Buruh Kecewa Draf RUU Ketenagakerjaan, Siapkan Opsi Aksi Demo

Reyhan Fernanda Fajarihza
Reyhan Fernanda Fajarihza Rabu, 16 September 2026 22:17 WIB
Buruh Kecewa Draf RUU Ketenagakerjaan, Siapkan Opsi Aksi Demo

Foto ilustrasi demonstrasi. - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menyatakan kecewa terhadap draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang tengah dibahas DPR RI. Koalisi menilai sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang selama ini menjadi polemik belum terjawab dalam draf tersebut.

Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) Sunarno mengatakan persoalan yang masih menjadi perhatian buruh antara lain pengupahan, pekerja kontrak, pekerjaan alih daya atau outsourcing, serta pemagangan.

"Buruh setiap akhir tahun itu selalu melakukan aksi demonstrasi atau unjuk rasa hanya untuk menuntut kenaikan upah. Mestinya di dalam undang-undang ini ada konsep pengupahan yang jelas, yang adil buat kawan-kawan buruh, supaya tidak terjadi disparitas upah buruh antar daerah satu dengan daerah yang lainnya," katanya usai rapat dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Soroti Batas Waktu Pekerja Kontrak

Sunarno juga menyoroti ketentuan mengenai pekerja kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dalam draf RUU tersebut.

Menurut dia, draf RUU Ketenagakerjaan menetapkan batas maksimal PKWT hingga empat tahun. Sementara itu, buruh menginginkan masa kontrak maksimal satu tahun, sedangkan pengusaha disebut masih berpegang pada ketentuan sebelumnya, yakni lima tahun.

Persoalan outsourcing juga menjadi perhatian koalisi buruh. Sunarno menegaskan buruh menolak pengalihdayaan, kecuali untuk pemborongan pekerjaan atau perusahaan subkon dengan persyaratan yang ketat.

Selain itu, ketentuan mengenai pemagangan dinilai perlu mendapat perhatian karena menurut koalisi buruh berpotensi menjadi celah eksploitasi tenaga kerja muda.

"Undang-Undang Ketenagakerjaan ini harus jadi dan adil dan bermartabat buat kawan-kawan buruh Indonesia. Karena sudah puluhan tahun menjadi polemik, buruh mudah di-PHK, sistem kerjanya buruk, makanya ini kesempatan," ujarnya.

Buruh Utamakan Jalur Dialog

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani mengatakan pihaknya masih mendorong perubahan substansi RUU agar dapat mengakomodasi kepentingan para pemangku kepentingan.

Untuk saat ini, buruh masih mengutamakan jalur dialog dengan tenggat 22 September 2026. Opsi aksi unjuk rasa di Jakarta disiapkan apabila proses dialog tersebut menemui jalan buntu.

Andi Gani menyebut putusan Mahkamah Konstitusi mengamanatkan pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan paling lambat 30 Oktober. Namun, waktu pembahasan menjadi lebih terbatas karena DPR akan memasuki masa reses pada awal Oktober.

Dengan kondisi tersebut, menurut Andi Gani, waktu efektif pembahasan RUU hanya tersisa sekitar 10 hari.

"Kami menantikan DPR dan pemerintah merespons usulan dari koalisi besar dan juga teman-teman koalisi buruh lainnya, agar undang-undang ini tidak menjadi Undang-Undang Ciptaker jilid kedua, yang akhirnya digugat di MK, ada demo berjilid-jilid panjangnya. Itu tentu sangat-sangat membuat semua pihak akan menjadi sulit situasinya," ujarnya.

DPR sendiri telah memasuki Pembicaraan Tingkat I RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan membentuk Panitia Kerja (Panja). DPR menyebut RUU tersebut merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online