Advertisement
KPK Hadirkan Empat Ahli dalam Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Hari Ini
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat ahli dalam sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto untuk memberikan keterangan.
"Rencananya ada empat ahli Yang Mulia, tapi baru dua ahli yang sudah datang," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Advertisement
Iskandar mengatakan dua ahli yang datang yakni Ahli Hukum Pidana dari Universitas Riau, Erdianto dan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya, Priya Jatmika. Kedua ahli tersebut dihadirkan oleh pihak KPK selaku termohon dalam persidangan.
Sebelum dilakukannya persidangan, kedua belah pihak, pemohon dan termohon melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti asli ataupun salinan.
Saat dilakukannya pemeriksaan bukti, sempat terjadi perdebatan diantara pemohon dan termohon.
Pihak Hasto sempat menyampaikan keberatan terhadap ahli berkaitan surat tugasnya tak ada kesesuaian tanggal surat tugas.
Pada Selasa (11/2), KPK menghadirkan saksi ahli dalam sidang sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto. Selanjutnya, Rabu (12/2) Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Hasto Minta KPK Hadirkan Bukti Baru di Sidang Praperadilan
Putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK di PN Jakarta Selatan digelar pada Kamis (13/2).
Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU RI Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.
HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Empat Warga Kota Bogor Meninggal Dunia Usai Tenggak Miras Oplosan
- Nusron Wahid Pastikan Kebakaran Gedung ATR/BPN Murni Musibah
- Sepanjang Januari 2025, KAI Amankan Barang Penumpang KA Senilai Rp1,19 Miliar
- Terlibat Calo Penerimaan Polri, Seorang Anggota Polisi di Sulsel Dipecat
- Warga Temukan Dugong Mati di Taman Wisata Alam Laut Kupang
Advertisement
Diminta Bisa Tingkatkan Kinerja dan Likuiditas, Bank Bantul Disuntik Modal Rp100 Miliar
Advertisement
Hangat dan Intimnya Romantic Dinner Hari Valentine bareng Pasangan di Royal Garden
Advertisement
Berita Populer
- Sidang Militer Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang Beberkan Fakta Peran 3 Terdakwa
- Dampak Efisiensi Anggaran, RRI Pertimbangkan Putus Kerja Sama Tenaga Lepas
- Teken Perpres Baru, Presiden Prabowo Buka Keran Impor Pupuk
- PHK RRI karena Efisiensi Anggaran, Menaker Buka Suara
- DPR Minta Efisiensi Anggaran Ditunda Dulu
- Anggaran BMKG Dipangkas, Begini Nasib Program Mitigasi Bencana
- Komisi XI DPR RI Pastikan Pengetatan Anggaran Tak Ubah Besaran APBN
Advertisement
Advertisement