KPK Dalami Dugaan Dana 1 Juta Dolar ke Pansus Haji DPR
KPK dalami dugaan aliran dana 1 juta dolar ke Pansus Haji DPR dalam kasus korupsi kuota haji dengan kerugian Rp622 miliar.
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut akan tetap menjadi penanggung jawab Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pilkada Serentak 2024. Hal ini diutarakan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsiloon Idroos.
"Oh, pasti dong. Kalau penanggung jawab akhir (Sirekap) untuk pemilu dan pilkada, tetap KPU RI," ujar Betty di Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Betty menjelaskan bahwa KPU juga yang mengeluarkan kebijakan penggunaan Sirekap. Kendati demikian, KPU akan menyampaikan ke Komisi II DPR RI terkait dengan bentuk Sirekap yang akan digunakan dalam pilkada.
"Peraturan KPU, kebijakan seperti apa, nanti 'kan biasanya kami presentasi dahulu. Mereka bisa kasih masukan seperti biasa, tidak ada masalah," jelasnya.
Hal ini juga sesuai dengan permintaan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli agar KPU tidak terburu-buru menyebut akan kembali menggunakan Sirekap pada Pilkada 2024. Sirekap pun bakal diagendakan pada sesi khusus saat membahas peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada 2024.
"Kalau Sirekap nanti saja, itu PKPU lain 'kan. Saya belum clear itu Sirekap, jadi jangan dibilang mau dipakai sekarang," kata Doli di DPR RI, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Sebelumnya, Selasa (23/4/2024), anggota KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa penggunaan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024 bertujuan untuk keterbukaan publik.
BACA JUGA: Waspada! Kasus DBD di Gunungkidul Melonjak Hampir 4 Kali Lipat
"Kami akan menggunakan Sirekap, tentunya apa yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan kemarin yang dibacakan, itu menjadi rujukan kami dalam evaluasi dan perbaikan terhadap Sirekap yang akan digunakan pada pilkada, 27 November 2024," ujar Idham saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, keterbukaan merupakan salah satu prinsip dari penyelenggaraan pemilihan atau pilkada. Oleh karena itu, KPU harus mendesain agar prinsip tersebut dapat diaktualisasikan.
"Kemarin, Sirekap itu didesain untuk memublikasikan foto formulir model C Hasil. Jadi, kami punya kewajiban untuk memublikasikan hasil perolehan suara mulai dari tingkat TPS," jelasnya.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK dalami dugaan aliran dana 1 juta dolar ke Pansus Haji DPR dalam kasus korupsi kuota haji dengan kerugian Rp622 miliar.
Pemerintah Kabupaten Bantul akan kembali melanjutkan pembangunan kawasan agrowisata Bukit Dermo yang terletak di Selopamioro, Imogiri pada tahun depan.
Anggota intel Polda DIY sempat diamankan mahasiswa UMY. Polisi pastikan hanya kesalahpahaman, kini situasi sudah kondusif.
Wapres Gibran tiba di NTT dan meninjau program MBG di SMPN 1 Ndona serta pengembangan Koperasi Desa Merah Putih.
Kericuhan eksekusi eks Hotel Sultan, 69 orang diamankan dan 29 luka-luka. Polisi sebut proses sesuai hukum.
Harga Minyakita tetap Rp15.700 per liter. Pemerintah fokus perkuat distribusi dan tambah pasokan minyak goreng alternatif.