Advertisement
Peristiwa Hari Ini, Kilas Balik Kerusuhan Solo 15 Mei 1998
![Peristiwa Hari Ini, Kilas Balik Kerusuhan Solo 15 Mei 1998](https://img.harianjogja.com/posts/2024/05/15/1174562/pelemparan-batu-ok.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—26 tahun silam, Kota Solo luluh lantak. Kala itu, tepat pada tanggal 14 - 15 Mei 1998, tragedi kerusuhan mahasiswa yang semula hanya di Jakarta akhirnya juga terjadi di Surakarta atau Solo.
Peristiwa itu menjadi sejarah kelam bagi bangsa Indonesia, termasuk Solo. Dilansir dari Bisnis.com, Rabu (15/5/2024), sejumlah jalan dan pertokoan rusak karena pembakaran masal akibat kerusuhan itu. Selain itu, sejumlah nyawa ikut terenggut akibat penjarahan yang dilakukan.
Advertisement
Kerusuhan Solo 1998 kala itu terjadi di sepanjang Jl. Slamet Riyadi. Mulai dari gedung bekas diler mobil Timor, gedung bekas Purwosari Plasa, pasar legi, hingga kawasan perdagangan coyudan menjadi sasaran amukan mahasiswa.
BACA JUGA: Muncul Tumpukan Sampah di Utara GL Zoo dan Ringroad Selatan, DLH Bantul Jadwalkan Pengangkutan
Dilansir dari p2k.stekom.ac.id, tragedi kerusuhan disebabkan karena korupsi serta masalah ekonomi seperti kekurangan pangan dan pengangguran massal. Diperkirakan sudah lebih dari 100.000 orang tewas dan terdapat laporan 168 kasus pemerkosaan saat kerusuhan terjadi.
Selain itu, kerusuhan ini juga berdampak pada sistem ekonomi Indonesia yang mengalami kerugian akibat kerusakan material mencapai Rp3.1 triliun. Akhirnya, berujung pada pengunduran diri Presiden Soeharto dan jatuhnya Orde Baru.
Target utama dari kerusuhan ini adalah etnis Tionghoa, karena saat itu mereka mendominasi perekonomian di Indonesia. Beberapa toko milik etnis tersebut ditulis 'Milik pribumi' atau 'Pro-reformasi', agar tidak terkena penjarahan para demonstran.
Menurut Jurnal Universitas Sebelas Maret Surakarta, gerakan demonstrasi kala itu memiliki 6 tuntutan reformasi sebagai agenda utama aksi. Berikut isi tuntutan tersebut.
- Adili Soeharto
- Laksanakan UUD 1945
- Hapuskan dwifungsi ABRI
- Pelaksanaan otonomi daerah
- Tegakkan supremasi hukum
- Ciptakan pemerintah yang bersih dari KKN
Melihat banyaknya kerugian akibat kerusuhan demonstran, maka dibentuklah Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk menyelidiki kasus.
BACA JUGA: Kasus DBD di Bantul Meningkat Tajam, Dinkes Minta Masyarakat Lakukan PSN dan PHBS
Akhirnya, TGPF mengeluarkan laporan mengenai pelaku provokasi pembakaran, penganiayaan, dan pelecehan seksual saat itu, diduga sejumlah oknum militer ikut bergabung yang dilihat berdasarkan penampilannya.
Banyak pihak berspekulasi, terdapat dua nama yakni Pangab Wiranto dan Pangdam Jaya Mayjen Sjafrie Sjamsoeddin yang ikut terlibat dalam provokasi kerusuhan 1998.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Indonesia Digempur Keramik Asal China dengan Harga Murah, Produsen Lokal Menjerit
- 239 Instansi Terdampak Kena Serangan Siber PDNS
- Rekrutmen Pekerja lewat Medsos Jadi Modus Perdagangan Orang
- Daftar 20 Maskapai Penerbangan Terbaik Dunia 2024, Indonesia Masuk?
- Perputaran Uang Judi Online Ribuan Anggota DPR Mencapai Rp25 Miliar
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/06/29/1179606/kecelakaan-bus-bukit-bego.jpg)
Tegas! Dishub Bantul Bantul Larang Bus Pariwisata Lewati Jalur Turun dari Dlingo ke Imogiri
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/06/23/1178907/gunung-ujung-pisau.jpg)
Gunung Batu di Tiongkok Dijuluki Ujung Pisau Berkat Bentang Alamnya yang Unik
Advertisement
Berita Populer
- Bawaslu Ingatkan ASN dan Kepala Desa Tidak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024
- PKS Usung Anies-Shohibul di Pilkada Jakarta, Begini Respons PKB
- Berantas Judi Online Kepala Daerah, Mendagri Segera Gali Info dari PPATK
- Kepala Desa di Brebes Korupsi Dana Desa untuk Main Judi Online
- ASN Diingatkan Tetap Netral dalam Pilkada, Bawaslu: Jangan Mengulangi Kesalahan
- Balai Harta Peninggalan Semarang Keluarkan Pengumuman Pailit PT Gunung Samudera Tirtomas dan Robinson Saalino
- Korupsi Kementan, Mantan Direktur Alsintan Dituntut 6 Tahun Penjara
Advertisement
Advertisement