Advertisement
Dipicu Tugas Sekolah, Remaja di Batu Tewas Dikeroyok Lima Temannya

Advertisement
Harianjogja.com, BATU—Kepolisian Resor Batu mengungkap motif pengeroyokan yang dilakukan sejumlah anak terhadap korban berinisial RK berusia 12 tahun hingga meninggal dunia di wilayah Kota Batu, Jawa Timur.
Kepala Polres Batu Ajun Komisaris Besar Polisi Oskar Syamsuddin dalam jumpa pers di Mapolres Batu, Jawa Timur, Sabtu (1/6/2024), mengatakan salah satu pelaku pengeroyokan atau anak berhadapan dengan hukum berinisial MA (13) merasa tersinggung dengan korban karena diminta mencetak tugas sekolah saat malam hari.
Advertisement
"Motif terduga anak berhadapan dengan hukum inisial MA tersinggung karena oleh korban diminta untuk mencetak tugas pada malam hari," katanya.
BACA JUGA: 2 Kampung di Bantul Terlibat Bentrok
Oskar menjelaskan akibat tersinggung dengan permintaan korban, MA mengajak sejumlah anak lainnya untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.
Menurut Kapolres, penganiayaan terhadap korban RK dilakukan MA bersama empat orang anak lainnya berinisial AS (13), MI (15), KA (13), dan KB (13). Anak-anak tersebut merupakan rekan sekolah dan teman bermain korban.
"Pada Rabu (29/5/2024), korban dijemput KA dan kemudian diajak ke rumah MA," katanya.
Setelah itu, KA dan MA membawa korban ke Jalan Cempaka, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu. Di lokasi tersebut, sejumlah anak telah menanti dan terjadilah pengeroyokan sekitar pukul 13.30 WIB.
"Tindak kekerasan atau penganiayaan tersebut dilakukan dengan cara memukul korban secara bergantian," katanya.
Setelah melakukan kekerasan terhadap korban, KA dan AS mengantarkan korban pulang. Namun, korban hanya diantar dua anak tersebut hingga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Lahor, Kota Batu.
Kemudian, pada Jumat (31/5/2024), korban RK mengeluh sakit pada bagian kepala belakang dan mual kepada orang tuanya. Pada pukul 07.00 WIB, orang tua korban membawa RK ke Rumah Sakit Hasta Brata Kota Batu dan RK dinyatakan meninggal pada pukul 10.00 WIB.
Berdasarkan hasil visum terhadap korban, lanjut Kapolres, korban RK meninggal dunia akibat retak pada batok kepala bagian kiri. Korban mengalami pendarahan dan penggumpalan darah pada otak.
BACA JUGA: Terpleset, Seorang WNA Tewas Terjatuh di Bukit Anak Dara Rinjani Lombok
"Berdasarkan hasil visum, korban meninggal akibat retak pada batok kepala bagian kiri, sehingga terjadi pendarahan dan penggumpalan darah pada otak," katanya.
Lima orang anak yang berhadapan dengan hukum disangkakan dengan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 huruf C, UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : ANTARA
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rusia Siap Ikut Dialog Trilateral dengan AS-Ukraina
- Bajrakitiyabha, Putri Kerajaan Thailand Harus Jalani Perawatan
- Politisi Muda Finlandia Eemeli Peltonen Diduga Bunuh Diri
- Hubungan Australia-Israel Memanas, Pemimpin Kedua Negara Saling Sindir
- Pencarian 3 Pemancing yang Hilang di Perairan Tanjung Mas Semarang Dilanjutkan
Advertisement

5 Warga Terdampak Pembangunan Mapolda Baru Terima Kunci Rumah Relokasi
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- DLH Jabar: PT Indocement Sebabkan Hujan Abu di Citeureup Bogor
- Presiden Diagendakan Beri pembekalan ke 165 Kepala Sekolah Rakyat
- Ukraina Bakal Beli Senjata ke AS Senilai US$100 Miliar
- Hasil Survei 100 Hari Masa Kepausan, Popularitas Paus Leo XIV Naik
- Menteri Hukum Tegaskan Indonesia Raya dan Lagu Nasional Lain Bebas Royalti
- Wakil Ketua DPR: Gaji Tidak Naik, Hanya Tunjangan Rumah Rp50 Juta per Bulan
- Presiden Ukraina Zelenskyy Siap Bertemu Putin
Advertisement
Advertisement