Advertisement
Hasto Kemungkinan Kuat Bakal Dijadikan Tersangka Oleh KPK
![Hasto Kemungkinan Kuat Bakal Dijadikan Tersangka Oleh KPK](https://img.harianjogja.com/posts/2024/06/11/1177660/pdip_hasto.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diduga kuat akan dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Harun Masiku.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus menjelaskan aksi KPK yang menyita ponsel dan tas milik Hasto adalah contoh tindakan yang tidak baik dan salah prosedur.
Advertisement
Menurut Petrus, penyitaan itu tidak diambil langsung dari tangan Hasto, melainkan dari staf Hasto Kristianto lewat penjebakan.
BACA JUGA: HP Disita Penyidik, Hasto Melawan Bakal Praperadilan dan Laporkan ke Dewas KPK
"Dalam kasus sita ponsel dan tas tangan milik saksi Hasto, KPK justru melakukan sita tidak dari tangan Hasto tapi dari seorang staf Hasto itupun dengan cara menjebak, ini adalah langkah polticking KPK, nuansa politiknya sangat kental," tutur Petrus di Jakarta, Selasa (11/6/2026).
Selain ingin mempermalukan Hasto, Petrus menilai bahwa Sekjen PDI-P juga diprediksi ingin dijadikan tumbal politik oleh penguasa melalui KPK. "Dia ingin mempermalukan seorang Hasto dengan segala aktivitas Hasto selama ini bahkan Hasto diduga kuat ingin dijadikan sebagai tumbal politik balas dendam kekuasaan," katanya.
Petrus menegaskan bahwa Hasto sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi di kasus Harun Masiku, bukan tersangka. Maka dari itu, menurut Petrus, sesuai prinsip hukum acara tentang penyitaan terhadap suatu barang dari seseorang, barang itu harus merupakan hasil dari kejahatan atau alat untuk melakukan kejahatan serta dilakukan berdasarkan KUHAP dan ketentuan pasal 46 dan 47 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK.
"Hanya barang milik Tersangka, atau barang yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan tindak pidana korupsi atau barang hasil kejahatan korupsi yang dimiliki oleh tersangka, maka KPK dapat melakukan penyitaan di luar mekanisme KUHAP, sesuai pasal 46 dan 47 ayat (3) dan ayat (4) UU No. 19 Tahun 2019," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian Kominfo Upayakan Sanksi Denda untuk Medsos Berisi Pornografi
- Daftar Negara dengan pangsa pasar Judi Online Terbesar Dunia
- Jumlah Polwan Berpangkat Jenderal Bertambah, Ini Profil Brigjen Pol. Hastry
- Indonesia Digempur Keramik Asal China dengan Harga Murah, Produsen Lokal Menjerit
- 239 Instansi Terdampak Kena Serangan Siber PDNS
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/06/30/1179774/adv-jogja-mendongeng.jpg)
Jogja Mendongeng, Jogja Istimewa Ditunjukkan dalam Bentuk Dongeng
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ketimbang Dukung Anies-Sohibul, PDIP Utamakan Kader Sendiri di Pilkada Jakarta
- Perpres 19/2024 Diklaim Berdampak Positif Bagi Pelaku Industri Gim Nasional
- Gunung Ibu 2 Kali Erupsi Malam Ini, Tinggi Kolom Capai 2.000 Meter
- Tips Memilih Cincin Pernikahan
- PT Dirgantara Indonesia Kembangkan N219 Amphibi
- Wamenlu: Semangat Konferensi Asia Afrika untuk Menangani Persoalan Global
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Kejahatan Ganjal ATM Ditangkap
Advertisement
Advertisement