Advertisement

KPK Hadirkan Empat Ahli dalam Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Hari Ini

Newswire
Selasa, 11 Februari 2025 - 12:07 WIB
Ujang Hasanudin
KPK Hadirkan Empat Ahli dalam Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Hari Ini Ahli Hukum Pidana dari Universitas Riau, Erdianto dan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya, Priya Jatmika melakukan sumpah sebagai ahli dalam persidangan penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Jakarta, Selasa (11/2/2025). ANTARA - Luthfia Miranda Putri.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat ahli dalam sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto untuk memberikan keterangan.

"Rencananya ada empat ahli Yang Mulia, tapi baru dua ahli yang sudah datang," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Advertisement

Iskandar mengatakan dua ahli yang datang yakni Ahli Hukum Pidana dari Universitas Riau, Erdianto dan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya, Priya Jatmika. Kedua ahli tersebut dihadirkan oleh pihak KPK selaku termohon dalam persidangan.

Sebelum dilakukannya persidangan, kedua belah pihak, pemohon dan termohon melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti asli ataupun salinan.

Saat dilakukannya pemeriksaan bukti, sempat terjadi perdebatan diantara pemohon dan termohon.

Pihak Hasto sempat menyampaikan keberatan terhadap ahli berkaitan surat tugasnya tak ada kesesuaian tanggal surat tugas.

Pada Selasa (11/2), KPK menghadirkan saksi ahli dalam sidang sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto. Selanjutnya, Rabu (12/2) Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Hasto Minta KPK Hadirkan Bukti Baru di Sidang Praperadilan

Putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK di PN Jakarta Selatan digelar pada Kamis (13/2).

Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU RI Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.

HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Diminta Bisa Tingkatkan Kinerja dan Likuiditas, Bank Bantul Disuntik Modal Rp100 Miliar

Bantul
| Selasa, 11 Februari 2025, 18:17 WIB

Advertisement

alt

Hangat dan Intimnya Romantic Dinner Hari Valentine bareng Pasangan di Royal Garden

Wisata
| Jum'at, 07 Februari 2025, 17:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement