Advertisement
Pemerintah Kesulitan Tangkap Bandar Judi Online, Ini Penyebabnya
Judi online / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengungkapan dan penangkapan bandar judi online sulit dilakukan. Hal itu lantaran bandar judi online yang seringkali tidak berada di Indonesia.
Selain itu, bandar judi online juga seringkali berada di negara yang melegalkan perjudian.
Advertisement
Pengamat dan Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha mengatakan bahwa penyembunyian identitas diri bandar judi online yang ketat juga membuat penangkapan bandar judi online cukup sulit dilakukan.
“Menurut kami penangkapan bandar judi bukanlah prioritas utama karena yang terpenting adalah bagaimana menurunkan tingkat permainan judi online di Indonesia sehingga tidak ada lebih banyak warga yang menjadi korban judi online ini,” kata Pratama, Minggu (7/7/2024).
Meski demikian, Pratama menuturkan bahwa penangkapan bandar judi online merupakan salah satu upaya yang harus dilakukan untuk menghentikan judi online.
Namun, jika penangkapan bandar judi online sangat sulit, Pratama menyarankan agar lebih baik fokus untuk memutus rantai antara pengguna judi online dengan permainan judi online.
Caranya, dengan melakukan pemblokiran akses ke server judi online, memblokir nomor rekening dan dompet digital yang dipergunakan untuk deposit, hingga menangkap influencer serta agen yang mempromosikan dan mengelola situs judi online.
Maka dari itu, Pratama menilai bahwa Indonesia akan sulit untuk sepenuhnya terbebas dari praktik judi online. “Indonesia akan sulit untuk benar-benar bersih dari judi online karena pemerintah akan berlomba dengan bandar dan operator judi online dalam hal ini,” ujarnya.
Meskipun tidak dapat memberantas secara total, Pratama berharap sejumlah tindakan yang dilakukan oleh Satgas Pemberantasan Judi Online akan efektif mengurangi jumlah warga masyarakat yang terjebak dalam lingkaran judi online.
Sebagaimana diketahui, judi online telah menjerat semua kalangan, mulai dari anak-anak, ibu rumah tangga, polisi, hingga anggota DPR.
Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi judi online mulai masif terjadi di sekitar 2019, 2020, dan 2021.
Pada 2017, PPATK disebut sudah menemukan dana sekitar Rp2,1 triliun terkait dengan transaksi judi online.
Satu tahun berikutnya atau pada 2018, dana itu berkembang menjadi Rp3,9 triliun dan meningkat secara eksponensial hingga 2021. “Yang paling masif adalah 2021 ke 2022 itu Rp57 triliun menjadi Rp104 triliun. Lalu berkembang di 2023 saja kami ketemu angka transaksi terkait dengan judol ini Rp327 triliun," kata Kepala PPATK epala PPATK Ivan Yustiavandana.
Bahkan, pada kuartal I/2024, PPATK sudah menemukan transaksi lebih dari Rp101 triliun. Pada periode yang sama, PPATK telah menganalisis lebih dari 60 juta transaksi keuangan terkait dengan judi online.
Lebih lanjut, Ivan mengungkapkan bahwa lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD terlibat perjudian daring atau judi online.
Menurutnya, nilai deposit dari para pelaku judi online klaster anggota legislatif itu bisa mencapai Rp25 miliar. Sementara itu, satu orang bisa melakukan transaksi judi online ratusan juta sampai dengan miliaran rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ikuti Edaran Pusat, Sleman Kaji WFH ASN dan Efisiensi Energi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tabrakan Maut di Sedayu Bantul, 3 Remaja Tewas
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Perbedaan Jumat Agung dan Paskah, Jangan Sampai Keliru
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Pendatang ke Jakarta Didominasi Usia Produktif Minim Keterampilan
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
Advertisement
Advertisement








