Advertisement

KPK Terbitkan Larangan Menggunakan Pinjol Ilegal dan Judi Online untuk Pegawainya

Dany Saputra
Minggu, 14 Juli 2024 - 12:57 WIB
Abdul Hamied Razak
KPK Terbitkan Larangan Menggunakan Pinjol Ilegal dan Judi Online untuk Pegawainya Judi online / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat edaran terkait larangan bermain judi daring atau judi online maupun menarik pinjaman online (pinjol) ilegal.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan surat edaran itu sudah diterbitkan pekan ini, tidak lama setelah terungkapnya sebanyak 17 orang di lingkungan lembaga tersebut terlibat judi online.

Advertisement

BACA JUGA: Awas! Gegara Pinjol Bisa Gagalkan Pengajuan KPR

"Sudah dikeluarkan surat edaran yang ditandatangani oleh saya lupa kalau enggak pimpinan, sekjen, itu terkait larangan bermain judi online dan larangan meminjam dana dari pinjaman online yang ilegal untuk judi online," ujar Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Minggu (14/7/2024).

Larangan untuk bermain judi online serta menarik pinjol ilegal untuk judi online itu termaktub dalam satu surat edaran yang sama. Sejalan dengan larangan baru itu, KPK juga tengah memproses temuan Satgas Pemberantasan Judi Daring terkait dengan 17 orang di lingkungan lembaga itu yang bermain judi online.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, hanya 8 dari 17 orang itu yang masih berstatus pegawai KPK. 8 Orang Terlibat Berdasarkan data yang diterima oleh KPK dari satgas, delapan orang pegawai KPK itu melakukan deposit untuk berjudi pada 2023.

BACA JUGA: OJK Ingatkan Masyarakat soal Pinjol dan Judi Online

Total nilai uang yang didepositkan oleh delapan pegawai KPK itu Rp16,8 juta dengan frekuensi 151 kali transaksi. Nilai transaksi terbesar adalah sekitar Rp10 juta dengan 71 kali transaksi/frekuensi deposit, sedangkan terkecil Rp200.000 dengan 2 kali transaksi/frekuensi deposit.

"Pada prinsipnya KPK mendukung bahwa judi online itu perbuatan yang merusak sehingga insan KPK didorong untuk bersih dari kegiatan-kegiatan seperti itu," kata Tessa.

Adapun sembilan orang lainnya sudah tidak lagi berstatus pegawai KPK. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya mengatakan bahwa sembilan orang itu sudah diberhentikan karena terlibat dalam sejumlah pelanggaran etik lain di internal KPK.

Misalnya, kasus pencurian dan penggadaian emas hasil korupsi di 2021 lalu serta kasus pungutan liar di rumah tahanan (pungli rutan) KPK.

"Yang sembilan itu sudah dicek di kepegawaian itu bukan pegawai KPK, ada juga yang sudah diberhentikan. Antara lain yang terlibat gadai emas itu kan sudah diberhentikan, ada juga kemarin yang penjaga rutan [kasus pungli]. Itu ada juga pegawai yang sudah kita berhentikan," paparnya pada konferensi pers, Selasa (9/7/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024

Gunungkidul
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement