Advertisement

Promo Desember

Keputusan Pemprov Jateng Menganulir Nilai Piagam Milik Calon Peserta Didik pada PPDB 2024 Dinilai Terburu-buru

Newswire
Senin, 15 Juli 2024 - 07:47 WIB
Ujang Hasanudin
Keputusan Pemprov Jateng Menganulir Nilai Piagam Milik Calon Peserta Didik pada PPDB 2024 Dinilai Terburu-buru Sekolah, PPDB / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARANG—Keputusan Pemprov Jawa Tengah (Jateng) menganulir nilai piagam kejuaraan Malaysia International Virtual Band Championships 2022 pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Jateng 2024 dinilai terburu-buru.

Demikian diungkapkan oleh para orang tua calon peserta didik yang dianulir piagam kejuaraannya. "Karena sampai sekarang hasil dari pengadilan belum ada. Itu yang kami tuntut, sampai sekarang prosesnya masih berjalan di kepolisian," kata Indah, perwakilan orang tua siswa, di Semarang, Minggu (14/7/2024) dilansir Antara

Advertisement

Hal tersebut disampaikannya usai beraudiensi dengan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengenai persoalan penganuliran piagam penghargaan yang menimpa 69 siswa tersebut.

Pemprov Jateng telah memutuskan menganulir nilai piagam Malaysia International Marching Band Virtual Championship 2022 yang digunakan 69 siswa untuk mendaftar di SMA/SMK karena keabsahannya diragukan.

Dari jumlah itu, yang mendaftar SMA negeri sebanyak 65 orang dan SMK negeri sebanyak empat siswa, tersebar di SMAN 1 Semarang, SMAN 3 Semarang, SMAN 5 Semarang, SMAN 6 Semarang, SMAN 14 Semarang, SMKN 7, dan SMKN 6 Semarang.

Dengan piagam tersebut, para siswa tersebut semula mendapatkan tiga poin tambahan karena tertulis meraih juara satu, tetapi setelah diverifikasi dalam laman penyelenggara hanya meraih juara tiga sehingga dianulir.

Artinya, 69 siswa tersebut kehilangan nilai piagam sehingga hanya mengandalkan nilai rapor, tetapi ada tujuh calon peserta didik di antaranya yang lolos daftar ulang karena nilai rapornya mencukupi.

BACA JUGA: Diragukan Keabsahannya, Pemprov Jateng Anulir Nilai Piagam Milik 69 Calon Peserta Didik Untuk PPDB 2024

Mereka juga sempat ingin mengganti piagam yang diragukan keabsahannya itu dengan piagam lainnya, namun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng menolak karena data sudah terkunci di sistem PPDB.

Rencananya, kata Indah, mereka juga akan mengajukan permasalahan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena putusan anulir piagam itu dinilai tidak adil dan melukai psikologis siswa.

"Rencana kami ke sana (PTUN) karena kami melihat hasil putusan Disdikbud Jateng melukai anak-anak, ada rasa ketidakadilan. Jangan ditanya, anak-anak stres luar biasa waktu pertama kali berita ini muncul," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengaku memang mengundang orang tua siswa tersebut untuk mengetahui duduk persoalan permasalahan itu dan membantu mencarikan solusi.

"Saya minta dokumen lengkap, kami akan klarifikasi lagi duduk perkaranya seperti apa. Karena saya ini ibaratnya seperti wasit. Bisa mengetahui dari sisi ini setelah menerima penjelasan orang tua," kata Ita, sapaan akrabnya.

Rencananya, Ita bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait akan bertemu dengan Disdikbud Jateng pada Senin (15/7) untuk meminta penjelasan atas permasalahan tersebut.

"Tinggal besok menerima penjelasan Disdikbud provinsi seperti apa. Insya Allah besok bisa bertemu, kami akan 'full team'," kata perempuan pertama yang jadi Wali Kota Semarang itu.

Yang terpenting, Ita menegaskan bahwa anak-anak tersebut harus tetap melanjutkan pendidikan, dan Pemerintah Kota Semarang akan terus mendampingi sampai mereka mendapatkan sekolah, baik negeri maupun swasta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Kamis 12 Desember 2024

Jogja
| Kamis, 12 Desember 2024, 03:57 WIB

Advertisement

alt

Mingguan (Jalan-Jalan 14 Desember) - Jogja Selalu Merayakan Buku

Wisata
| Selasa, 10 Desember 2024, 17:38 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement