Advertisement
Permintaan SYL Agar Presiden Jokowi Jadi Saksi Kasusnya Disebut Tidak Relevan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Permintaan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) agar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi SYL disebut tidak relevan. Hal ini diungkapkan Staf Khusus Presiden RI Bidang Hukum Dini Purwono.
"Menurut kami permintaan tersebut tidak relevan," kata Dini melalui pesan singkat kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).
Advertisement
Dini menjelaskan bahwa proses persidangan yang tengah dijalani SYL adalah terkait dengan dugaan tindakan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi, dan bukan dalam rangka menjalankan tugas, pokok, dan fungsinya sebagai pembantu Presiden.
Dian pun menegaskan bahwa hubungan Presiden dengan para pembantunya adalah sebatas hubungan kerja guna menjalankan pemerintahan.
BACA JUGA: Gaji Ke-13 PNS Cair sejak 2 Hari Lalu, Ini Detail Nominalnya
"Presiden tidak dalam kapasitas untuk memberikan tanggapan atau komentar apa pun terkait dengan tindakan pribadi para pembantunya," ujar Dini.
Sebelumnya, kuasa hukum SYL menyatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat kepada Presiden Jokowi agar bersedia hadir menjadi saksi yang meringankan dalam sidang kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Menurut kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, perkara SYL yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjadi ketika pandemi Covid-19 dengan adanya hak diskresi yang diberikan Presiden kepada menterinya dalam pengelolaan kementerian. Namun, apa yang dilakukan SYL kemudian dianggap bermasalah oleh KPK.
Oleh karena itu, SYL dan kuasa hukumnya berharap Presiden Jokowi sebagai penanggung jawab tertinggi negara bisa memenuhi permohonan mereka untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
Dalam kasus tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPAI Sarankan Evaluasi Makan Bergizi Gratis Melibatkan Orang Tua dan Anak
- Empat Warga Kota Bogor Meninggal Dunia Usai Tenggak Miras Oplosan
- Nusron Wahid Pastikan Kebakaran Gedung ATR/BPN Murni Musibah
- Sepanjang Januari 2025, KAI Amankan Barang Penumpang KA Senilai Rp1,19 Miliar
- Terlibat Calo Penerimaan Polri, Seorang Anggota Polisi di Sulsel Dipecat
Advertisement
222 Warga Sleman Dapat Serat Palilah Tanah Kasultanan dari Sultan HB X
Advertisement
Hangat dan Intimnya Romantic Dinner Hari Valentine bareng Pasangan di Royal Garden
Advertisement
Berita Populer
- Sengaja Tunjuk Anggota TNI Aktif sebagai Dirut Bulog, Begini Penjelasan Erick Thohir
- Retret Kepala Daerah Dipastikan Tak Pakai Pembicara Luar Negeri
- Kantor dan Rumah Kepala Desa Kohod Digeledah Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang
- Bareskrim Periksa Kepala Desa Kohod Terkait Dugaan Pemalsuaan SHGB dan SHM Pagar Laut
- Bareskrim Periksa 44 Orang Terkait Dugaan Pemalsuan SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang
- Prediksi Cuaca Selasa 11 Februari 2025: Kota Besar Berawan hingga Hujan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan Awasi Pembongkarang Pagar Laut di Bekasi Hari Ini
Advertisement
Advertisement