Advertisement
Jumlah Aliran Dana ke Tersangka Kasus Timah Masih Ditutup Kejagung, Ini Alasannya
Kejagung resmi menahan eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot di kasus timah - Bisnis / Anshary Madya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Hingga kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI belum mengungkapkan aliran dana terhadap tersangka di kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. (TINS).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah beralasan hal tersebut karena pihaknya masih memburu aset-aset yang berada di lingkaran korupsi timah ini.
Advertisement
BACA JUGA: Biduan Nayunda Mengaku Dibelikan Tas Balenciaga hingga Kalung Emas oleh SYL
"Siapa yang menerima keuntungan dan masing-masing berapa mohon maaf [belum diungkapkan] takut anak-anak [penyidik] kehilangan aset yang sedang diburu itu ya," ujar Febrie di Kejagung, dikutip Kamis (30/5/2024).
Menurut Febrie, saat ini Kejagung masih memilah soal siapa saja yang juga terjerat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Nantinya, seluruh aset yang terindikasi TPPU akan segera ditarik untuk kemudian mengganti kerugian negara.
"Ini segera akan kita gelar sebagaimana pak JA sampaikan mudah-mudahan maksimal dalam penyitaan aset. Jadi, untuk TPPU saya rasa nanti semua clear yang kena siapa saja," tambahnya.
Dalam catatan Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), sejauh ini ada enam orang yaitu Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa, Robert Indarto (RI), Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim (HL) dan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis.
Selanjutnya, Sugito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV Venus Inti Perkasa Tamron alias Aon (TN) dan Dirut PT RBT Suparta.
Sebagai informasi, Kejagung, BPKP dan sejumlah ahli telah menetapkan kerugian negara di kasus timah ini mencapai Rp300 triliun. Perinciannya, ditimbulkan oleh harga sewa smelter PT Timah sebesar Rp 2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra sebesar Rp 26,649 triliun, dan kerusakan ekologis yang mencapai Rp 271,6 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tabrakan Maut Lawan Truk Hino di Jalur Jogja-Wonosari, Pemotor Tewas
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Pesta Gol di SUGBK! Bulgaria Gilas Kepulauan Solomon 10-2
- Puncak Pink Moon 2 April 2026, Bisa Dilihat di Indonesia
- Seusai Indonesia, Patrick Kluivert Gagalkan Suriname ke Piala Dunia
- Leptospirosis Gunungkidul Makan Korban, Petani Diminta Hati-hati
- Pledoi Sri Purnomo: Tak Ada Niat Korupsi Hibah Pariwisata
- Apple Tebar Bonus Rp6,7 M demi Tahan Karyawan ke OpenAI
- Oscar Piastri Tercepat di FP2 GP Jepang 2026, Mercedes Tertekan
Advertisement
Advertisement







