Advertisement
Wahyu Sakti Mangkir, KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan soal Kasus Dugaan Korupsi PT Telkom
Ilustrasi KPK. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemilik PT Teknologi Riset Global Investama, Sakti Wahyu Trenggono tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM). Pria yang saat ini juga menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) itu disebut telah bersurat kepada penyidik untuk meminta agar pemeriksaanya dijadwalkan kembali di lain waktu.
"Untuk itu akan dilakukan penjadwalan ulang terkait waktu pemeriksaan kepada yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Advertisement
Tessa lalu mengungkap bahwa Sakti beralasan punya kegiatan dinas yang tidak bisa ditinggalkan hari ini. "Ada kegiatan dinas yang bertabrakan yang sudah terjadwal sebelumnya yang tidak bisa ditinggalkan," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan Sakti hari ini, Jumat (12/7/2024), dalam kapasitasnya sebagai pengurus sekaligus pemilik saham PT Teknologi Riset Global Investama. Perusahaan itu bergerak di bidang telekomunikasi dan teknologi, infrastruktur serta properti.
Adapun, KPK bakal mendalami keterangan saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa antara Telkom dan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).
Dalam kasus tersebut, penyidik KPK juga sebelumnya telah memeriksa beberapa saksi seperti Direktur PT Trikomsel Oke Sugiono Wiyono Sugialam; Komisaris PT Asiatel Globalindo Tan Heng Lok; Pengurus PT. Asiatel Globalindo sekaligus PT Telering Onyx Pratama Meyce Gani; Direktur EBIS Telkom 2016-2017, Muhammad Awaludin; serta OSM Collection and Debt Management DES 2017-2018, Amjad Agoes.
KPK juga sebelumnya telah memanggil Direktur Utama Telkom 2016-2019, Alex J. Sinaga pada Juni 2024 lalu. Namun, dia dikonfirmasi tengah berada di luar negeri saat pemanggilan sehingga ke depan akan dijadwalkan lagi untuk diperiksa penyidik sebagai saksi.
Sekadar informasi, KPK saat ini tengah menangani sejumlah perkara dugaan korupsi di tingkat penyelidikan maupun penyidikan di lingkungan Telkom Group.
Kasus yang saat ini sudah naik ke tahap penyidikan yakni dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Sigma Cipta Caraka (SCC) melalui rekayasa proyek pekerjaan fiktif pada 2017-2018.
Kasus itu merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sebelumnya menangani perkara tersebut.Pada waktu yang sama, KPK juga melakukan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan BUMN telekomunikasi itu yakni pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti kepada PT SCC pada 2017, serta dugaan korupsi pekerjaan pengadaan server dan storage system pada PT SCC yang dilaksanakan oleh PT Granary Reka Cipta pada 2017.
Adapun, nilai kerugian keuangan negara pada kasus Telkom Group itu ditaksir ada yang mencapai sekitar Rp200 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Peringatan Hakordia di Malioboro, Trayek Trans Jogja Dialihkan
Advertisement
Sejarah Candi Cetho di Lereng Gunung Lawu yang Sarat Makna
Advertisement
Berita Populer
- 119 Juta Orang Diprediksi Bepergian Saat Natal-Tahun Baru
- Rakor ATR/BPN Tegaskan Penguatan Pencegahan Tindak Pidana Pertanahan
- MU Gagal Menang, Amorim Frustasi Seusai Ditahan West Ham
- Bandara YIA Tambah Rute Baru, Jogja Genjot Daya Saing Wisata
- Ini Manfaat Wijen bagi Kesehatan Tulang
- Anugerah Kebudayaan Sleman 2025 Apresiasi Enam Seniman Lokal
- Supermoon Penutup 2025 Malam Ini, Ada Fenomena Halo di Langit Jogja
Advertisement
Advertisement



