Advertisement

Muhammadiyah Disebut-sebut Bakal Mengelola Tambang Eks Adaro

Newswire
Minggu, 15 Desember 2024 - 10:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Muhammadiyah Disebut-sebut Bakal Mengelola Tambang Eks Adaro Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.ist

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Organisasi keagamaan Muhammadiyah berpotensi besar untuk mengelola tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, perizinan pengelolaan tambang tersebut saat ini sudah berproses dan tinggal menunggu waktu izin dikeluarkan.

Advertisement

"[Izin] Sedang berproses. Kalau saya tidak lupa [Muhammadiyah akan mengelola tambang] itu punya Adaro, kemungkinan besar," kata Menteri Bahlil ditemui di Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (14/12/2024).

BACA JUGA: Muhammadiyah Perkuat Dakwah Ekonomi Lewat BTM

Lebih lanjut, ia mengatakan untuk organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) sudah terlebih dahulu mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengelola bekas PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC). "Sudah jalan, sudah selesai, IUP sudah keluar," ujarnya.

Adapun Pemerintah sudah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara untuk badan usaha ormas agama.

Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau lahan dari eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara generasi pertama.

Keenam WIUPK yang dipersiapkan, yaitu lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

Aturan yang mengatur organisasi keagamaan dapat mengelola tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Januari-April 2025, 179 Hektare Lahan Pertanian di Sleman Diserang Tikus

Sleman
| Senin, 02 Juni 2025, 18:37 WIB

Advertisement

alt

Menikmati Wisata Sungai di Canden Bantul

Wisata
| Sabtu, 31 Mei 2025, 17:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement