Advertisement
Aturan Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Zulhas Minta Jastiper Taati Hukum

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meminta usaha jasa titip (jastip) untuk mematuhi aturan usai pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Politisi PAN itu menegaskan, jastiper - sebutan untuk pelaku jastip, wajib memastikan barang-barang yang dibawanya dari luar negeri sesuai dengan persyaratan yang berlaku, diantaranya Standar Nasional Indonesia (SNI), memiliki izin edar BPOM, dan bersertifikat halal
Advertisement
“Harus [patuh], kalau nggak nanti gimana? Bisa masuk penjara. Kamu misalnya bawa bedak, sampai sini orang mukanya rusak terus gimana? Kan bisa masuk penjara dituntut,” kata Zulhas kepada awak media di Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (4/5/2024).
BACA JUGA: Info Stok dan Jadwal Donor Darah di DIY Hari Ini 4 Mei 2024
Zulhas menyebut, hal tersebut dilakukan pemerintah untuk melindungi konsumen.
“Jangan karena saya mau untung sendiri, mengorbankan hak-hak konsumen itu yang nggak boleh,” tegasnya.
Untuk diketahui, pemerintah dalam regulasi terbarunya Permendag No.7/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tak lagi membatasi jumlah barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri.
Dengan demikian pemantauan barang bawaan kembali pada aturan lama yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.203/2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut. Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Fadjar Donny Tjahjadi sebelumnya mengatakan, barang pribadi menurut PMK No.203/2017 dibagi dalam dua kategori.
“Jadi dibagi dua barang pribadi, personal use dan bukan barang pribadi,” jelasnya dalam Sosialisasi Permendag No.7/2024, Kamis (2/5/2024). Fadjar menuturkan, barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk oleh-oleh tidak dibatasi.
Namun, bawaan yang dikategorikan bukan barang pribadi atau barang impor yang dibawa penumpang yang bukan personal use, termasuk jasa titip (jastip), masuk kategori bukan barang pribadi.
BACA JUGA: Harga Emas Antam Hari Ini 4 Mei 2024 Turun Rp5.000 Jadi Makin Murah
Terhadap barang-barang tersebut tidak mendapatkan relaksasi dari sisi fiskal yakni pembebasan bea masuk US$500 per orang untuk setiap kedatangan. Kemudian atas seluruh nilai barang dipungut bea masuk (tarif MFN), pajak pertambahan nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.
Sementara untuk barang pribadi diberikan pembebasan bea masuk US$500 per orang untuk setiap kedatangan. Sementara untuk selisih lebihnya dipungut bea masuk 10%, PPN, dan PPh Pasal 22 Impor. Adapun penilaian terhadap barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut tergolong sebagai barang pribadi atau nonpribadi dilakukan oleh petugas bea cukai sesuai dengan PMK 203/2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dokter kandungan Diduga Lecehkan Pasien di Garut, Kementerian PPPA Sebut Sudah Dua Korban Melapor
- Penculikan Anak di Pasar Rebo Jakarta, Pelaku Perkosa dan Sekap Korban Selama 4 Hari
- China Larang Maskapai Terima Pesawat Boeing
- Dokter Kandungan Pelaku Pelecehan Seksual di Garut Ditangkap Polisi
- Perhatikan! Arab Saudi Keluarkan Aturan Baru Jelang Musim Haji 2025
Advertisement

Laga Perdana Kembalinya PSS ke Stadion Maguwoharjo, 13.000 Tiket Ludes Terjual
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DPR Sarankan Sekolah Rakyat Berada di Bawah Kemendikdasmen
- Perhatikan! Arab Saudi Keluarkan Aturan Baru Jelang Musim Haji 2025
- Duta Palma Group Didakwa Rugikan Negara Rp4,79 Triliun di Kasus Korupsi dan TPPU
- Indonesia Tertinggi dalam Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual, Kalahkan Amerika dan China
- Tarif Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Segera Diberlakukan, Ini Daftar Tarifnya
- Jumlah Pekerja Migran Ilegal dari Indonesia di Kamboja Mencapai 80 Ribu Orang
- Sri Mulyani Pastikan Gaji Dosen dan Beasiswa Jadi Perioritas, Tidak Terdampak Efisiensi
Advertisement