Natal dan Tahun Baru Tetap Bekerja? Begini Aturan Uang Lembur bagi yang Bekerja Saat Libur
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengusaha diwajibkan membayar upah kerja lembur untuk karyawan yang bekerja pada saat hari libur nasional atau libur resmi, termasuk salah satunya libur Natal dan Tahun Baru yang jatuh kali ini jatuh pada 25 Desember 2024 dan 1 Januari 2025.
Hal itu disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan yang diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli tertanggal 6 Desember 2024. “Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur,” tulis Yassierli dalam surat edaran itu, dikutip Minggu (15/12/2024).
Advertisement
Dalam beleid itu, Yassierli menuturkan hari libur nasional merupakan hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. Saat hari libur nasional atau libur resmi, pekerja/buruh tidak wajib untuk bekerja.
Kendati begitu, pengusaha dapat mempekerjakan karyawannya untuk pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan secara Terus Menerus.
BACA JUGA: Tidak Semua Pekerja Dapat Upah Lembur, Ini Ketentuannya
Jenis pekerjaan yang dimaksud yakni pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan, pelayanan jasa transportasi, jasa perbaikan alat transportasi, usaha pariwisata, dan jasa pos dan telekomunikasi.
Kemudian, pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi, usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya, media massa, pengamanan, lembaga konservasi, serta pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.
Selain itu, Yassierli menyebut bahwa pengusaha dapat mempekerjakan karyawan dalam keadaan tertentu berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha. “Dalam keadaan tertentu pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Daftar Wilayah yang Nihil Permohonan Sengketa Pilkada di MK Termasuk DIY
- Pilkada Jakarta Bersih dari Gugatan Sengketa, Pramono-Rano Karno Sah Menangkan Pemilihan
- Sistem Zonasi dalam PPDB Diminta Berbasis Hak Anak
- Mantan Menkumham Yassona Laoly Dipanggil KPK sebagai Saksi
- Pemerintah Diminta Susun Peta Jalan untuk Mengatasi Masalah PPDB Zonasi
Advertisement
Siswa SMK Pamerkan Hasil Belajar Lewat VHS Sekuner Fest 2024
Advertisement
Waterboom Jogja Rayakan Ulang Tahun ke-9, Ada Wahana Baru dan Promo Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Hindari Risiko Kanker Paru dari Dapur Rumah yang Tidak Sehat
- Kronologi Pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol
- Muhammadiyah Disebut-sebut Bakal Mengelola Tambang Eks Adaro
- Bom Meledak di Sebuah Festival di Thailand, 3 Orang Dilaporkan Tewas dan Puluhan Lainnya Terluka
- Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Melawan dan Bersumpah untuk Tidak Menyerah Usai Dimakzulkan
- Arab Saudi Peringatkan Warga, Suhu Ekstrem -3 Derajat Celsius Bakal Landa Sejumlah Wilayah
- Resmi Dimakzulkan, Presiden Korsel Masih Terima Gaji Rp2,7 Triliun
Advertisement
Advertisement