Advertisement
KPK Tegaskan Penyitaan Ponsel Hasto Sudah Didasari Surat Perintah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan penyidik telah mengantongi surat perintah saat menyita ponsel dan barang-barang milik Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pihaknya sudah menerima laporan yang dimasukkan oleh tim hukum dengan atas nama pelapor Kusnadi, staf Hasto, Senin (10/6/2024).
Advertisement
Tumpak menyebut Dewas KPK sudah membaca laporan tersebut, tetapi masih mempelajari laporan tersebut. "Ya belum boleh saya bilang [apakah penyitaan sudah sesuai prosedur]. Surat perintahnya ada," ujarnya kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Pria yang juga pernah menjadi pimpinan KPK itu lalu memastikan bahwa Dewas sudah menerima pemberitahuan dari penyidik ihwal penyitaan HP Hasto. Di sisi lain, tim juru bicara (jubir) KPK menyatakan menghormati laporan etik. Dewas diyakini bakal menindaklanjuti laporan yang masuk secara profesional.
Tim jubir KPK, Budi Prasetyo memastikan bahwa pemeriksaan Hasto hingga penyitaan barang-barangnya bukan merupakan hal yang baru. Dia menyebut Hasto diperiksa usai tiga orang saksi lain sebelumnya diperiksa dalam kasus Harun, di mana didalami dugaan pihak yang mengamankan keberadaan buron tersebut dan menghambat pencariannya.
Sementara itu, advokat tim hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya memprotes penyitaan barang-barang Hasto dan stafnya. Khususnya, buku catatan Hasto yang diklaim berisikan informasi terkait dengan PDIP.
"Perlu kita sampaikan ada buku yang tidak terkait dengan penyidikan yang dilakukan KPK. Buku tersebut terkait pemenangan Pilkada PDIP Perjuangan se-Indonesia. Itu kebijakan partai terkait dengan strategi pemenangan Pilkada se-Indonesia. Kita tidak tahu tujuannya untuk apa? Tujuannya buku itu untuk siapa?," kata Ronny saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC), Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Oleh sebab itu, pihak Hasto protes dan melaporkan penyidik KPK yang menyita barang-barangnya ke Dewas KPK. Laporan itu dimasukkan atas nama Kusnadi, staf Hasto, sebagai pelapor.
Laporan itu terkait dengan dugaan pelanggaran Peraturan Dewas No.2/2020. Untuk diketahui, Harun merupakan mantan caleg PDIP 2019–2024. Dia ditetapkan tersangka lantaran diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke Senayan namun meninggal dunia.
Harun ditetapkan masuk dalam DPO KPK sejak 2020. Berbeda nasibnya dengan Harun, Wahyu telah menjalani masa hukuman pidana penjara usai divonis bersalah di pengadilan pada 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewan Pengawas, Jubir Pastikan Akan Ada Tindak Lanjut
- Festival Jivitputrika di India, 37 Anak Tewas Tenggelam di Sungai
- Wacana TNI akan Membentuk Satuan Antariksa, Ini Tanggapan Pakar Pertahanan
- KPK Panggil Ketua DPRD Semarang Jadi Saksi Korupsi Pemkot
- Direktur Kementerian ESDM Diperiksa KPK
Advertisement
Jadwal KA Prameks dari Stasiun Tugu Jogja ke Kutoarjo, Minggu 29 September 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tegas! Delegasi Indonesia Walkout Saat Netanyahu Hendak Berpidato di Forum PBB
- Markas Hizbullah di Beirut Lebanon Dibom Israel
- 11 Tewas dan 3 Lainnya Luka-luka Akibat Longsor Tambang Emas Solok di Padang
- Sedikitnya 26 Tewas Akibat Badai Helene yang Melanda Amerika Serikat
- Presiden Jokowi Jadi Anggota Kehormatan TNI Angkatan Laut
- BRIN Kembangkan Biopestisida Ramah Lingkungan
- Longsor Tambang Emas Ilegal Tewaskan 11 Orang di Solok, Basarnas Terapkan Evakuasi Estafet
Advertisement
Advertisement