Advertisement
Dana Desa Bisa Dipakai untuk Penanganan dan Mitigasi Bencana, Begini Syaratnya
Ilustrasi - JIBI/Harian Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDDT) menegaskan bahwa Dana Desa bisa digunakan oleh masyarakat desa untuk pencegahan, kesiapsiagaan, hingga mitigasi bencana.
"Penentuan boleh mendanai itu melalui musyawarah desa," kata Kepala Badan Pengembangan dan Informasi (BPI) Kemendes PDDT, Ivanovich Agusta ditemui usai menghadiri kegiatan Pencanangan Gerakan Literasi Desa di Perpusnas di Jakarta, Jumat (17/5/2024).
Advertisement
Pria yang akrab disapa Ivan itu mengatakan hal tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Desa PDTT No. 71/2021 tentang Panduan Penanganan Bencana di Desa.
Sebelumnya, kata dia, desa belum berani untuk mengeluarkan Dana Desa dalam hal terkait dengan kesiapsiagaan bencana. Dana Desa sebelumnya hanya bisa digunakan apabila pemerintah menetapkan terjadi darurat bencana di suatu desa.
Peraturan tersebut mengatur bahwa Dana Desa dapat digunakan dalam situasi tidak atau belum terjadi bencana untuk program ataupun kegiatan pencegahan bencana dan mitigasi bencana, terdapat potensi bencana, pascabencana untuk program/kegiatan rehabilitasi, dan rekonstruksi.
Pada tiga situasi tersebut, langkah yang harus dilakukan yakni memastikan program/kegiatan yang direncanakan merupakan kewenangan desa, lalu disepakati dan diputuskan dalam musyawarah desa.
Berikutnya, program/kegiatan yang direncanakan itu masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan APBDes bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak.
BACA JUGA: Tahun Ini Dana Desa Bertambah Rp1 Miliar, Pencairan di Gunungkidul Mulai Februari
Selanjutnya, diatur pula bahwa penggunaan dana desa dalam tanggap darurat dana desa dapat digunakan dalam situasi saat terjadi bencana untuk program/kegiatan tanggap darurat.
Pada situasi tersebut, langkah yang harus dilakukan, di antaranya memastikan dana desa untuk kegiatan yang termasuk dalam kewenangan desa.
Lalu, disepakati dan diputuskan dalam musyawarah desa khusus dengan peserta sekurang-kurangnya kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan tokoh masyarakat atau perwakilan warga.
Segala panduan penanganan bencana itu dihadirkan Kemendes PDTT untuk sejumlah tujuan, di antaranya membangun pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap kerawanan dan ancaman bencana, menumbuhkembangkan kesukarelawanan dan peran aktif masyarakat dalam penanganan bencana, dan meningkatkan kapasitas masyarakat untuk pencegahan bencana, mitigasi bencana, serta kesiapsiagaan menghadapi bencana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deretan Calon Pemimpin Iran Pasca Wafatnya Khamenei
- Iran Tunjuk Pemimpin Sementara Seusai Gugurnya Ali Khamenei
- Profil Ali Khamenei: Dari Ulama Muda hingga Pemimpin Tertinggi Iran
- Ayatollah Khamenei Dikabarkan Meninggal dalam Serangan AS-Israel
- Perang AS-Israel vs Iran, 58 Ribu Jemaah Umrah RI Masih di Arab Saudi
Advertisement
14.597 PBI JK Dinonaktifkan, APBD Kulonprogo Turun Tangan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Satpol PP Bantul Sita 26 Botol Miras Oplosan di Dua Kapanewon
- AS Luncurkan Serangan Militer ke Sejumlah Target di Iran
- PM Malaysia Sebut Serangan Israel ke Iran Picu Risiko Bencana Dunia
- Serangan Israel ke Iran Picu OPEC+ Bahas Tambahan Pasokan Minyak
- Angin Kencang, Rumah Lansia di Paliyan Gunungkidul Rata dengan Tanah
- Timnas Futsal Putri Indonesia Gagal ke Final AFF Seusai Kalah 2-3
- Trump Umumkan Operasi Militer AS di Iran, Tegaskan Ancaman Nuklir
Advertisement
Advertisement






