Advertisement
Keputusan Pemprov Jateng Menganulir Nilai Piagam Milik Calon Peserta Didik pada PPDB 2024 Dinilai Terburu-buru

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Keputusan Pemprov Jawa Tengah (Jateng) menganulir nilai piagam kejuaraan Malaysia International Virtual Band Championships 2022 pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Jateng 2024 dinilai terburu-buru.
Demikian diungkapkan oleh para orang tua calon peserta didik yang dianulir piagam kejuaraannya. "Karena sampai sekarang hasil dari pengadilan belum ada. Itu yang kami tuntut, sampai sekarang prosesnya masih berjalan di kepolisian," kata Indah, perwakilan orang tua siswa, di Semarang, Minggu (14/7/2024) dilansir Antara
Advertisement
Hal tersebut disampaikannya usai beraudiensi dengan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengenai persoalan penganuliran piagam penghargaan yang menimpa 69 siswa tersebut.
Pemprov Jateng telah memutuskan menganulir nilai piagam Malaysia International Marching Band Virtual Championship 2022 yang digunakan 69 siswa untuk mendaftar di SMA/SMK karena keabsahannya diragukan.
Dari jumlah itu, yang mendaftar SMA negeri sebanyak 65 orang dan SMK negeri sebanyak empat siswa, tersebar di SMAN 1 Semarang, SMAN 3 Semarang, SMAN 5 Semarang, SMAN 6 Semarang, SMAN 14 Semarang, SMKN 7, dan SMKN 6 Semarang.
Dengan piagam tersebut, para siswa tersebut semula mendapatkan tiga poin tambahan karena tertulis meraih juara satu, tetapi setelah diverifikasi dalam laman penyelenggara hanya meraih juara tiga sehingga dianulir.
Artinya, 69 siswa tersebut kehilangan nilai piagam sehingga hanya mengandalkan nilai rapor, tetapi ada tujuh calon peserta didik di antaranya yang lolos daftar ulang karena nilai rapornya mencukupi.
Mereka juga sempat ingin mengganti piagam yang diragukan keabsahannya itu dengan piagam lainnya, namun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng menolak karena data sudah terkunci di sistem PPDB.
Rencananya, kata Indah, mereka juga akan mengajukan permasalahan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena putusan anulir piagam itu dinilai tidak adil dan melukai psikologis siswa.
"Rencana kami ke sana (PTUN) karena kami melihat hasil putusan Disdikbud Jateng melukai anak-anak, ada rasa ketidakadilan. Jangan ditanya, anak-anak stres luar biasa waktu pertama kali berita ini muncul," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengaku memang mengundang orang tua siswa tersebut untuk mengetahui duduk persoalan permasalahan itu dan membantu mencarikan solusi.
"Saya minta dokumen lengkap, kami akan klarifikasi lagi duduk perkaranya seperti apa. Karena saya ini ibaratnya seperti wasit. Bisa mengetahui dari sisi ini setelah menerima penjelasan orang tua," kata Ita, sapaan akrabnya.
Rencananya, Ita bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait akan bertemu dengan Disdikbud Jateng pada Senin (15/7) untuk meminta penjelasan atas permasalahan tersebut.
"Tinggal besok menerima penjelasan Disdikbud provinsi seperti apa. Insya Allah besok bisa bertemu, kami akan 'full team'," kata perempuan pertama yang jadi Wali Kota Semarang itu.
Yang terpenting, Ita menegaskan bahwa anak-anak tersebut harus tetap melanjutkan pendidikan, dan Pemerintah Kota Semarang akan terus mendampingi sampai mereka mendapatkan sekolah, baik negeri maupun swasta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement
Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Tersedia di PJR Temon, Selasa 15 Juli 2025
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
Advertisement
Advertisement