Advertisement
Dana Desa Bisa Dipakai untuk Penanganan dan Mitigasi Bencana, Begini Syaratnya
Ilustrasi - JIBI/Harian Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDDT) menegaskan bahwa Dana Desa bisa digunakan oleh masyarakat desa untuk pencegahan, kesiapsiagaan, hingga mitigasi bencana.
"Penentuan boleh mendanai itu melalui musyawarah desa," kata Kepala Badan Pengembangan dan Informasi (BPI) Kemendes PDDT, Ivanovich Agusta ditemui usai menghadiri kegiatan Pencanangan Gerakan Literasi Desa di Perpusnas di Jakarta, Jumat (17/5/2024).
Advertisement
Pria yang akrab disapa Ivan itu mengatakan hal tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Desa PDTT No. 71/2021 tentang Panduan Penanganan Bencana di Desa.
Sebelumnya, kata dia, desa belum berani untuk mengeluarkan Dana Desa dalam hal terkait dengan kesiapsiagaan bencana. Dana Desa sebelumnya hanya bisa digunakan apabila pemerintah menetapkan terjadi darurat bencana di suatu desa.
Peraturan tersebut mengatur bahwa Dana Desa dapat digunakan dalam situasi tidak atau belum terjadi bencana untuk program ataupun kegiatan pencegahan bencana dan mitigasi bencana, terdapat potensi bencana, pascabencana untuk program/kegiatan rehabilitasi, dan rekonstruksi.
Pada tiga situasi tersebut, langkah yang harus dilakukan yakni memastikan program/kegiatan yang direncanakan merupakan kewenangan desa, lalu disepakati dan diputuskan dalam musyawarah desa.
Berikutnya, program/kegiatan yang direncanakan itu masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan APBDes bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak.
BACA JUGA: Tahun Ini Dana Desa Bertambah Rp1 Miliar, Pencairan di Gunungkidul Mulai Februari
Selanjutnya, diatur pula bahwa penggunaan dana desa dalam tanggap darurat dana desa dapat digunakan dalam situasi saat terjadi bencana untuk program/kegiatan tanggap darurat.
Pada situasi tersebut, langkah yang harus dilakukan, di antaranya memastikan dana desa untuk kegiatan yang termasuk dalam kewenangan desa.
Lalu, disepakati dan diputuskan dalam musyawarah desa khusus dengan peserta sekurang-kurangnya kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan tokoh masyarakat atau perwakilan warga.
Segala panduan penanganan bencana itu dihadirkan Kemendes PDTT untuk sejumlah tujuan, di antaranya membangun pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap kerawanan dan ancaman bencana, menumbuhkembangkan kesukarelawanan dan peran aktif masyarakat dalam penanganan bencana, dan meningkatkan kapasitas masyarakat untuk pencegahan bencana, mitigasi bencana, serta kesiapsiagaan menghadapi bencana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Generasi Muda di Kulonprogo Menunda Nikah, Angka Pernikahan Turun
Advertisement
10 Destinasi Terfavorit di Sleman Selama Libur Nataru, Ini Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Dua Perangkat Desa Jeruk Boyolali Mundur Usai Demo Warga
- Lahan Pengganti SDN Nglarang Terdampak Tol Jogja Solo Sudah Ditetapkan
- Kedubes Spanyol Minta Pencarian Korban KM Putri Sakinah Diperpanjang
- Mahasiswa Latih Warga Mengolah Sampah dengan Galon Tumpuk
- Superflu Influenza A H3N2 Muncul di Jateng, Ini Penjelasan Dinkes
- Masih Ada 1.407 RTLH di Kota Jogja, 53 Unit Diperbaiki 2026
- Dewas KPK Segera Umumkan Hasil Laporan soal Bobby Nasution
Advertisement
Advertisement



