Advertisement

Promo November

Sirekap pada Pilkada 2024 Tetap Tanggung Jawab KPU Pusat

Newswire
Rabu, 29 Mei 2024 - 16:47 WIB
Maya Herawati
Sirekap pada Pilkada 2024 Tetap Tanggung Jawab KPU Pusat Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTAKomisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut akan tetap menjadi penanggung jawab Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pilkada Serentak 2024. Hal ini diutarakan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsiloon Idroos.

"Oh, pasti dong. Kalau penanggung jawab akhir (Sirekap) untuk pemilu dan pilkada, tetap KPU RI," ujar Betty di Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Advertisement

Betty menjelaskan bahwa KPU juga yang mengeluarkan kebijakan penggunaan Sirekap. Kendati demikian, KPU akan menyampaikan ke Komisi II DPR RI terkait dengan bentuk Sirekap yang akan digunakan dalam pilkada.

"Peraturan KPU, kebijakan seperti apa, nanti 'kan biasanya kami presentasi dahulu. Mereka bisa kasih masukan seperti biasa, tidak ada masalah," jelasnya.

Hal ini juga sesuai dengan permintaan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli agar KPU tidak terburu-buru menyebut akan kembali menggunakan Sirekap pada Pilkada 2024. Sirekap pun bakal diagendakan pada sesi khusus saat membahas peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada 2024.

"Kalau Sirekap nanti saja, itu PKPU lain 'kan. Saya belum clear itu Sirekap, jadi jangan dibilang mau dipakai sekarang," kata Doli di DPR RI, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Sebelumnya, Selasa (23/4/2024), anggota KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa penggunaan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024 bertujuan untuk keterbukaan publik.

BACA JUGA: Waspada! Kasus DBD di Gunungkidul Melonjak Hampir 4 Kali Lipat

"Kami akan menggunakan Sirekap, tentunya apa yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan kemarin yang dibacakan, itu menjadi rujukan kami dalam evaluasi dan perbaikan terhadap Sirekap yang akan digunakan pada pilkada, 27 November 2024," ujar Idham saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, keterbukaan merupakan salah satu prinsip dari penyelenggaraan pemilihan atau pilkada. Oleh karena itu, KPU harus mendesain agar prinsip tersebut dapat diaktualisasikan.

"Kemarin, Sirekap itu didesain untuk memublikasikan foto formulir model C Hasil. Jadi, kami punya kewajiban untuk memublikasikan hasil perolehan suara mulai dari tingkat TPS," jelasnya.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

  1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
  7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
  8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
  9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
  10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
  11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal DAMRI ke Candi Borobudur, Candi Prambanan, Pantai Baron Gunungkidul dan Parangtritis Bantul, Cek di Sini

Jogja
| Sabtu, 23 November 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement