Advertisement
Polri Minta Pemudik Hindari Puncak Arus Balik, Ini Alasannya
 Kendaraan pemudik terjebak kemacetan di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM KM 150, Mekarjaya, Jawa Barat, Jumat (5/4/2024). Pada H-5 Lebaran 2024 arus lalu lintas di Tol Trans Jawa itu mulai terjadi kepadatan volume kendaaraan yang melintas. - Antara - Aprillio Akbar
                Kendaraan pemudik terjebak kemacetan di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM KM 150, Mekarjaya, Jawa Barat, Jumat (5/4/2024). Pada H-5 Lebaran 2024 arus lalu lintas di Tol Trans Jawa itu mulai terjadi kepadatan volume kendaaraan yang melintas. - Antara - Aprillio Akbar 
            Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemudik diimbau menghindari puncak arus balik yang jatuh pada Minggu (14/4) dan Senin (15/4), dengan kembali lebih awal atau lebih lambat.
Imbauan itu disampaikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri karena institusi negara itu memprediksi puncak arus balik Idul Fitri 1445 Hijriah terjadi pada Minggu (14/4) dan Senin (15/4). 
“Jangan tunggu puncak [arus balik] atau kami juga mengimbau menunda balik setelah itu atau tanggal 17, 18, 19 [April 2024],” ucap Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan di Jakarta, Jumat (12/4/2024).
Aan meminta pemudik memanfaatkan potongan harga tarif tol yang diberlakukan pada tanggal 17 hingga 19 April 2024 agar tidak terjadi penumpukan kendaraan pada saat puncak arus balik. “Silakan para pegawai mungkin kementerian, lembaga, swasta, yang mungkin bisa bekerja melalui rumah, work from home, itu bisa dilaksanakan,” ujar Aan.
BACA JUGA: Kecepatan Dibatasi, Ini Sejumlah Aturan Contraflow saat Arus Balik
Advertisement
Selain itu, Aan mengimbau pengendara untuk memastikan kondisi kesehatannya. Dia mewanti-wanti pengendara untuk tidak memaksakan diri terus berkendara jika konsentrasi sudah berkurang dan merasa lelah. “Kami tetap mengimbau pada saat arus balik ini pastikan kesehatan atau stamina dalam keadaan prima,” katanya.
Aan mengatakan pengendara roda empat paling tidak harus istirahat setelah 4 jam perjalanan, sementara pengendara roda dua maksimal harus istirahat setelah 2 jam perjalanan. “Untuk angkutan umum, itu masa kerja itu delapan jam. Kalau sudah delapan jam berarti pakai sopir cadangan. Ini teman-teman para pengusaha bus, travel, harus ada sopir cadangan, sehingga keselamatan ini bisa tetap kita jamin,” jelas Aan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
 
    
        Besok, 2 Kereta Pusaka Keraton Jogja Berusia Ratusan Tahun Diarak
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru, Jumat 31 Oktober 2025
- Direktur Mecimapro Ditahan Atas Kasus Penggelapan Dana Konser Twice
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, 31 Oktober 2025
- WNA Vietnam Langgar Izin Jadi Terapis Dideportasi
- Puncak Supermoon 5 November 2025, Waktu Terbaik dan Tips Menyaksikan
- Jadwal KA Prameks Terbaru Hari Ini, Jumat 31 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Jumat 31 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement






















 
            
