Advertisement
Jumlah Aliran Dana ke Tersangka Kasus Timah Masih Ditutup Kejagung, Ini Alasannya
Kejagung resmi menahan eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot di kasus timah - Bisnis / Anshary Madya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Hingga kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI belum mengungkapkan aliran dana terhadap tersangka di kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. (TINS).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah beralasan hal tersebut karena pihaknya masih memburu aset-aset yang berada di lingkaran korupsi timah ini.
Advertisement
BACA JUGA: Biduan Nayunda Mengaku Dibelikan Tas Balenciaga hingga Kalung Emas oleh SYL
"Siapa yang menerima keuntungan dan masing-masing berapa mohon maaf [belum diungkapkan] takut anak-anak [penyidik] kehilangan aset yang sedang diburu itu ya," ujar Febrie di Kejagung, dikutip Kamis (30/5/2024).
Menurut Febrie, saat ini Kejagung masih memilah soal siapa saja yang juga terjerat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Nantinya, seluruh aset yang terindikasi TPPU akan segera ditarik untuk kemudian mengganti kerugian negara.
"Ini segera akan kita gelar sebagaimana pak JA sampaikan mudah-mudahan maksimal dalam penyitaan aset. Jadi, untuk TPPU saya rasa nanti semua clear yang kena siapa saja," tambahnya.
Dalam catatan Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), sejauh ini ada enam orang yaitu Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa, Robert Indarto (RI), Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim (HL) dan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis.
Selanjutnya, Sugito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV Venus Inti Perkasa Tamron alias Aon (TN) dan Dirut PT RBT Suparta.
Sebagai informasi, Kejagung, BPKP dan sejumlah ahli telah menetapkan kerugian negara di kasus timah ini mencapai Rp300 triliun. Perinciannya, ditimbulkan oleh harga sewa smelter PT Timah sebesar Rp 2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra sebesar Rp 26,649 triliun, dan kerusakan ekologis yang mencapai Rp 271,6 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 7 Februari 2026, Lengkap dari Palur-Tugu
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Pacitan Magnitudo 6,4 Ganggu KA Lodaya Jalur Selatan
- BMKG Ungkap Penyebab Gempa Pacitan M6,2 Dipicu Subduksi
- DIY di Jalur Aktif Bumi: Mengapa Gempa Bumi Kerap Mengguncang Jogja
- 247 Guru Honorer Bantul Belum Diangkat P3K Paruh Waktu
- Pemkab Bantul Siapkan Rp2,4 Miliar Tangani Dampak Bencana di 14 Titik
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 6 Februari 2026
- BBPPMT Jogja Bahas Tindak Lanjut Riset Trans Patriot
Advertisement
Advertisement



