Advertisement
Pegi Setiawan Siap Memberikan Keterangan Terkait PK Saka Tatal

Advertisement
Harianjogja.com, CIREBON—Pegi Setiawan menyatakan siap memberikan keterangan terhadap upaya Peninjauan Kembali (PK) dari Saka Tatal, seorang yang telah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016.
“Saya bersedia dan siap. Kuasa hukum juga bersedia [untuk memberikan keterangan],” kata Pegi di Cirebon, Jabar, Rabu (10/7/2024).
Advertisement
Ia menekankan bisa membantu dalam proses pengajuan PK tersebut, sesuai kapasitas serta kemampuannya. Selain itu, dirinya mengaku bersedia guna memberikan keterangan terhadap pengajuan PK yang akan dilakukan oleh tujuh terpidana lainnya pada perkara tersebut.
“Saya siap terbuka. Walau pun memang tidak mengikuti perkembangannya [kasus Vina dan Eki],” ujarnya.
Meski begitu, Pegi mengatakan saat ini akan fokus untuk beristirahat sementara waktu usai dirinya bebas dari Rumah Tahanan Polda Jabar, menyusul dikabulkannya gugatan praperadilannya oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Ketika saya mendengar hakim mengabulkan gugatan itu, saya merasa senang dan bahagia. Akhirnya keadilan ini bisa ditegakkan,” katanya.
Sementara itu Titin Prialianti, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, mengatakan pihaknya telah mengajukan upaya hukum berupa PK ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Senin (8/7/2024).
Titin menyebutkan dalam pengajuan PK tersebut, sejumlah berkas penting termasuk novum telah diserahkan kepada PN Cirebon. Salah satu hal yang dijadikan novum tersebut, kata dia, yakni soal tidak adanya luka tusuk pada tubuh korban Eki. Pihaknya berharap PN Cirebon bisa menyampaikan berkas PK tersebut kepada Mahkamah Agung.
“Kalau dulu memang hanya berdasarkan hasil visum. Tetapi novum yang disampaikan itu menggambarkan secara jelas, bahwa betul tidak ada penusukan terhadap Eki,” ucap dia.
Sebelumnya, Saka Tatal telah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki. Saka Tatal ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum pada kasus tersebut. Adapun sidang putusan terhadap Saka dilaksanakan pada 10 Oktober 2016 di PN Cirebon, Jabar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
- Bali Kembali Banjir, Kini Sampai ke Canggu
Advertisement
Advertisement