Dana Desa 2026 Dikunci 58 Persen untuk KDMP, Ini Dampaknya
58 persen Dana Desa 2026 atau Rp34,57 triliun dikunci untuk KDMP. Pemerintah sebut lebih tepat sasaran, desa khawatir fleksibilitas menyusut.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Polemik pemotongan gaji pekerja swasta untuk iuran tabungan perumahan (Tapera) berbuntut panjang. DPR bakal memanggil Pemerintah terkait kebijakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024 tersebut.
Menurut Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, pihaknya ingin meminta penjelasan kepada pemerintah terkait beleid baru tersebut yang kini sedang disoroti oleh masyarakat.
BACA JUGA: Gaji Karyawan Akan Dipotong 2,5% untuk Tapera, Begini Tanggapan Serikat Pekerja
"Tentu kita ingin memanggil semua, [pihak] terkait, untuk meminta penjelasan kepada DPR sekaligus kepada masyarakat sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dan memberatkan," kata Cak Imin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).
Sebagai informasi, mengacu pada PP 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, diatur bahwa iuran yang bakal ditanggung peserta mencapai 3%. Adapun, peserta pekerja iurannya akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%. Sedangkan karyawan akan menanggung beban iuran sebesar 2,5% dari gaji.
Sementara besaran iuran simpanan bagi pekerja mandiri akan sepenuhnya ditanggung sendiri yakni sebesar 3%. Sementara itu, penarikan iuran kepada pelaku swasta baru akan dibebankan 7 tahun setelah PP 25/2020 resmi diteken.
Hal itu juga dijelaskan dalam Pasal 68 yang menegaskan bahwa pemberi kerja untuk Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i (pekerja swasta) mendaftarkan Pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut.
BACA JUGA: Respons Tapera, MBPI DIY Sebut Besaran Potongan Beratkan Pekerja dan Perusahaan
Sebelumnya, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengkhawatirkan program Tapera tidak akan mampu mendorong kepemilikan rumah para pekerja. Menurutnya, program tersebut tidak rasional.
"Upah minimum misal Rp3,5 juta maka iurannya sekitar 105.000 per bulan. Harga rumah minimalis misal sudah Rp250 juta, maka butuh 2.000 bulan alias 166 tahun untuk bisa kumpulkan Rp250 juta. Kalau murni dari tabungan Tapera, kira-kira reliable tidak?" tutur Ristadi, Selasa (28/5/2024).
Ristadi menilai, penambahan iuran Tapera juga dikhawatirkan bakal memberatkan beban sebagian pekerja dengan penghasilan pas-pasan. Pasalnya, saat ini pekerja juga telah menanggung beban iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga iuran BPJS Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
58 persen Dana Desa 2026 atau Rp34,57 triliun dikunci untuk KDMP. Pemerintah sebut lebih tepat sasaran, desa khawatir fleksibilitas menyusut.
Tesla resmi menaikkan harga Model Y di AS setelah dua tahun. Simak daftar harga terbaru dan persaingan ketat di pasar mobil listrik.
Perbukitan Menoreh Kulonprogo disiapkan jadi pusat wellness tourism. Sungai Mudal siap, namun akses jalan masih jadi kendala utama.
James Cameron ungkap rencana Avatar 4 dan 5 dengan teknologi baru agar produksi lebih cepat dan biaya lebih efisien.
KKMP Jogja siapkan produksi 65 ribu batik sekolah, dorong UMKM dan perajin batik semakin berkembang.
Studi global ungkap penurunan oksigen di sungai akibat pemanasan iklim. Sungai tropis paling terdampak, ancam ekosistem air tawar.