Advertisement
Polemik Pemotongan Gaji untuk Tapera, DPR Bakal Panggil Pemerintah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polemik pemotongan gaji pekerja swasta untuk iuran tabungan perumahan (Tapera) berbuntut panjang. DPR bakal memanggil Pemerintah terkait kebijakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024 tersebut.
Menurut Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, pihaknya ingin meminta penjelasan kepada pemerintah terkait beleid baru tersebut yang kini sedang disoroti oleh masyarakat.
Advertisement
BACA JUGA: Gaji Karyawan Akan Dipotong 2,5% untuk Tapera, Begini Tanggapan Serikat Pekerja
"Tentu kita ingin memanggil semua, [pihak] terkait, untuk meminta penjelasan kepada DPR sekaligus kepada masyarakat sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dan memberatkan," kata Cak Imin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).
Sebagai informasi, mengacu pada PP 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, diatur bahwa iuran yang bakal ditanggung peserta mencapai 3%. Adapun, peserta pekerja iurannya akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%. Sedangkan karyawan akan menanggung beban iuran sebesar 2,5% dari gaji.
Sementara besaran iuran simpanan bagi pekerja mandiri akan sepenuhnya ditanggung sendiri yakni sebesar 3%. Sementara itu, penarikan iuran kepada pelaku swasta baru akan dibebankan 7 tahun setelah PP 25/2020 resmi diteken.
Hal itu juga dijelaskan dalam Pasal 68 yang menegaskan bahwa pemberi kerja untuk Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i (pekerja swasta) mendaftarkan Pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut.
BACA JUGA:Â Respons Tapera, MBPI DIY Sebut Besaran Potongan Beratkan Pekerja dan Perusahaan
Sebelumnya, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengkhawatirkan program Tapera tidak akan mampu mendorong kepemilikan rumah para pekerja. Menurutnya, program tersebut tidak rasional.
"Upah minimum misal Rp3,5 juta maka iurannya sekitar 105.000 per bulan. Harga rumah minimalis misal sudah Rp250 juta, maka butuh 2.000 bulan alias 166 tahun untuk bisa kumpulkan Rp250 juta. Kalau murni dari tabungan Tapera, kira-kira reliable tidak?" tutur Ristadi, Selasa (28/5/2024).
Ristadi menilai, penambahan iuran Tapera juga dikhawatirkan bakal memberatkan beban sebagian pekerja dengan penghasilan pas-pasan. Pasalnya, saat ini pekerja juga telah menanggung beban iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga iuran BPJS Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Balon Udara Liar di Wonosobo Meresahkan, Polisi Temukan Tanpa Pengikat di Tiga Lokasi
- Sejumlah Kepala Negara Ucapkan Selamat Idulfitri kepada Presiden Prabowo
- Tanah Longsor di Jalan Raya Jalur Cangar-Pacet Mojokerto Menimpa Kendaraan, 10 Orang Meninggal Dunia
- Mgr. Petrus Turang, Uskup Emeritus Keuskupan Agung Kupang Wafat, Presiden Melayat ke Katedral Jakarta
- Arus Balik, 16.700 Orang Telah Tiba di Stasiun Gambir
Advertisement

Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Sabtu 5 April 2025, Cerah hingga Hujan Ringan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Terkena Tarif 32 Persen Donald Trump, Bapans Dorong Peningkatan Produksi Pangan Dalam Negeri
- Prakiraan Cuaca Hari Ini Jumat 4 April 2025, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan
- Bansos PKH Tahap Kedua dan BNPT April Kapan Cair? Simak Status dan Cara Mencairkannya
- Jembatan Penghubung Antarkampung di Klaten Ambrol
- Tenda Kamping di Tawangmangu Karanganyar Tertimpa Pohon, 1 Orang Meninggal Dunia
- 4 Kali Gunung Semeru Erupsi Disertai Letusan hingga Setinggi 800 meter
- Wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Kembali Dibuka
Advertisement
Advertisement