Anggaran Jalan Kunduran-Blora Dipangkas, Perbaikan Disesuaikan
Anggaran perbaikan Jalan Kunduran-Blora direvisi dari Rp14 miliar menjadi Rp2 miliar. DED pekerjaan pun disesuaikan dengan alokasi terbaru.
Menhub Budi Karya Sumadi. /ANTARAFOTO-Rossa Panggabean
Harianjogja.com, KLUNGKUNG—Kementerian Perhubungan akan meniadakan sementara penerimaan siswa baru buntut dari kasus kematian siswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika (19).
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan akan melakukan moratorium penerimaan siswa baru STIP tahun 2024. Hal ini dilakukan untuk meniadakan istilah senior-junior di kalangan siswa.
BACA JUGA: Tiga Naskah Kuno Indonesia Ditetapkan Jadi Memory of the World oleh UNESCO
“Kami mempertimbangkan melakukan moratorium, di satu angkatan itu kita tidak terima, tujuannya agar memutus tradisi jelek, sehingga tidak ada lagi istilah senior dan junior,” tegasnya saat mengunjungi rumah duka Putu Satria Ananta Rustika di Kabupaten Klungkung, Bali, Kamis (9/5/2024).
Selain itu, ia juga akan menghilangkan atribut pangkat dengan mengatur seragam peserta didik bertujuan untuk menghapus perbedaan antara senior dan junior, sehingga kasus yang dialami Putu Satria tidak terulang kembali.
Di hadapan keluarga korban, Menhub Budi Karya juga menyampaikan akan memberi jarak antara taruna tingkat I dan tingkat II, dimana nantinya taruna tingkat II tidak lagi menetap di asrama.
Ia merancang agar taruna tingkat II menyewa kamar kos di sekitar kampus STIP, sehingga mereka berbaur dengan masyarakat dan mendewasakan diri.
BACA JUGA: Prabowo Bakal Susun Kursi Menteri hingga 40, Gerindra Membantah
“Seperti di Poltrada, itu mendidik mereka menjadi dewasa terbiasa bergaul dengan masyarakat, apa yang dilakukan itu sangat baik, bahkan antara siswa dan masyarakat bergabung dalam satu kegiatan, entah kegiatan budaya atau ekonomi,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : ANTARA
Anggaran perbaikan Jalan Kunduran-Blora direvisi dari Rp14 miliar menjadi Rp2 miliar. DED pekerjaan pun disesuaikan dengan alokasi terbaru.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
KPK menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam OTT ke-18 sepanjang 2026. Penyidik masih mendalami kasus dan memiliki waktu 24 jam menentukan status pihak
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi.
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali membuka layanan SIM Keliling.