Advertisement
Aturan Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Zulhas Minta Jastiper Taati Hukum
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meminta usaha jasa titip (jastip) untuk mematuhi aturan usai pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Politisi PAN itu menegaskan, jastiper - sebutan untuk pelaku jastip, wajib memastikan barang-barang yang dibawanya dari luar negeri sesuai dengan persyaratan yang berlaku, diantaranya Standar Nasional Indonesia (SNI), memiliki izin edar BPOM, dan bersertifikat halal
Advertisement
“Harus [patuh], kalau nggak nanti gimana? Bisa masuk penjara. Kamu misalnya bawa bedak, sampai sini orang mukanya rusak terus gimana? Kan bisa masuk penjara dituntut,” kata Zulhas kepada awak media di Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (4/5/2024).
BACA JUGA: Info Stok dan Jadwal Donor Darah di DIY Hari Ini 4 Mei 2024
Zulhas menyebut, hal tersebut dilakukan pemerintah untuk melindungi konsumen.
“Jangan karena saya mau untung sendiri, mengorbankan hak-hak konsumen itu yang nggak boleh,” tegasnya.
Untuk diketahui, pemerintah dalam regulasi terbarunya Permendag No.7/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tak lagi membatasi jumlah barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri.
Dengan demikian pemantauan barang bawaan kembali pada aturan lama yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.203/2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut. Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Fadjar Donny Tjahjadi sebelumnya mengatakan, barang pribadi menurut PMK No.203/2017 dibagi dalam dua kategori.
“Jadi dibagi dua barang pribadi, personal use dan bukan barang pribadi,” jelasnya dalam Sosialisasi Permendag No.7/2024, Kamis (2/5/2024). Fadjar menuturkan, barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk oleh-oleh tidak dibatasi.
Namun, bawaan yang dikategorikan bukan barang pribadi atau barang impor yang dibawa penumpang yang bukan personal use, termasuk jasa titip (jastip), masuk kategori bukan barang pribadi.
BACA JUGA: Harga Emas Antam Hari Ini 4 Mei 2024 Turun Rp5.000 Jadi Makin Murah
Terhadap barang-barang tersebut tidak mendapatkan relaksasi dari sisi fiskal yakni pembebasan bea masuk US$500 per orang untuk setiap kedatangan. Kemudian atas seluruh nilai barang dipungut bea masuk (tarif MFN), pajak pertambahan nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.
Sementara untuk barang pribadi diberikan pembebasan bea masuk US$500 per orang untuk setiap kedatangan. Sementara untuk selisih lebihnya dipungut bea masuk 10%, PPN, dan PPh Pasal 22 Impor. Adapun penilaian terhadap barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut tergolong sebagai barang pribadi atau nonpribadi dilakukan oleh petugas bea cukai sesuai dengan PMK 203/2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Ada 30% Calhaj Lansia dan Difabel, PPHI Embarkasi Haji Solo Siapkan Tim Khusus
- Dugaan Bullying di MTs Negeri Semarang, Pelaku dan Korban Ternyata Teman Dekat
- Kreatif, Warga Purbalingga Bikin Sedotan dan Sumpit dari Tanaman Gelagah
- Sinopsis Do You See What I See, Film Horor yang Diangkat dari Kisah Nyata
Berita Pilihan
- 1,4 Miliar Penduduk India Terancam Cuaca Panas Ekstrem
- Jemaah Calon Haji Dilarang Membentangkan Spanduk dan Bendera di Tanah Suci
- Liga Arab Serukan Pengerahan Pasukan Perdamaian PBB di Palestina
- Nama Ahok dan Djarot Masuk Bursa Pilkada Jakarta 2024 dari PDI Perjuangan
- Menparekraf: Investigasi, Evaluasi dan Siapkan Rencana untuk Tindak Lanjuti Pelaku Ritual Menyimpang di Ubud
Advertisement
Advertisement
Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Dugaan Korupsi Taspen, KPK Panggil Pimpinan Perusahaan KB Valbury Sekuritas
- Mantan Menteri Pertanian SYL Beri Uang Pelicin WTP Rp12 Miliar, BPK Periksa Auditornya
- Liga Arab Serukan Pengerahan Pasukan Perdamaian PBB di Palestina
- Ribut-Ribut Soal UKT, Ini Daftar PTN dengan Tarif Termahal
- Jemaah Calon Haji Dilarang Membentangkan Spanduk dan Bendera di Tanah Suci
- 1,4 Miliar Penduduk India Terancam Cuaca Panas Ekstrem
- PDIP Bakal Jagokan Ahok Jadi Calon Gubernur di Pilkada Sumut 2024
Advertisement
Advertisement