Advertisement
Layanan Satu Atap Diterapkan untuk Seluruh Embarkasi Haji Indonesia

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pelayanan satu atap atau one-stop service diterapkan pada 14 embarkasi haji yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia.
"Seluruh embarkasi haji telah menerapkan layanan one stop service bagi jemaah," kata Petugas Media Center Haji (MCH) Widi Dwinanda dalam konferensi pers penyelenggaraan ibadah haji yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa .
Advertisement
Widi mengatakan pelayanan satu atap diwujudkan dalam bentuk pelayanan yang dimulai dari penyerahan kartu akomodasi asrama haji, pembagian gelang, penyerahan biaya hidup atau living cost, hingga pemeriksaan kesehatan terakhir.
Setelah menjalani proses penerimaan, sambungnya, jemaah calon haji diantar ke pemondokan untuk istirahat. Selama menunggu penerbangan, baik jemaah maupun petugas akan menjalani pembinaan manasik haji terakhir.
"Beberapa jam sebelum jadwal keberangkatan, jemaah akan menerima paspor, kemudian secara bertahap, jemaah didorong ke bandara," ujarnya.
Widi juga mengungkapkan seluruh embarkasi telah dilengkapi dengan sarana dan prasarana pelayanan jemaah, antara lain layanan penerimaan bagasi jemaah, konsumsi, akomodasi, transportasi, kesehatan atau poliklinik, dan layanan pemantapan manasik haji dengan memanfaatkan masjid, miniatur Ka’bah, lintasan sa’i, dan tempat melontar jumrah yang ada di setiap embarkasi.
"Selain itu seluruh embarkasi sudah mengafirmasi kebutuhan jemaah lanjut usia dan jemaah disabilitas," ucapnya.
Widi juga mengungkapkan sejumlah embarkasi memiliki model atau mock-up pesawat yang dibuat semirip mungkin untuk mengenalkan kepada para calon haji, khususnya yang belum pernah menaiki pesawat terbang, agar dapat mengenal dan menggunakan fasilitas di dalam pesawat, seperti penggunaan toilet dan fitur-fitur lainnya.
Pelayanan operasional haji di embarkasi, kata dia, diadakan untuk melayani jemaah calon haji Indonesia dengan melibatkan sejumlah kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya.
Hal tersebut, jelas Widi, sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Kembali Bangun Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Sebanayk 2.339 Unit
- Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement

Wakil Bupati Bantul Apresiasi Turnamen Liga Nyeker Mandingan, Isi Liburan Sekolah
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satgas Pangan Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan 212 Produsen Beras Nakal, Empat Orang Diperiksa
- Pentagon Akui Rudal Iran Menghantam Pangkalan Udara Al Udeid milik AS di Qatar
- Wacana Pemberangkatan Jemaah Haji Menggunakan Kapal Laut Ditolak BP Haji
- Penerima Bansos Bermain Judol, Cak Imin Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas
- Kecelakaan KMP Tunu Pratama, Nelayan Temukan Satu Jenazah Diduga Penumpang
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Tunu dalam Posisi Terbalik di Dasar Laut Selat Bali
Advertisement
Advertisement