Advertisement
Muhammadiyah Disebut-sebut Bakal Mengelola Tambang Eks Adaro

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Organisasi keagamaan Muhammadiyah berpotensi besar untuk mengelola tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, perizinan pengelolaan tambang tersebut saat ini sudah berproses dan tinggal menunggu waktu izin dikeluarkan.
Advertisement
"[Izin] Sedang berproses. Kalau saya tidak lupa [Muhammadiyah akan mengelola tambang] itu punya Adaro, kemungkinan besar," kata Menteri Bahlil ditemui di Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (14/12/2024).
BACA JUGA: Muhammadiyah Perkuat Dakwah Ekonomi Lewat BTM
Lebih lanjut, ia mengatakan untuk organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) sudah terlebih dahulu mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengelola bekas PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC). "Sudah jalan, sudah selesai, IUP sudah keluar," ujarnya.
Adapun Pemerintah sudah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara untuk badan usaha ormas agama.
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau lahan dari eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara generasi pertama.
Keenam WIUPK yang dipersiapkan, yaitu lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Aturan yang mengatur organisasi keagamaan dapat mengelola tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Perusahaan Singapura
- Korban Koperasi BLN Gugat Rp3,1 Triliun ke Pengadilan Negeri Salatiga
- Prabowo Bakal Akui Israel Jika Palestina Merdeka, Begini Respons MUI hingga PDIP
- Ini Syarat dan Cara Cek Daftar BSU Rp600 Ribu, Bisa Langsung ke Kemnaker go id
- Aplikasi Cek Bansos Digunakan Kemensos untuk Pemutakhiran DTSEN
Advertisement

Januari-April 2025, 179 Hektare Lahan Pertanian di Sleman Diserang Tikus
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mengenal Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho yang Dipercaya Jadi Sekjen KKP
- Aplikasi Cek Bansos Digunakan Kemensos untuk Pemutakhiran DTSEN
- Update Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon, 19 Korban Tewas Sudah Dievakuasi
- 2.658 Pendaki Ilegal Gunung Gede-Pangrango Diturunkan
- 26.000 Warga Kanada Dievakuasi Akibat Kebakaran Hutan
- Ini Syarat dan Cara Cek Daftar BSU Rp600 Ribu, Bisa Langsung ke Kemnaker go id
- Gempa Magnitudo 4,5 Guncang Lubuk Basung Sumatra Barat
Advertisement
Advertisement