Advertisement
Layanan Satu Atap Diterapkan untuk Seluruh Embarkasi Haji Indonesia
                Ibadah haji oleh jemaah haji / Foto ilustrasi Freepik
            Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pelayanan satu atap atau one-stop service diterapkan pada 14 embarkasi haji yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia.
"Seluruh embarkasi haji telah menerapkan layanan one stop service bagi jemaah," kata Petugas Media Center Haji (MCH) Widi Dwinanda dalam konferensi pers penyelenggaraan ibadah haji yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa .
Advertisement
Widi mengatakan pelayanan satu atap diwujudkan dalam bentuk pelayanan yang dimulai dari penyerahan kartu akomodasi asrama haji, pembagian gelang, penyerahan biaya hidup atau living cost, hingga pemeriksaan kesehatan terakhir.
Setelah menjalani proses penerimaan, sambungnya, jemaah calon haji diantar ke pemondokan untuk istirahat. Selama menunggu penerbangan, baik jemaah maupun petugas akan menjalani pembinaan manasik haji terakhir.
"Beberapa jam sebelum jadwal keberangkatan, jemaah akan menerima paspor, kemudian secara bertahap, jemaah didorong ke bandara," ujarnya.
Widi juga mengungkapkan seluruh embarkasi telah dilengkapi dengan sarana dan prasarana pelayanan jemaah, antara lain layanan penerimaan bagasi jemaah, konsumsi, akomodasi, transportasi, kesehatan atau poliklinik, dan layanan pemantapan manasik haji dengan memanfaatkan masjid, miniatur Ka’bah, lintasan sa’i, dan tempat melontar jumrah yang ada di setiap embarkasi.
"Selain itu seluruh embarkasi sudah mengafirmasi kebutuhan jemaah lanjut usia dan jemaah disabilitas," ucapnya.
Widi juga mengungkapkan sejumlah embarkasi memiliki model atau mock-up pesawat yang dibuat semirip mungkin untuk mengenalkan kepada para calon haji, khususnya yang belum pernah menaiki pesawat terbang, agar dapat mengenal dan menggunakan fasilitas di dalam pesawat, seperti penggunaan toilet dan fitur-fitur lainnya.
Pelayanan operasional haji di embarkasi, kata dia, diadakan untuk melayani jemaah calon haji Indonesia dengan melibatkan sejumlah kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya.
Hal tersebut, jelas Widi, sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BBMKG Denpasar Sebut Fenomena Bulan Purnama Picu Rob di Bali
 - Setelah 20 Tahun, GEM Dibuka dan Pamerkan 100 Ribu Artefak Kuno
 - Krisis Air Tehran, Stok Air Minum Diprediksi Habis dalam 2 Pekan
 - Impor Pakaian Bekas Ilegal Diduga Berasal dari Tiga Negara Ini
 - Kereta Khusus Petani Pedagang Rute Merak-Rangkasbitung Siap Beroperasi
 
Advertisement
Advertisement
    
        Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Sleman Bulan November 2025
 - Hasil Serie A: Milan vs Roma Skor 1-0
 - Catat, Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Bulan November 2025
 - Nelayan Bantul Mulai Melaut Setelah Lama Paceklik di Kemarau
 - Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Senin 3 November 2025
 - Jadwal DAMRI Jogja ke YIA Kulonprogo Senin 3 November 2025
 - Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Senin 3 November 2025
 
Advertisement
Advertisement



            
