Advertisement

Promo November

Hasto Kemungkinan Kuat Bakal Dijadikan Tersangka Oleh KPK

Sholahuddin Al Ayyubi
Selasa, 11 Juni 2024 - 23:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Hasto Kemungkinan Kuat Bakal Dijadikan Tersangka Oleh KPK Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (tengah) saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (22/5/2024). (ANTARA - HO/PDIP)

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diduga kuat akan dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Harun Masiku.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus menjelaskan aksi KPK yang menyita ponsel dan tas milik Hasto adalah contoh tindakan yang tidak baik dan salah prosedur.

Advertisement

Menurut Petrus, penyitaan itu tidak diambil langsung dari tangan Hasto, melainkan dari staf Hasto Kristianto lewat penjebakan.

BACA JUGA: HP Disita Penyidik, Hasto Melawan Bakal Praperadilan dan Laporkan ke Dewas KPK

"Dalam kasus sita ponsel dan tas tangan milik saksi Hasto, KPK justru melakukan sita tidak dari tangan Hasto tapi dari seorang staf Hasto itupun dengan cara menjebak, ini adalah langkah polticking KPK, nuansa politiknya sangat kental," tutur Petrus di Jakarta, Selasa (11/6/2026).

Selain ingin mempermalukan Hasto, Petrus menilai bahwa Sekjen PDI-P juga diprediksi ingin dijadikan tumbal politik oleh penguasa melalui KPK. "Dia ingin mempermalukan seorang Hasto dengan segala aktivitas Hasto selama ini bahkan Hasto diduga kuat ingin dijadikan sebagai tumbal politik balas dendam kekuasaan," katanya.

Petrus menegaskan bahwa Hasto sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi di kasus Harun Masiku, bukan tersangka. Maka dari itu, menurut Petrus, sesuai prinsip hukum acara tentang penyitaan terhadap suatu barang dari seseorang, barang itu harus merupakan hasil dari kejahatan atau alat untuk melakukan kejahatan serta dilakukan berdasarkan KUHAP dan ketentuan pasal 46 dan 47 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK.

"Hanya barang milik Tersangka, atau barang yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan tindak pidana korupsi atau barang hasil kejahatan korupsi yang dimiliki oleh tersangka, maka KPK dapat melakukan penyitaan di luar mekanisme KUHAP, sesuai pasal 46 dan 47 ayat (3) dan ayat (4) UU No. 19 Tahun 2019," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemkab Bantul Upayakan Renovasi Bangunan Sekolah di 17 Kapanewon pada 2025

Bantul
| Kamis, 28 November 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Belajar Harmonisasi Tari Saman di Indonesia IHC Festival

Wisata
| Selasa, 26 November 2024, 19:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement