RUU Perampasan Aset: Negara Bisa Sita Aset Tanpa Vonis Pidana
RUU Perampasan Aset ditarget disahkan Desember 2026. Draft mengatur negara bisa merampas aset tanpa menunggu putusan pidana.
Pekerja membersihkan logo KPK, di Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. - Antara/Muhammad Adimaja
Harianjogja.com, JAKARTA— Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto melalui tim kuasa hukumnya akan melaporkan para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas KPK.
Tak hanya itu, Hasto juga akan mengajukan praperadilan karena KPK diduga melakukan penggeledahan dan penyitaan yang tidak sesuai prosedur. Hal tersebut disampaikan Penasihat Hukum Hasto, Ronny Talapessy.
Dia menduga terjadi pelanggaran hukum oleh para penyidik ketika Hasto sedang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (10/6/2024).
BACA JUGA: Penyidik Sita HP Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ini Penjelasan KPK
Menurutnya, saat itu staf pribadi Hasto yaitu Kusnadi dipanggil seorang penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti. Rossa berdalih, Hasto memanggil Kusnadi agar datang ke lantai 2 gedung.
"Kemudian sampai di lantai 2, di ruangan, Saudara Kusnadi menyampaikan bahwa terjadi penggeledahan, kemudian terjadi penyitaan. Di sini kami keberatan, karena apa? Yang pertama saya tadi sampaikan bahwa saudara Kusnadi ini bukan objek panggilan hari ini," ujar Ronny di Kantor DPP PDIP Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Dia berpendapat, penggeledahan dan penyitaan barang pribadi milik Kusnadi sudah melanggar Pasal 33 KUHAP karena tidak ada penetapan dari pengadilan setempat. Selain itu, lanjutnya, juga melanggar Pasal 39 KUHAP terkait penyitaan.
Oleh karena itu, Ronny cs melaporkan penyidik itu kepada Dewas KPK pada Senin (10/6/2024) malam, karena lakukan penggeledahan dan penyitaan tidak sesuai prosedur. Tak hanya itu, mereka juga akan ajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia menjelaskan, dasar pengajuan praperadilan karen terhadap dokumen penyitaan yang dilakukan oleh penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti, kemudian Rahmat Prasetyo, dan M. Denny Arief yang terdapat kesalahan karena berita acara penerimaan barang bukti bertanggal 23 April 2024.
"Artinya apa? terjadi kelalaian di penyidik KPK dalam hal melakukan penyitaan dan juga surat tanda penerimaan barang bukti," kata Ronny. Lebih lanjut, Ronny mengatakan pihaknya menghormati segala prosedur hukum yang menjerat Hasto. Meski demikian, kuasa hukum tidak terima apabila proses hukum tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
RUU Perampasan Aset ditarget disahkan Desember 2026. Draft mengatur negara bisa merampas aset tanpa menunggu putusan pidana.
Apakah Anda mudah jatuh cinta dan mengidealkan pasangan? Kenali 7 ciri hopeless romantic agar tidak terjebak dalam hubungan buruk. Simak tanda-tandanya di sini!
Daihatsu kembali menghadirkan keseruan Daihatsu Kumpul Sahabat 2026 di Batam. Berlangsung pada 2–6 September 2026 di Mega Mall Batam Centre
BPBD Gunungkidul menyiapkan perpanjangan status siaga kekeringan hingga akhir November dan mengajukan 5.000 tangki air bersih.
Demo mahasiswa UGM digelar sore ini. Simpang Gramedia direkayasa situasional, berikut titik pengalihan dan rute alternatif bagi pengendara.
Jonatan Christie menang dua gim langsung atas Leong Jun Hao pada babak 32 besar China Masters 2026 dengan skor 21-17, 21-19.