Advertisement
Fatwa MUI: Muslim Dilarang Ucapkan Selamat Hari Raya Agama Lain
Presiden Joko Widodo (kanan) bersama Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin menuju tempat peletakan batu pertama proyek pembangunan Menara MUI di Bambu Apus, Jakarta, Kamis (26/07). - ANtara foto/Puspa Perwitasari
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang umat Islam untuk mengucapkan selamat hari raya bagi agama lain. Meski begitu, toleransi beragama dengan pemeluk agama lain harus tetap ditegakkan.
Fatwa tersebut diputuskan melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dibuka langsung oleh Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin.
Advertisement
BACA JUGA: MUI Desak Jaksa Mahkamah Pidana Internasional Segera Menangkap Netanyahu
"Toleransi umat beragama harus dilakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual dan upacara-upacara keagamaan," kata Prof Ni'am saat menyampaikan hasil Ijtima Ulama VIII poin 3 terkait Fikih Toleransi dalam Perayaan Hari Raya Agama Lain, dilansir dari laman resmi MUI, Jumat (31/5/2024).
Dia menuturkan, hal itu seperti mengucapkan selamat hari raya agama lain, menggunakan atribut hari raya agama lain, memaksakan untuk mengucapkan atau melakukan perayaan agama lain atau tindakan yang tidak bisa diterima oleh umat beragama secara umum. "Beberapa tindakan sebagaimana yang dimaksud seperti di atas dianggap sebagai mencampuradukkan ajaran agama," terangnya.
Meski begitu, MUI menegaskan, umat Islam harus menjalankan toleransi dengan memberikan kesempatan bagi umat agama lain yang sedang merayakan ritual ibadah dan perayaan hari besar mereka.
Prof Ni'am menjelaskan, setidaknya ada dua bentuk toleransi beragama yakni dalam hal akidah dan muamalah. Dalam hal akidah, sambungnya, umat Islam wajib memberikan kebebasan kepada umat beragama lain untuk melaksanakan ibadah hari raya sesuai keyakinannya dan tidak menghalangi pelaksanaanya.
"Dalam hal muamalah, bekerja sama secara harmonis serta bekerja sama dalam hal urusan sosial bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," tutup Prof Niam yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
- Puncak Arus Nataru, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
- 25 Rest Area di Jalur Tol Jateng Siap Layani Arus Nataru
- Krisis Air Melanda Iran, Presiden Akui Situasi Kritis
- BMKG Ingatkan Potensi Gelombang Tinggi di Pesisir Selatan Indonesia
Advertisement
Naik Bus KSPN Sinar Jaya ke Parangtritis dan Baron, Cek Tarifnya
Advertisement
Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap DAMRI Jogja-Semarang Tarif Rp70 Ribu
- Lapangan Denggung Sleman dan Kaliurang Jadi Titik Rawan Tahun Baru
- Jogja Hanyengkuyung Sumatera Galang Ratusan Juta Lewat Konser Amal
- Tak Terserap Maksimal, Sisa Dana Droping Dikembalikan ke Kas Daerah
- Belum Padat, Arus Wisata ke Pantai Parangtritis Masih Normal
- Jelang Nataru, Cabai Murah Dijual di Dispertapang Kulonprogo
- Cek Lokasi SIM Corner di Jogja, Ini Jadwalnya
Advertisement
Advertisement



