi V DPR dan seorang auditor BPK yang disebut ikut serta menerima suap tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa terdapat aliran dana yang diterima oleh pihak-pihak dimaksud.
"Clue-nya begini, jadi ada aliran-aliran dana yang mengalir kepada pihak tersebut, tetapi untuk nanti peran dan yang lainnya akan dibacakan. Saksi-saksi juga akan ditanya di hadapan Majelis [Hakim] terhadap kesaksian yang telah diberikan di penyidikan dalam bentuk BAP, akan ditanya kembali," terang Jenderal Polisi bintang satu itu.
BACA JUGA: KPK Serahkan Laporan Dugaan Pimpinan Bertemu Tahanan
Berdasarkan surat dakwaan untuk terdakwa Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan, anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sudewo disebut turut menerima suap dari paket proyek JGSS-06. Keterlibatan Sudewo diakomodasi oleh mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Harno Trimadi, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Usai perusahaan PT Istana Putra Agung (IPA) milik terdakwa Dion Renato Sugiarto dimenangkan dalam tender proyek JGSS-06, pengusaha tersebut lalu memberikan commitment fee yang seluruhnya berjumlah Rp18,3 miliar (nilai suap). Alokasi pembagiannya yakni meliputi Pokja sebesar 0,5 persen, Sudewo 0,5 persen, BPK 1 persen, dan Itjen 0,5 persen.
"Sudewa selaku Anggota DPR RI menerima secara tunai melalui Doddy Febriatmoko [staf Dion Renato Sugiarto] atas arahan Harno Trimadi, Terdakwa Bernard Hasibuan dan atas sepengetahuan Putu Sumarjaya sebesar Rp720.000.000,00 [Tujuh ratus dua puluh juta rupiah] pada sekitar bulan September 2022," demikian bunyi surat dakwaan.
Selain itu, seorang pemeriksa madya BPK bernama Medi Yanto Sipahutar disebut menerima sebesar Rp200 juta dari proyek JGSS-04. Sebagai tindak lanjutnya, Anggota III BPK Achsanul Qosasi mengatakan lembaganya telah membebastugaskan oknum tersebut dari tugas pemeriksaan.
"Proses internal berjalan kok sekarang. Mereka dibebastugaskan dari tugas pemeriksaan," kata Achsanul kepada JIBI, Senin (18/9/2023).
Sekadar informasi, kasus rasuah di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub itu terkait dengan sejumlah proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur KA. Penyidikan kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar April 2023 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Resmi Diluncurkan, 2 Bus Listrik Baru Trans Jogja Bertahan hingga 300 Km Sekali Isi Daya
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
- Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi
- Desk Pemberantasan Judi Online Ajukan Pemblokiran 651 Rekening Bank
- Diskop UKM DIY Raih Juara III Kompetisi Sinopadik 2024 di Palangkaraya
Advertisement
Advertisement