Advertisement
KPK Terbitkan Larangan Menggunakan Pinjol Ilegal dan Judi Online untuk Pegawainya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat edaran terkait larangan bermain judi daring atau judi online maupun menarik pinjaman online (pinjol) ilegal.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan surat edaran itu sudah diterbitkan pekan ini, tidak lama setelah terungkapnya sebanyak 17 orang di lingkungan lembaga tersebut terlibat judi online.
Advertisement
BACA JUGA: Awas! Gegara Pinjol Bisa Gagalkan Pengajuan KPR
"Sudah dikeluarkan surat edaran yang ditandatangani oleh saya lupa kalau enggak pimpinan, sekjen, itu terkait larangan bermain judi online dan larangan meminjam dana dari pinjaman online yang ilegal untuk judi online," ujar Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Minggu (14/7/2024).
Larangan untuk bermain judi online serta menarik pinjol ilegal untuk judi online itu termaktub dalam satu surat edaran yang sama. Sejalan dengan larangan baru itu, KPK juga tengah memproses temuan Satgas Pemberantasan Judi Daring terkait dengan 17 orang di lingkungan lembaga itu yang bermain judi online.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, hanya 8 dari 17 orang itu yang masih berstatus pegawai KPK. 8 Orang Terlibat Berdasarkan data yang diterima oleh KPK dari satgas, delapan orang pegawai KPK itu melakukan deposit untuk berjudi pada 2023.
BACA JUGA: OJK Ingatkan Masyarakat soal Pinjol dan Judi Online
Total nilai uang yang didepositkan oleh delapan pegawai KPK itu Rp16,8 juta dengan frekuensi 151 kali transaksi. Nilai transaksi terbesar adalah sekitar Rp10 juta dengan 71 kali transaksi/frekuensi deposit, sedangkan terkecil Rp200.000 dengan 2 kali transaksi/frekuensi deposit.
"Pada prinsipnya KPK mendukung bahwa judi online itu perbuatan yang merusak sehingga insan KPK didorong untuk bersih dari kegiatan-kegiatan seperti itu," kata Tessa.
Adapun sembilan orang lainnya sudah tidak lagi berstatus pegawai KPK. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya mengatakan bahwa sembilan orang itu sudah diberhentikan karena terlibat dalam sejumlah pelanggaran etik lain di internal KPK.
Misalnya, kasus pencurian dan penggadaian emas hasil korupsi di 2021 lalu serta kasus pungutan liar di rumah tahanan (pungli rutan) KPK.
"Yang sembilan itu sudah dicek di kepegawaian itu bukan pegawai KPK, ada juga yang sudah diberhentikan. Antara lain yang terlibat gadai emas itu kan sudah diberhentikan, ada juga kemarin yang penjaga rutan [kasus pungli]. Itu ada juga pegawai yang sudah kita berhentikan," paparnya pada konferensi pers, Selasa (9/7/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement

Jadwal KRl Jogja Solo Hari Ini Selasa 15 Juli 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
Advertisement
Advertisement