Advertisement
Polisi Amankan Barang Bukti Kuitansi Senilai Rp900 Juta Terkait Penggelapan Dana MBG
Foto ilustrasi nasi bungkus atau nasi kucing. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kepolisian menerima bukti kuitansi senilai Rp975.375.000 terkait kasus dugaan penggelapan dana Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial MBN yang dialami oleh mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan.
"Barang bukti kuitansi senilai Rp900 jutaan kerja sama antara kedua belah pihak yang diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, Rabu (16/4/2025).
Advertisement
Nurma mengatakan penggelapan dana itu tercatat dalam laporan Kepolisian Nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis (10/4) pukul 14.11 WIB. Kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk tahap penyelidikan. "Betul masih penyelidikan, tapi sudah kita terima laporannya," ujarnya.
BACA JUGA: Paket MBG di Bantul dan Sleman Mulai Didistribusikan Kembali Seusai Lebaran
Pada awalnya, Ibu Ira sebagai mitra dapur telah bekerjasama dengan pihak yayasan dan SPPG Kalibata sejak bulan Februari sampai Maret 2025. Ira sudah memasak kurang lebih sebanyak 65.025 porsi yang terbagi dalam dua tahap.
Dalam kontraknya, perjanjian dengan yayasan dicantumkan harga Rp15 ribu per porsi. Namun, di tengah jalan sebagian diubah menjadi Rp13 ribu.
Dinyatakan bahwa pihak yayasan telah mengetahui adanya perbedaan anggaran ini sebelum tanda tangan kontrak, yakni pada Desember 2024.
Terlebih, dari Badan Gizi Nasional (BGN) telah melakukan pembayaran kepada pihak yayasan sebesar Rp386.500.000. Ketika Ira hendak menagih haknya kepada pihak yayasan, pihak yayasan malah berkata bahwa Ibu Ira kekurangan bayar sebesar Rp45.314.249 dengan dalil kebutuhan di lapangan.
Fakta di lapangannya, seluruh dana operasional dikeluarkan oleh Ibu Ira, mulai dari bahan pangan, sewa tempat, kendaraan, listrik, peralatan dapur dan juru masak. Saat ditagih untuk pencairan tahap dua, pihaknya mengaku tidak dibayarkan sama sekali oleh pihak yayasan. Pihaknya juga menyesalkan tindakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak ada keterbukaan informasi.
BACA JUGA: Rekrutmen Karyawan Dapur MBG Tridadi Prioritaskan Pekerja Informal
Hingga akhirnya, pihaknya sepakat untuk mengakhiri menjadi mitra Program MBG di Kalibata dan melaporkan yayasan ke Kepolisian. Atas perbuatannya, MBN disangkakan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Libur Nataru, Penumpang Pesawat Diproyeksi Tembus 5 Juta
- Jembatan Bailey Teupin Mane Aceh Kembali Bisa Dilalui
- 500 Mahasiswa Dapat Beasiswa Kuliah dari Bupati Magelang
- Jadwal KSPN Malioboro-Pantai Baron Senin 15 Desember 2025
- Danantara Akuisisi Aset Hotel di Makkah untuk Jemaah RI
- Pemkot Jogja Dorong RTH Publik Ramah dan Seru untuk Anak
- PM Thailand Tegaskan Tak Ada Gencatan Senjata dengan Kamboja
Advertisement
Advertisement





