Gaji Ke-13 PNS Cair sejak 2 Hari Lalu, Ini Detail Nominalnya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Keuangan telah menyalurkan gaji ke-13 senilai Rp32,23 triliun untuk ASN baik di tingkat Pusat maupun daerah per Jumat (7/6/2024) pukul 16.00 WIB.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro menyampaikan realisasi penyaluran gaji tambahan bagi ASN Pusat/Daerah, TNI/Polri, dan pensiunan masih terus dalam proses. “Secara keseluruhan jumlah satker yang sudah dibayarkan sebanyak 9.296 atau 81,32 persen dari 11.432 satker,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan resmi, Minggu (9/6/2024).
Advertisement
Sementara dari 84 K/L yang ada, seluruhkan telah mengajukan gaji ke-13 kepada Bendahara Negara.
Rinciannya, hingga Jumat, sebanyak 1,9 juta ASN pusat termasuk TNI/Polri telah menerima gaji ke-13. Terdiri dari pembayaran gaji ke-13 PNS sebesar Rp6,47 triliun untuk 862.034 pegawai. Kemudian gaji ke-13 P3K sejumlah Rp348 miliar untuk 87.334 pegawai, senilai Rp3,3 triliun untuk 472.277 personil anggota Polri, serta Rp2,95 triliun gaji ke-13 untuk 482.402 prajurit TNI.
Untuk pensiunan, Deni melaporkan telah tersalurkan senilai Rp11,17 triliun atau telah mencakup 97,87% dari total pagu untuk 3.465.619 pensiunan dari 3.565.422 pensiunan.
Gaji Ke-13 Terbesar
PT Taspen menyalurkan gaji ke-13 paling besar, yakni mencapai Rp9,82 triliun untuk 2.990.019 pensiunan dari 3.079.962 pensiunan. Sementara PT Asabri memberikan gaji ke-13 untuk 475.600 pensiunan dari 485.460 pensiunan senilai Rp1,34 triliun.
Bukan hanya para ASN pusat yang menikmati tambahan pendapatan ini, ASN daerah juga ikut merasakannya. Deni menyebutkan jumlah Pemerintah Daerah (Pemda) yang sudah menyalurkan gaji ke-13 sebanyak 223 pemda (41,14%) dari total 542 pemda.
BACA JUGA: Hutang Menumpuk, Sri Mulyani Bakal Hentikan Pencairan Gaji ke 13, Faktanya Seperti Ini
Jumlah pegawai pemda yang sudah menerima gaji ke-13 sebanyak 1.529.763 pegawai dengan nilai Rp7,98 triliun.
Adapun, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyiapkan anggaran Rp50,8 triliun untuk pembayaran gaji ini. Jumlah ini tidak jauh berbeda dengan anggaran penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR).
Meski demikian, Sri Mulyani sebelumnya mengimbau apabila penyaluran gaji ke-13 belum rampung pada Juni 2024, dapat dibayarkan pada bulan-bulan selanjutnya. “Gaji ke-13 [dibayarkan] pada Juni 2024, apabila belum selesai pada Juni, bisa dibayarkan sesudah Juni,” tuturnya, beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
Advertisement
20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
- Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi
- Desk Pemberantasan Judi Online Ajukan Pemblokiran 651 Rekening Bank
Advertisement
Advertisement