PDIP: Penyitaan dan Penggeledahan Hasto Tak Sesuai Prosuder, Hari ini Bakal Ajukan Gugat Praperadilan Penyidik KPK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—PDI Perjuangan melalui tim hukum Hasto Kristianto akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidik Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini (12/6/2024) pukul 10.00 WIB.
"Kami akan laporkan secara resmi gugatan itu besok [hari ini] Rabu 12 Juni 2024 pukul 10.00 WIB," kata Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Berty Talapessy kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) di Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Advertisement
Baca Juga: Hasto Kemungkinan Kuat Bakal Dijadikan Tersangka Oleh KPK
Ronny menegaskan pihaknya akan menggugat penyidik KPK terkait dengan penyitaan dan penggeledahan terhadap kliennya dan Kusnadi yang dinilai tidak sesuai prosedur. Dia berharap gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu bisa diterima oleh Majelis Hakim sehingga penyitaan dan penggeledahan yang telah dilakukan penyidik KPK gugur demi hukum.
"Jelas ini menyalahi prosedur. Materi untuk gugatan praperadilan nanti akan fokus ke penggeledahan dan penyitaan kepada Pak Hasto dan Pak Kusnadi," katanya.
Baca Juga: KPK Dalami Isi HP Sekjen PDIP Hasto untuk Temukan Harun Masiku
Selain itu, Tim Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto akan melaporkan para penyidik KPK ke Dewan Pengawas KPK. Alasannya, Ronny menduga terjadi pelanggaran hukum oleh para penyidik KPK ketika Hasto sedang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (10/6/2024). Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam penanganan kasus dugaan suap penetapan anggota DPR pergantian antar-waktu (PAW) 2019–2024, dengan tersangka Harun Masiku yang hingga saat ini masih buron. Menurutnya, saat itu staf pribadi Hasto yaitu Kusnadi dipanggil seorang penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti. Rossa berdalih, Hasto memanggil Kusnadi agar datang ke lantai 2 gedung.
Baca Juga: KPK Tegaskan Penyitaan Ponsel Hasto Sudah Didasari Surat Perintah
"Kemudian sampai di lantai 2, di ruangan, Saudara Kusnadi menyampaikan bahwa terjadi penggeledahan, kemudian terjadi penyitaan. Di sini kami keberatan, karena apa? Yang pertama saya tadi sampaikan bahwa saudara Kusnadi ini bukan objek panggilan hari ini," ujar Ronny di Kantor DPP PDIP Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Narapidana WNI Paling Banyak Dipenjara di Malaysia dan Arab
- Aktris Senior Rahayu Effendi Wafat
- Bambang Pacul Enggan Komentari Hasil Hitung Cepat Pilkada Jateng: Cuaca Sedang Tidak Baik di Kami
- Data Masuk 100 Persen, Pram-Doel Meraih 51,03 Persen Suara di Pilkada Jakarta
- Cak Lontong Mengklaim Kemenangan di Pilkada Jakarta, Pramono-Rano Disebut Satu Putaran
Advertisement
Menangi Pilkada Sleman, Harda-Danang Menyiapkan Program 100 Hari
Advertisement
Belajar Harmonisasi Tari Saman di Indonesia IHC Festival
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Penembakan Siswa di Semarang, Menteri HAM Turunkan Tim Khusus
- Hasil Hitung Cepat Pilkada 2024, Jagoan PDIP Kalah di Empat Provinsi Besar
- Cak Lontong Mengklaim Kemenangan di Pilkada Jakarta, Pramono-Rano Disebut Satu Putaran
- Rehabilitasi Pecandu Judi Online Butuh Waktu Minimal Tiga Bulan
- World Science Forum 2026, Indonesia Bakal Jadi Tuan Rumah
- Peroleh Suara Terbanyak Hitung Cepat Pilkada Jateng, Ahmad Luthfi Ajak Masyarakat Jaga Persatuan
- Taj Yasin Maimoen Minta Pendukungnya Tidak Euforia Merayakan Kemenangan
Advertisement
Advertisement