Bappenas Perkuat AKSARA untuk Percepat Transisi Ekonomi Hijau
Bappenas memperkuat AKSARA bersama GIZ untuk meningkatkan data emisi dan mempercepat transisi ekonomi hijau Indonesia.
Ilustrasi pesawat maskapai Sriwijaya Air. /Antara-Suriani Mappong
Harianjogja.com, JAKARTA—Sriwijaya Air Group menyatakan operasional maskapai penerbangan Sriwijaya Air dan NAM Air tak terpengaruh meskipun adanya kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 dengan kerugian Rp217 triliun.
Kasus tersebut turut melibatkan pendiri (Co-founder) Sriwijaya Air Hendry Lie yang telah ditetapkan sebagai tersangka ole Kejagung. “Operasional Sriwijaya Air dan NAM Air tak terpengaruh kasus timah. Sriwijaya Air Group tetap melayani para pelanggan setianya di tengah isu kasus timah yang berkembang beberapa hari ke belakang,” kata Corporate Communication Sriwijaya Air Group Zaidan dalam rilisnya, Rabu (1/5/2024).
Zaidan menuturkan bahwa Sriwijaya Air Group tetap menjunjung tinggi profesionalisme dalam menjalankan operasional penerbangan. “Kami tetap menjunjung tinggi profesionalisme dalam operasional penerbangan selama ini,” ujar Zaidan.
Zaidan juga menyampaikan bahwa pihaknya tak menampik adanya satu pendiri Sriwijaya Air yang diduga tersandung kasus tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah, sebagaimana berita yang berkembang beberapa hari ke belakang.
Meski begitu, Zaidan mengaku bahwa pada prinsipnya pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Zaidan menegaskan kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan PT. Sriwijaya Air selaku entitas bisnis yang berbeda.
“Hal ini juga tidak berpotensi pada gangguan layanan operasional pada penerbangan dan memastikan terimplementasi sesuai standar yang ada,” ujarnya.
BACA JUGA : Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. Hendry ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya selaku beneficiary owner PT TIN. Hendry merupakan satu dari lima tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bappenas memperkuat AKSARA bersama GIZ untuk meningkatkan data emisi dan mempercepat transisi ekonomi hijau Indonesia.
Mako Brimob Polda DIY akan dibangun di pesisir Gunungkidul. Lahan Sultan Ground telah mengantongi izin dan pembangunan ditargetkan dimulai tahun ini.
IHSG menguat 1,07% pada pembukaan perdagangan Jumat, didorong sentimen positif dari bursa Asia, Wall Street, dan meredanya tensi global.
Status Gunung Anak Krakatau masih Siaga Level III. Masyarakat diminta tidak beraktivitas dalam radius 3 kilometer dari kawah aktif.
Update harga buyback emas Antam, UBS, dan Galeri24 pada 3 Juli 2026. Simak harga jual dan beli kembali setiap pecahan.
Kemdiktisaintek menegaskan isu 60 ribu mahasiswa tak daftar ulang merupakan data SNPMB 2025, bukan penerimaan mahasiswa baru 2026.