Advertisement

Ini Prosedur dan Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025

Taufan Bara Mukti
Rabu, 16 April 2025 - 16:07 WIB
Sunartono
Ini Prosedur dan Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 Ilustrasi. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Program pemutihan pajak kendaraan 2025 memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak. Masyarakat yang akan mengikuti program pemutihan pajak ini wajib mengikuti prosedur dengan menyiapkan dokumen kendaraan seperti STNK, BPKB, dan KTP. 

Kemudian mendaftar secara online atau datang ke Samsat terdekat untuk mengisi formulir, melakukan verifikasi data, lalu membayar pajak pokok tanpa dikenakan denda. Program ini memberikan kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan denda keterlambatan, bahkan seringkali disertai dengan penghapusan biaya administrasi.

Advertisement

Berdasarkan jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun-tahun sebelumnya, biasanya program ini diselenggarakan pada bulan April hingga Desember 2025. Adapun provinsi yang menggelar program ini, diantaranya Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, dan Aceh.

BACA JUGA: Jabar Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Harapannya Data Kepemilikan Lebih Tertib dan Akurat

Prosedur pemutihan pajak kendaraan ini juga mencakup penghapusan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau keringanan pokok pajak.

Syarat pemutihan pajak kendaraan hanya berlaku untuk kendaraan yang didaftarkan di wilayah tersebut. Selain itu hanya berlaku untuk pajak kendaraan yang belum dibayarkan paling lama 5 tahun.

Pajak kendaraan yang belum dibayarkan harus sudah jatuh tempo sebelum program pemutihan pajak kendaraan dimulai, kemudian kendaraan bermotor yang diajukan untuk pemutihan pajak tidak boleh bodong atau tidak memiliki STNK dan BPKB.

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan

  • STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotokopi
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) sesuai nama di STNK asli dan fotokopi
  • Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
  • Sampul map warna merah (untuk mobil) dan kuning (untuk motor)
  • Uang sejumlah pajak pokok untuk membayar pajak pokok kendaraan

Prosedur Pemutihan Pajak Kendaraan

1. Cek Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan

Setiap daerah memiliki syarat dan ketentuan pemutihan pajak kendaraan yang berbeda-beda. Pastikan seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku sebelum mengajukan permohonan pemutihan pajak kendaraan.

2. Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Lengkapi permohonan pemutihan pajak kendaraan biasanya meliputi STNK, BPKB, dan KTP asli serta fotokopi. Anda dapat mengajukan permohonan pemutihan pajak kendaraan di kantor Samsat setempat.

3. Cek Fisik Kendaraan

Setelah dokumen dinyatakan lengkap oleh petugas Samsat, langkah selanjutnya adalah cek fisik kendaraan. Petugas akan memeriksa nomor mesin dan rangka kendaraan Anda. Mintalah bukti hasil pemeriksaan fisik dari petugas.

4. Lakukan Pengesahan STNK

Surat keterangan pemutihan pajak kendaraan kemudian dibawa ke Kantor Samsat untuk diverifikasi. Setelah diverifikasi, STNK akan dibubuhi stempel pengesahan.

5. Bayar Pajak Pokok Kendaraan

Setelah permohonan pemutihan pajak kendaraan disetujui, Anda harus membayar pajak kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Anda bisa membayar pajak di Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) atau Kantor Samsat setempat secara tunai atau non-tunai.

6. Ambil Surat Keterangan Pemutihan Pajak Kendaraan

Setelah membayar pajak pokok, Anda akan mendapatkan surat keterangan pemutihan pajak kendaraan. Surat keterangan ini merupakan bukti bahwa Anda telah mengikuti program pemutihan pajak kendaraan.

BACA JUGA: Pekan Depan, Program Pemutihan Utang UMKM Akan Dimulai

Cara Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Pantau informasi resmi mengenai adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau kantor Samsat terdekat. Informasi biasanya diumumkan melalui website resmi, media sosial, atau pengumuman di kantor Samsat.

Persiapkan Dokumen: Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, antara lain: KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan, STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, Surat kuasa bermaterai jika pengurusan diwakilkan.

Datang ke Kantor Samsat: Kunjungi kantor Samsat terdekat di wilayah Surakarta sesuai dengan jadwal dan lokasi yang ditentukan dalam pengumuman pemutihan.

Mengambil Nomor Antrean: Ambil nomor antrean untuk layanan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Mengisi Formulir: Isi formulir permohonan pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan data yang benar dan lengkap.

Verifikasi Dokumen: Serahkan dokumen-dokumen yang telah disiapkan kepada petugas untuk diverifikasi.

Penghitungan Pajak dan Denda (Jika Ada): Petugas akan menghitung pokok pajak yang tertunggak dan menginformasikan besaran denda yang diputihkan.

BACA JUGA: Gubernur DIY Sri Sultan HB X Bebaskan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Masih 4 Hari Lagi

Pembayaran Pajak: Lakukan pembayaran pokok pajak yang tertunggak sesuai dengan nominal yang telah dihitung oleh petugas di loket pembayaran yang tersedia.

Pengambilan Bukti Pembayaran: Setelah melakukan pembayaran, Anda akan menerima bukti pembayaran pajak yang sah. Simpan bukti pembayaran ini dengan baik.

Pengurusan Dokumen Lain (Jika Ada): Jika program pemutihan juga mencakup penghapusan biaya BBNKB atau pengurusan dokumen lainnya, ikuti prosedur selanjutnya sesuai arahan petugas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo hingga Tugu Jogja

Jogja
| Sabtu, 19 April 2025, 01:47 WIB

Advertisement

alt

Hidup dalam Dunia Kartun Ala Ibarbo Fun Town

Wisata
| Sabtu, 12 April 2025, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement