Advertisement
Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Terlibat Korupsi Timah Rp217 Triliun, Begini Respons Manajemen
Ilustrasi pesawat maskapai Sriwijaya Air. - Antara/Suriani Mappong
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sriwijaya Air Group menyatakan operasional maskapai penerbangan Sriwijaya Air dan NAM Air tak terpengaruh meskipun adanya kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 dengan kerugian Rp217 triliun.
Kasus tersebut turut melibatkan pendiri (Co-founder) Sriwijaya Air Hendry Lie yang telah ditetapkan sebagai tersangka ole Kejagung. “Operasional Sriwijaya Air dan NAM Air tak terpengaruh kasus timah. Sriwijaya Air Group tetap melayani para pelanggan setianya di tengah isu kasus timah yang berkembang beberapa hari ke belakang,” kata Corporate Communication Sriwijaya Air Group Zaidan dalam rilisnya, Rabu (1/5/2024).
Advertisement
Zaidan menuturkan bahwa Sriwijaya Air Group tetap menjunjung tinggi profesionalisme dalam menjalankan operasional penerbangan. “Kami tetap menjunjung tinggi profesionalisme dalam operasional penerbangan selama ini,” ujar Zaidan.
Zaidan juga menyampaikan bahwa pihaknya tak menampik adanya satu pendiri Sriwijaya Air yang diduga tersandung kasus tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah, sebagaimana berita yang berkembang beberapa hari ke belakang.
Meski begitu, Zaidan mengaku bahwa pada prinsipnya pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Zaidan menegaskan kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan PT. Sriwijaya Air selaku entitas bisnis yang berbeda.
“Hal ini juga tidak berpotensi pada gangguan layanan operasional pada penerbangan dan memastikan terimplementasi sesuai standar yang ada,” ujarnya.
BACA JUGA : Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. Hendry ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya selaku beneficiary owner PT TIN. Hendry merupakan satu dari lima tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Belum Tahan Yaqut dan Gus Alex, Tunggu Proses Lengkap
- Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Segini Daftar Kekayaannya
- Bahlil: Tambang untuk Ormas Tetap Jalan Meski Diuji MK
- Ketegangan Baru: Uni Eropa Kritik Klaim Donald Trump atas Greenland
- Pencurian Baut Rel di Blitar Ancam Keselamatan Kereta
Advertisement
Sebagian ASN Sleman Gaptek, Penggunaan Corpu Belum Maksimal
Advertisement
Destinasi Favorit Terbaru di Sleman, Tebing Breksi Geser HeHa Forest
Advertisement
Berita Populer
- Persib Vs Persija: Tiket Habis, Atmosfer Memanas
- Dana Desa 2026 di Bantul Berpotensi Dipangkas
- Konsumsi Rumah Tangga Melemah di Akhir 2025
- Leptospirosis di DIY Capai 453 Kasus, 38 Warga Meninggal
- KPK Terima Pengembalian Rp100 Miliar Terkait Kasus Kuota Haji
- Ekspor Motor RI Turun, Pasar Domestik Tetap Tumbuh
- Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Segini Daftar Kekayaannya
Advertisement
Advertisement



