Advertisement
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat, DKPP Beberkan Kronologinya
Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3/2024). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com JOGJA—Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari karena terbukti melakukan tindak asusila. Putusan sanksi pemecatan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Sidang itu digelar terkait aduan dari perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Advertisement
"Memutuskan, satu mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Kedua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari, selaku ketua dan anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan. Ketiga, presiden agar melakukan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan. Keempat Badan Pengawas Pemilu untuk mengaawai pelaksanaan putusan ini," ucap Hedy sebagaimana dipantau lewat Youtube Kompas
Dalam pembacaan sidang itu terungkap bahwa Hasyim Asy'ari memaksa pengadu yang juga Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda untuk berhubungan badan. Sepekan setelah berhubungan badan tersebut pengadu mengalami gangguan kesehatan fisik hingga memeriksakan kesehatan ke dokter.
Selain itu, dalam sidang juga terungkap, Hasyim Asy'ari memfasilitasi pengadu datang ke Jakarta, Di antaranya memfasilitasi tiket Jakarta-Singapura Rp8,6 juta, tiket Jakarta-Belanda 3 kali total Rp100 juta dan menyewakan penginapan apartemen di Jakarta sebesar Rp48,7 juta. "Bahwa benar teradu pakai kendaraan dinas mengantar jemut pengadu di luar kedinasan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemkab Gelontorkan Rp7,5 M untuk Perbaikan 4 Ruas Jalan di Gunungkidul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Bom Siswa Tak Bisa Langsung Dikaitkan dengan PUBG
- Penumpang LRT Jakarta Tembus 1,1 Juta pada 2025
- Sopir Mengantuk Diduga Picu Maut di Tol Cipali KM 72
- E-Coli di Menu MBG Jadi Pemicu Keracunan 237 Pelajar Bantul
- Dishub Solo Ajukan Pengadaan 160 Becak Listrik Tahun Depan
- KSPI Tolak Rumus UMP, Tawarkan Kenaikan hingga 10,5 Persen
- 120 Lansia Kota Magelang Ikut Wisuda
Advertisement
Advertisement




