Advertisement

Kronologi Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Meski Tak Terbukti Terima Uang Korupsi

Dany Saputra
Selasa, 25 Juni 2024 - 04:57 WIB
Sunartono
Kronologi Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Meski Tak Terbukti Terima Uang Korupsi Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan (KGA. - Rahmatullah/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara meski tidak terbukti menerima uang uang korupsi. Karen tetap dinyatakan bersalah dalam kasus pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) Pertamina dengan Corpus Christie Liquefaction, LLC atau CCL. 

Majelis Hakim Tipikor mengungkap  terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan vonis Karen. Hal yang memberatkan yakni perbuatannya yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Advertisement

"Hal-hal yang meringanka, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa mengabdikan diri pada Pertamina," ujar Ketua Majelis Hakim Maryono di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

BACA JUGA : Komisaris Pertamina Baru, Bambang Suswantono Miliki Harta Rp10,9 Miliar

Adapun vonis kepada Karen lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), yakni 11 tahun penjara.  Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana denda kepada Karen sebesar Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan. Nilainya lebih kecil dari tuntutan jaksa yaitu Rp1 miliar. 

Hakim juga tidak membebani Karen uang pengganti Rp1,09 miliar dan US$104,016, sebagaimana yang dituntut jaksa.   Mantan dirut Pertamina 2009-2014 itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa terkait dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama 9 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Maryono. 

Keyakinan KPK Sebelumnya, pihak KPK memiliki keyakinan Majelis Hakim telah menilai secara objektif seluruh fakta yang disampaikan tim JPU di persidangan. "Kami berharap keyakinan kami dapat tercermin pada Amar Putusan yang akan dibacakan Majelis Hakim hari ini," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (24/6/2024). 

KPK mendakwa Karen merugikan keuangan negara sebesar US$113,83 juta akibat kerja sama kontrak pengadaan LNG Pertamina dengan perusahaan produsen gas alam cair asal Amerika Serikat (AS) Corpus Christi Liquefaction (CCL), LLC.  Dia juga didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp1,09 miliar dan US$104.016.

Bermanuver 

Uang tersebut berasal dari Blackstone, pemilik saham dari Cheniere Energy, Inc yang merupakan induk dari CCL. Karen sebelumnya didakwa 'bermanuver' sendiri untuk menjalin komunikasi dengan salah satu pihak pemegang saham Cheniere Energy, Inc. Tujuannya untuk mendapatkan jabatan di perusahaan investasi tersebut.

"Dan memperoleh jabatan sebagai Senior Advisor pada Private Equity Group Blackstone karena PT Pertamina telah mengambil proyek Corpus Christi Liquefaction," demikian bunyi surat dakwaan. 

BACA JUGA : OPINI: Menghindari Pemidanaan BUMN

Dalam pertimbangan hakim, gaji yang diterima Karen dari Blackstone sebesar Rp1,09 miliar dan US$104.016 itu merupakan penghasilan resmi lantaran sudah dipotong pajak sekaligus dilaporkan dalam SPT 2015. Uang itu juga diterima setelah Karen mengundurkan diri dari perseroan.

"Majelis hakim sependapat dengan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa bahwa uang diterima dari Blackstone melalui manajemen sebesar Rp1,09 miliar dan US$104.016 adalah penghasilan resmi sebagai senior advisor [Blackstone]," kata Hakim Ketua Maryono. 

Nilai kerugian keuangan negara yang disebut dalam surat dakwaan Karen merupakan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada PT Pertamina (Persero) dan instansi terkait lainnya nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023. 

CCL merupakan perusahaan yang menandatangani kerja sama pengadaan LNG dengan Pertamina di bawah kepemimpinan Karen saat itu. Perusahaan yang berbasis di engara bagian Texas di AS itu merupakan anak usaha dari Cheniere Energy, Inc. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Perangkat Lurah Kulonprogo Diminta Jaga Netralitas Pilkada 2024

Kulonprogo
| Sabtu, 28 September 2024, 23:17 WIB

Advertisement

alt

Menyusuri Assos, Permata di Aegean Utara Turki

Wisata
| Sabtu, 28 September 2024, 01:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement