Advertisement
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Dimakzulkan Parlemen
                Presiden Korea Selatan Yoon Suk/yeol. ANTARA / Xinhua / James Lee 
            Advertisement
Harianjogja.com, SEOUL—Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol resmi dimakzulkan oleh Majelis Nasional Korea Selatan Sabtu (14/12/2024) melalui pemungutan suara. Pemakzulan ini dilakukan atas keputusannya menyatakan darurat militer pada 3 Desember, yang kemudian gagal.
Mosi pemakzulan Presiden Yoon disetujui oleh 204 dari total 300 anggota Majelis Nasional yang memberikan suaranya dalam sidang parlemen.
Advertisement
Pada pemungutan suara, 85 anggota menolak pemakzulan dan terdapat delapan suara tidak sah serta tiga suara abstain.
Dengan demikian, jabatan kepresidenan Yoon Suk Yeol akan ditangguhkan terhitung saat mosi pemakzulan diterima kantornya. Perdana Menteri Han Duck-soo akan menjadi penjabat presiden.
Partai berkuasa Korsel yang mendukung Yoon, Partai Kekuatan Rakyat (PPP), baru memutuskan ikut serta dalam pemungutan suara di parlemen beberapa saat sebelum sidang dimulai. Namun, partai tersebut tetap menolak pemakzulan.
Hasil pemungutan suara menunjukkan bahwa 12 anggota PPP ternyata melawan keputusan partai dengan mendukung mosi pemakzulan.
Supaya dapat disahkan, sebuah mosi pemakzulan harus didukung dua per tiga anggota Majelis Nasional. Saat ini, 192 dari 300 anggota parlemen merupakan bagian dari partai oposisi.
Mosi pemakzulan pertama yang sempat diajukan Sabtu (7/12) lalu gagal disahkan karena hampir semua anggota parlemen dari PPP memboikot sidang.
BACA JUGA: Tahura Bunder Jogja Bertransformasi Menjadi Pusat Konservasi dan Edukasi
Menyusul kegagalan tersebut, pihak oposisi yang terdiri dari Partai Demokrat dan lima partai oposisi lainnya kembali mengajukan mosi pemakzulan terhadap Yoon pada Kamis (12/12/2024).
Pihak oposisi menuduh Yoon melanggar konstitusi dan perundang-undangan dengan menyatakan darurat militer pada 3 Desember. Darurat militer hanya bertahan selama 6 jam karena dicabut oleh sang presiden pada 4 Desember pagi, usai anggota Majelis Nasional sepakat menuntut pencabutan dekret.
Mosi pemakzulan kedua, meski menghapus sejumlah tuduhan terhadap Yoon, juga memasukkan beberapa tuduhan lain, seperti dugaan bahwa Yoon memerintahkan pasukan militer dan kepolisian menahan anggota parlemen ketika darurat militer sempat diberlakukan.
Setelah mosi pemakzulan disahkan oleh parlemen dan jabatan kepresidenan Yoon ditangguhkan, langkah selanjutnya akan bergulir di Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah tersebut akan memutuskan apakah Yoon patut dilucutkan dari jabatan presiden atau dapat kembali menduduki jabatan itu.
Jika mahkamah kemudian memutuskan Yoon harus dilucutkan dari jabatan presiden, Yoon akan menjadi presiden Korsel kedua yang berhasil dimakzulkan setelah Park Geun-hye pada 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BBMKG Denpasar Sebut Fenomena Bulan Purnama Picu Rob di Bali
 - Setelah 20 Tahun, GEM Dibuka dan Pamerkan 100 Ribu Artefak Kuno
 - Krisis Air Tehran, Stok Air Minum Diprediksi Habis dalam 2 Pekan
 - Impor Pakaian Bekas Ilegal Diduga Berasal dari Tiga Negara Ini
 - Kereta Khusus Petani Pedagang Rute Merak-Rangkasbitung Siap Beroperasi
 
Advertisement
    
        Mortir Peninggalan Perang Dunia II Ditemukan di Cokrodiningratan Jogja
Advertisement
    
        Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Persis Solo Ditekuk Persebaya, Ini Kata Peter De Roo
 - Harga BBM: Bensin Turun dan Solar Naik
 - Paidi Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Bantul 2025-2030
 - Gelar Militer Pangeran Andrew Dicabut Raja Charles
 - Elpiji Oplosan: Sukoharjo Perketat Distribusi 3 Kg
 - PDAM Tirta Sembada Beri Ruang Aktualisasi Diri Generasi Muda
 - Salama Dua Hari, Sembilan Awan Panas Guguran Terjadi di Gunung Merapi
 
Advertisement
Advertisement


            
