Advertisement

Memicu Polemik, Ini 5 Fakta soal Pemotongan Gaji Karyawan untuk Tapera

Redaksi
Selasa, 28 Mei 2024 - 15:27 WIB
Arief Junianto
Memicu Polemik, Ini 5 Fakta soal Pemotongan Gaji Karyawan untuk Tapera Perumahan/rumah - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan aturan terbaru mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dibebankan kepada karyawan swasta dan aparatur sipil negara (ASN) se-Indonesia. 

Aturan tersebut tertuang dalam PP No. 21/2024 tentang Perubahan atas PP No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang ditandatangani pada 20 Mei 2024.

Advertisement

Alasan Jokowi mengesahkan aturan tersebut sebagai upaya dalam meningkatkan efektivitas penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana tabungan perumahan rakyat.

Sebenarnya, Apa itu Tapera?

Tabungan Perumahan Rakyat merupakan dana simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan maupun dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Hal ini sesuai dengan Pasal 1 angka 1 dalam PP No. 21/2024.

Berikut 5 fakta potongan Tapera untuk karyawan 

Alasan Jokowi

Jokowi menyampaikan aturan baru tersebut melalui proses kalkulasi yang cukup matang sehingga masyarakat tidak merasakan beban yang berlebihan. “Iya semua dihitung lah, biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau engga berat,” ujar Jokowi, Senin (27/5/2024).

Lebih lanjut, orang nomor satu di Indonesia itu pun turut mencontohkan kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan, di luar Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didaftarkan oleh pemerintah dengan membayar iuran untuk 96,8 juta penduduk miskin dan yang tidak mampu. 

Dia menyebut, dalam perjalanannya program BPJS juga menuai sorotan dari masyarakat, tetapi ternyata dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat saat ini.

Jadwal Berlaku Potongan Tapera

Berdasarkan Pasal 68 PP No. 25/2020 yang berbunyi Pemberi Kerja untuk Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i mendaftarkan Pekerjanya kepada BP Taperapaling lambat 7 (tujuh) tahun sejak tanggal berlakunya peraturan pemerintah ini.

Dengan begitu, peraturan tersebut diberlakukan sejak PP No. 25/2020 ini disahkan dan ditandatangani pada 20 Mei 2020.

Dengan demikian, potongan Tapera untuk karyawan berlaku mulai 2027. Iuran simpanan Tapera tidak hanya berlaku untuk para ASN, TNI/Polri, hingga pegawai BUMN tetapi pekerja swasta dan pekerja lainnya wajib untuk mengikuti aturan ini.

Hal ini sesuai dengan Pasal 7 PP No. 25/2020.

Besaran Iuran Tapera

Besaran iuran simpanan Tapera tercantum dalam Pasal 15 ayat (1) PP No. 21/2024, yakni sebesar 3%. Iuran tersebut ditanggung bersama, bagi peserta pekerja sebesar 2,5% dan pemberi kerja sebesar 0,5%, sesuai dengan pasal 15 ayat (2) PP No. 21 Tahun 2024.

Untuk peserta pekerja mandiri iuran Tapera ditanggung sendiri, hal ini sesuai dengan pasal 15 ayat (3) PP No. 21/2024.

Pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari APBN dan APBD diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di pendayagunaan aparatur negara.

Untuk para pekerja BUMN, BUMD, dan BUMS diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. Untuk pekerja mandiri diatur langsung oleh BP Tapera, yang besaran iuran simpanan Tapera dipungut berdasarkan penghasilan yang dilaporkan.

Mekanisme Pungutan Tapera

Mekanisme iuran simpanan Tapera telah diatur dalam Pasal 20 PP No. 25/2020, pemberi kerja wajib membayar simpanan Tapera dan menarik simpanan Tapera pekerja. Iuran tersebut nantinya akan disetorkan ke rekening dana Tapera oleh pemberi kerja paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Sementara itu, untuk pekerja mandiri iuran simpanan Tapera harus disetorkan sendiri ke rekening dana Tapera dengan batas waktu yang ditentukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

BACA JUGA: Polemik Pemotongan Gaji untuk Tapera, DPR Bakal Panggil Pemerintah

Jika tanggal 10 itu bertepatan dengan hari libur, iuran simpanan Tapera dibayarkan pada besok harinya atau setelah hari libur tersebut. Iuran simpanan Tapera tersebut disetorkan ke rekening dana Tapera yang dapat dilakukan melalui bank kustodian, bank penampung, atau bank lainnya. Hal ini tercantum pada Pasal 21 ayat (2) PP No. 25/2020.

Status kepesertaan akan dinonaktifkan jika peserta tidak membayar iuran simpanan Tapera, namun untuk rekening kepesertaanya tetap tercatat di BP Tapera.

Syarat Kepesertaan Tapera Berakhir

Adapun syarat kepesertaan Tapera bisa berakhir bila:

  • Memasuki masa pensiun bagi pekerja
  • Mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri
  • Peserta meninggal dunia
  • Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.

Apabila peserta kepesertaannya berakhir maka berhak untuk mendapatkan pengembalian simpanan Tapera dan hasil pemupukannya, paling lama tiga bulan sejak kepesertaannya dinyatakan berakhir.

Mengacu pada Pasal 24 ayat (3) PP No. 25/2020, peserta memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukan dana Tapera berdasarkan jumlah unit penyertaan yang dimiliki peserta dikalikan nilai aktiva bersih per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tanaman Cabai di Galur Terserang Hama, Dinas Pertanian Kulonprogo Lakukan Ini

Kulonprogo
| Senin, 16 September 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Jogja Masih Jadi Magnet Wisatawan

Wisata
| Minggu, 08 September 2024, 11:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement