Advertisement

Promo November

Puluhan Ribu Pemain Judi Online di Indonesia adalah Anak-Anak di Bawah 10 Tahun

Anshary Madya Sukma
Jum'at, 21 Juni 2024 - 16:17 WIB
Maya Herawati
Puluhan Ribu Pemain Judi Online di Indonesia adalah Anak-Anak di Bawah 10 Tahun Judi online / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online mengidentifikasi sebanyak 2,37 juta masyarakat terjerat judi online, 2% di antaranya adalah anak berusia di bawah 10 tahun.

Kasatgas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto menyampaikan berdasarkan data demografi judi online sebanyak 2% pemain di bawah umur ini berada di angka sekitar 47.400 orang.

Advertisement

"Korban yang ada di masyarakat, sesuai data demografi pemain judi online, usia di bawah 10 tahun itu ada 2% dari pemain. Total ya 80.000 yang terdeteksi," kata Hadi di Kemenkopolhukam, Rabu (19/6/2024).

Selanjutnya, klasifikasi umur 10 hingga 20 tahun pemain judi online mencapai 11% atau mencapai 440.000 orang. Sementara, usia 21-30 tahun yang memainkan judi daring ini sebanyak 520.000 orang. "Dan usia 30 sampai 50 tahun itu 40%, 1.640.000. Usia di atas 50 tahun itu 34% itu jumlahnya 1.350.000," katanya.

Mantan Panglima TNI itu juga menuturkan sebanyak 80% dari total pemain judi online yang mencapai 2,37 juta itu merupakan kelompok masyarakat menengah ke bawah.

Adapun, total nominal transaksi yang tercatat pada demografi Rp10.000 sampai dengan Rp100.000 untuk masyarakat menengah ke bawah. Sementara, klaster kelas menengah atas antara Rp100.00 sampai dengan Rp40 miliar.

"Ini rata-rata kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80% dari jumlah pemain 2,37 juta," tutur Hadi.

BACA JUGA: Fee Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Diduga Dinikmati BPK hingga Pejabat Kemenhub

Ribuan Kasus

Polri mengaku telah menangani sebanyak 1.988 kasus perjudian daring atau judi online selama 2023-2024.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memerinci total kasus tersebut terdiri dari 1.196 kasus dengan 1.987 orang tersangka yang ditetapkan.

Kemudian, terdapat 792 kasus judi online yang ditangani Polri dengan 1.158 orang tersangka pada periode Januari-April 2024.

"Tentu jumlah total tersangka dari tahun 2023 sampai 2024 ada 1.988 kasus dan 3.145 tersangka," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).

Menurut Trunoyudo, beberapa kasus judi online yang menonjol ditangani oleh kepolisian yaitu di Riau maupun di Jakarta. Namun, dia mengklaim semua sudah ditangani dengan baik bersama Polda Metro Jaya dan Polda Riau.

Di sisi lain, jenderal polisi bintang satu itu lalu mengatakan lembaganya tetap berkomitmen untuk memberantas judi online, maupun dilakukan dengan berkolaborasi bersama satgas yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024

Bantul
| Jum'at, 22 November 2024, 10:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement