Beda Respons MUI dan Kemenag soal Haram Ucapan Salam Agama Lain
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII mengeluarkan ketentuan tentang ucapan salam ke agama lain. Pihaknya menyetujui bahwa ucapan salam yang berdimensi doa khusus untuk agama lain oleh umat Islam, adalah hukumnya haram.
"Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan di Jakarta, Kamis (30/5/2024), dikutip dari Antara.
Advertisement
Niam menekankan, pengucapan dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan/atau moderasi beragama yang dibenarkan. Pasalnya menurutnya, pengucapan salam dalam Islam merupakan doa yang bersifat ubudiah (bersifat peribadatan).
BACA JUGA: Dipicu Tugas Sekolah, Remaja di Batu Tewas Dikeroyok Lima Temannya
“Karenanya harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain," ujarnya.
Niam juga menuturkan penggabungan ajaran berbagai agama termasuk pengucapan salam, dengan menyertakan salam berbagai agama dengan alasan toleransi dan/atau moderasi beragama bukanlah makna toleransi yang dibenarkan.
Di sisi lain, Kemenag memiliki beda pendapat mengenai pengucapan salam umat agama lain oleh Islam. Menurut pihaknya, menilai salam lintas agama yang selama ini berkembang di kalangan masyarakat sebagai bagian praktik baik (best practise) merawat kerukunan umat.
Salam lintas agama disampaikan bukan untuk merusak akidah antarumat, tapi berangkat dari kesadaran dari sikap saling menghormati dan toleran.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan bahwa salam lintas agama disampaikan bukan untuk merusak akidah antarumat. Pengucapan salam lintas agama tersebut juga berangkat dari kesadaran dari sikap saling menghormati dan toleran.
BACA JUGA: 2 Kampung di Bantul Terlibat Bentrok
“Salam lintas agama adalah praktik baik kerukunan umat. Ini bukan upaya mencampuradukkan ajaran agama. Umat tahu bahwa akidah urusan masing-masing, dan secara sosiologis, salam lintas agama perkuat kerukunan dan toleransi,” ujar Kamaruddin, dikutip dari laman resmi Kemenag.
Kemudian salam lintas agama dapat dijadikan sarana menebar damai yang juga menjadi ajaran setiap agama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
- Perang Ukraina Vs Rusia, AS Bakal Hapus Utang Ukraina US$4,65 Miliar
- Ini Lima Nama Pimpinan KPK Periode 2024-2029 yang Ditetapkan DPR
- Resmi! Lima Anggota Dewas KPK Ditetapkan DPR, Ini Daftarnya
- Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
Advertisement
Advertisement