Advertisement
Polemik Pemotongan Gaji untuk Tapera, DPR Bakal Panggil Pemerintah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polemik pemotongan gaji pekerja swasta untuk iuran tabungan perumahan (Tapera) berbuntut panjang. DPR bakal memanggil Pemerintah terkait kebijakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024 tersebut.
Menurut Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, pihaknya ingin meminta penjelasan kepada pemerintah terkait beleid baru tersebut yang kini sedang disoroti oleh masyarakat.
Advertisement
BACA JUGA: Gaji Karyawan Akan Dipotong 2,5% untuk Tapera, Begini Tanggapan Serikat Pekerja
"Tentu kita ingin memanggil semua, [pihak] terkait, untuk meminta penjelasan kepada DPR sekaligus kepada masyarakat sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dan memberatkan," kata Cak Imin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).
Sebagai informasi, mengacu pada PP 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, diatur bahwa iuran yang bakal ditanggung peserta mencapai 3%. Adapun, peserta pekerja iurannya akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%. Sedangkan karyawan akan menanggung beban iuran sebesar 2,5% dari gaji.
Sementara besaran iuran simpanan bagi pekerja mandiri akan sepenuhnya ditanggung sendiri yakni sebesar 3%. Sementara itu, penarikan iuran kepada pelaku swasta baru akan dibebankan 7 tahun setelah PP 25/2020 resmi diteken.
Hal itu juga dijelaskan dalam Pasal 68 yang menegaskan bahwa pemberi kerja untuk Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i (pekerja swasta) mendaftarkan Pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut.
BACA JUGA:Â Respons Tapera, MBPI DIY Sebut Besaran Potongan Beratkan Pekerja dan Perusahaan
Sebelumnya, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengkhawatirkan program Tapera tidak akan mampu mendorong kepemilikan rumah para pekerja. Menurutnya, program tersebut tidak rasional.
"Upah minimum misal Rp3,5 juta maka iurannya sekitar 105.000 per bulan. Harga rumah minimalis misal sudah Rp250 juta, maka butuh 2.000 bulan alias 166 tahun untuk bisa kumpulkan Rp250 juta. Kalau murni dari tabungan Tapera, kira-kira reliable tidak?" tutur Ristadi, Selasa (28/5/2024).
Ristadi menilai, penambahan iuran Tapera juga dikhawatirkan bakal memberatkan beban sebagian pekerja dengan penghasilan pas-pasan. Pasalnya, saat ini pekerja juga telah menanggung beban iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga iuran BPJS Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Bantah Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Sepi Peminat
- MKD Klaim Anggota DPR Ri Terlibat Judi Online Hanya 2 Orang, Selebihnya Staf dan Pekerja
- Said Aqil Nilai Pemberian Izin Usaha Tambang Bisa Jadi Bentuk Balas Budi Negara kepada Ormas
- Ketua KPK Sementara Ungkap Kasus Firli Memperburuk Citra Lembaga
- Indonesia Kutuk Rencana Israel Sahkan Pemukiman yahudi di Tepi Barat Palestina
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mobil Tabrak Pejalan Kaki di Pusat Kota Seoul, 9 Orang Tewas
- Pupuk Subsidi Dijual di Atas HET, Ini Penyebabnya
- Kementerian Kominfo Genjarkan Langkah Pencegahan Judi Online
- Menkes: Presiden Jokowi Minta Harga Alkes dan Obat-obatan Diturunkan
- Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024, Bernama Nusantara Airpor
- Server PDN Dibobol, Pemicunya Ternyata Karena Penggunaan Kata Sandi Sembarangan
- UNESCO-BNP Paribas AM Angkat Ekonomi Masyarakat Berkelanjutan lewat Pelestarian Warisan Budaya
Advertisement
Advertisement