Advertisement
Layanan Satu Atap Diterapkan untuk Seluruh Embarkasi Haji Indonesia
Ibadah haji oleh jemaah haji / Foto ilustrasi Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pelayanan satu atap atau one-stop service diterapkan pada 14 embarkasi haji yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia.
"Seluruh embarkasi haji telah menerapkan layanan one stop service bagi jemaah," kata Petugas Media Center Haji (MCH) Widi Dwinanda dalam konferensi pers penyelenggaraan ibadah haji yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa .
Advertisement
Widi mengatakan pelayanan satu atap diwujudkan dalam bentuk pelayanan yang dimulai dari penyerahan kartu akomodasi asrama haji, pembagian gelang, penyerahan biaya hidup atau living cost, hingga pemeriksaan kesehatan terakhir.
Setelah menjalani proses penerimaan, sambungnya, jemaah calon haji diantar ke pemondokan untuk istirahat. Selama menunggu penerbangan, baik jemaah maupun petugas akan menjalani pembinaan manasik haji terakhir.
"Beberapa jam sebelum jadwal keberangkatan, jemaah akan menerima paspor, kemudian secara bertahap, jemaah didorong ke bandara," ujarnya.
Widi juga mengungkapkan seluruh embarkasi telah dilengkapi dengan sarana dan prasarana pelayanan jemaah, antara lain layanan penerimaan bagasi jemaah, konsumsi, akomodasi, transportasi, kesehatan atau poliklinik, dan layanan pemantapan manasik haji dengan memanfaatkan masjid, miniatur Ka’bah, lintasan sa’i, dan tempat melontar jumrah yang ada di setiap embarkasi.
"Selain itu seluruh embarkasi sudah mengafirmasi kebutuhan jemaah lanjut usia dan jemaah disabilitas," ucapnya.
Widi juga mengungkapkan sejumlah embarkasi memiliki model atau mock-up pesawat yang dibuat semirip mungkin untuk mengenalkan kepada para calon haji, khususnya yang belum pernah menaiki pesawat terbang, agar dapat mengenal dan menggunakan fasilitas di dalam pesawat, seperti penggunaan toilet dan fitur-fitur lainnya.
Pelayanan operasional haji di embarkasi, kata dia, diadakan untuk melayani jemaah calon haji Indonesia dengan melibatkan sejumlah kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya.
Hal tersebut, jelas Widi, sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendatang ke Jakarta Didominasi Usia Produktif Minim Keterampilan
- Perbedaan Jumat Agung dan Paskah, Jangan Sampai Keliru
- Ribuan Dapur MBG Bermasalah Program Gizi Disorot
- Kasus Amsal Berbuntut Panjang, DPR Desak Evaluasi Total Kejari Karo
- Anak Indonesia Nyaris Semua Online, PP Tunas Jadi Benteng Terakhir
Advertisement
Jadwal KA Bandara YIA 4 April 2026, Lengkap dari dan ke Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 3 April 2026
- Tabrakan Maut di Sedayu Bantul, 3 Remaja Tewas
- Jadwal Misa Jumat Agung 2026 di DIY
- Hari Ini, Sal Priadi CS Manggung di Lapangan Pancasila UGM
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- WFH Jumat untuk ASN Sleman Mulai Digodok, Layanan Publik Tetap Jalan
- Perbedaan Jumat Agung dan Paskah, Jangan Sampai Keliru
Advertisement
Advertisement






