Advertisement
HP Disita Penyidik, Hasto Melawan Bakal Praperadilan dan Laporkan ke Dewas KPK
![HP Disita Penyidik, Hasto Melawan Bakal Praperadilan dan Laporkan ke Dewas KPK](https://img.harianjogja.com/posts/2024/06/11/1177565/kpk-membersihkan-gedung.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto melalui tim kuasa hukumnya akan melaporkan para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas KPK.
Tak hanya itu, Hasto juga akan mengajukan praperadilan karena KPK diduga melakukan penggeledahan dan penyitaan yang tidak sesuai prosedur. Hal tersebut disampaikan Penasihat Hukum Hasto, Ronny Talapessy.
Advertisement
Dia menduga terjadi pelanggaran hukum oleh para penyidik ketika Hasto sedang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (10/6/2024).
BACA JUGA: Penyidik Sita HP Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ini Penjelasan KPK
Menurutnya, saat itu staf pribadi Hasto yaitu Kusnadi dipanggil seorang penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti. Rossa berdalih, Hasto memanggil Kusnadi agar datang ke lantai 2 gedung.
"Kemudian sampai di lantai 2, di ruangan, Saudara Kusnadi menyampaikan bahwa terjadi penggeledahan, kemudian terjadi penyitaan. Di sini kami keberatan, karena apa? Yang pertama saya tadi sampaikan bahwa saudara Kusnadi ini bukan objek panggilan hari ini," ujar Ronny di Kantor DPP PDIP Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Dia berpendapat, penggeledahan dan penyitaan barang pribadi milik Kusnadi sudah melanggar Pasal 33 KUHAP karena tidak ada penetapan dari pengadilan setempat. Selain itu, lanjutnya, juga melanggar Pasal 39 KUHAP terkait penyitaan.
Oleh karena itu, Ronny cs melaporkan penyidik itu kepada Dewas KPK pada Senin (10/6/2024) malam, karena lakukan penggeledahan dan penyitaan tidak sesuai prosedur. Tak hanya itu, mereka juga akan ajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia menjelaskan, dasar pengajuan praperadilan karen terhadap dokumen penyitaan yang dilakukan oleh penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti, kemudian Rahmat Prasetyo, dan M. Denny Arief yang terdapat kesalahan karena berita acara penerimaan barang bukti bertanggal 23 April 2024.
"Artinya apa? terjadi kelalaian di penyidik KPK dalam hal melakukan penyitaan dan juga surat tanda penerimaan barang bukti," kata Ronny. Lebih lanjut, Ronny mengatakan pihaknya menghormati segala prosedur hukum yang menjerat Hasto. Meski demikian, kuasa hukum tidak terima apabila proses hukum tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/06/28/1179466/tim-pln.jpg)
Jadwal Pemadaman Listrik Jumat 28 Juni 2024: Giliran Wonosari
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/06/23/1178907/gunung-ujung-pisau.jpg)
Gunung Batu di Tiongkok Dijuluki Ujung Pisau Berkat Bentang Alamnya yang Unik
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi BMKG Kamis 27 Juni 2024: Mayoritas Wilayah Indonesia Berawan
- Bentrok PKL Wisata Puncak vs Satpol PP, 1 Petugas Terluka
- Kapolri Lakukan Mutasi Sejumlah Pejabat di Polda Metro Jaya
- Nana Sudjana Berkomitmen Selesaikan Dampak Krisis Iklim di Jateng
- Jokowi Jalan-jalan di Mal Kota Palangakaraya
- Tingkatkan Upaya Pencegahan Narkoba, Pj Gubernur Jateng Gagas Lomba Desa Bersinar
- Mantan Presiden Divonis 45 Tahun Penjara karena Narkoba
Advertisement
Advertisement