Advertisement
Beda Respons MUI dan Kemenag soal Haram Ucapan Salam Agama Lain

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII mengeluarkan ketentuan tentang ucapan salam ke agama lain. Pihaknya menyetujui bahwa ucapan salam yang berdimensi doa khusus untuk agama lain oleh umat Islam, adalah hukumnya haram.
"Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan di Jakarta, Kamis (30/5/2024), dikutip dari Antara.
Advertisement
Niam menekankan, pengucapan dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan/atau moderasi beragama yang dibenarkan. Pasalnya menurutnya, pengucapan salam dalam Islam merupakan doa yang bersifat ubudiah (bersifat peribadatan).
BACA JUGA: Dipicu Tugas Sekolah, Remaja di Batu Tewas Dikeroyok Lima Temannya
“Karenanya harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain," ujarnya.
Niam juga menuturkan penggabungan ajaran berbagai agama termasuk pengucapan salam, dengan menyertakan salam berbagai agama dengan alasan toleransi dan/atau moderasi beragama bukanlah makna toleransi yang dibenarkan.
Di sisi lain, Kemenag memiliki beda pendapat mengenai pengucapan salam umat agama lain oleh Islam. Menurut pihaknya, menilai salam lintas agama yang selama ini berkembang di kalangan masyarakat sebagai bagian praktik baik (best practise) merawat kerukunan umat.
Salam lintas agama disampaikan bukan untuk merusak akidah antarumat, tapi berangkat dari kesadaran dari sikap saling menghormati dan toleran.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan bahwa salam lintas agama disampaikan bukan untuk merusak akidah antarumat. Pengucapan salam lintas agama tersebut juga berangkat dari kesadaran dari sikap saling menghormati dan toleran.
BACA JUGA: 2 Kampung di Bantul Terlibat Bentrok
“Salam lintas agama adalah praktik baik kerukunan umat. Ini bukan upaya mencampuradukkan ajaran agama. Umat tahu bahwa akidah urusan masing-masing, dan secara sosiologis, salam lintas agama perkuat kerukunan dan toleransi,” ujar Kamaruddin, dikutip dari laman resmi Kemenag.
Kemudian salam lintas agama dapat dijadikan sarana menebar damai yang juga menjadi ajaran setiap agama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Arus Balik Lebaran, Tol Semarang-Solo Bakal Dibikin Satu Arah Saat Kendaraan Menumpuk
- Libur Lebaran, Belasan Rumah TNI di Asrama Gajah II Terbakar
- Prison Break Sorong, Tujuh Narapidana Lapas Kabur dengan Melubangi Tembok Pakai Sendok Makan
- Pemerintah Jepang Keluarkan Peringatan Ancaman Gempa Dahsyat, Perkiraan Korban hingga 300 Ribu Orang
- Penjualan Tiket Bus Lebaran di Sukoharjo Lesu, Banyaknya PHK Diduga Jadi Penyebab
Advertisement

Penyaluran Dana Penguatan Modal 2024 di Sleman Mencapai Rp3,09 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- PM Anwar Beri Bantuan Tunai untuk Korban Terbakarnya Pipa Petronas Gas Berhand
- PMI Sediakan Hadiah dan Suvenir Bagi Pendonor
- Sehari, 41.197 Kendaraan Keluar dari Pintu Tol di Klaten
- Arus Balik via Transportasi Udara Dimulai Hari Ini
- Menteri Karding Larang Warga Kerja di Kamboja dan Myanmar, Ini Alasannya
- Warga Wonogiri Ditemukan Meninggal di Sungai Code, Berikut Penjelasan Kepala Desa
- Bikin Septitank, Penyintas Gunung Lewotobi Temukan 16 Granat
Advertisement
Advertisement