Advertisement
7 Napi Kabur Seusai Jalani Sidang di PN Cianjur, 4 Orang Ditangkap Lagi tapi 3 Orang Masih Buron
Kedua tahanan kabur dari Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, atas nama Raihan dan M Akbar, terpaksa ditembak di kaki karena melawan saat hendak ditangkap, saat ini keduanya sudah kembali ditahan, Senin (8/4/2024).(ANTARA - Ahmad Fikri). (Ahmad Fikri)
Advertisement
Harianjogja.com, CIANJUR—Setidaknya tujuh napi kabur seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat. Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, berhasil menangkap kembali empat orang tetapi, tiga orang masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan dari tujuh orang tahanan yang kabur seusai menjalani sidang di PN Cianjur, empat orang di antaranya sudah kembali ditangkap dan tinggal tiga orang masih dalam pengejaran petugas. Dari empat napi yang kembali ditangkap, Raihan dan M Akbar terpaksa ditembak karena melawan saat hendak ditangkap, Minggu (7/4/2024).
Advertisement
"Keduanya terpaksa ditembak di bagian betis karena melawan petugas dan berupaya melarikan saat hendak ditangkap, keduanya ditangkap saat bekerja sebagai penjaga gudang di wilayah hukum Bekasi," katanya, Senin (8/4/2024).
Baca Juga
16 Tahanan Polres Metro Jakpus Kabur, 6 Orang Masih dalam Pencarian
Tahanan Polsek dan Polda Bisa Kabur, Kompolnas Sebut Pengamanan dan Perawatan Lemah
2 Petugas Penyebab Tahanan Kabur Digeser Jadi Penjaga Perpustakaan
Sedangkan tiga orang tahan yang masih buron, ungkap dia, masih dalam pengejaran petugas, pihaknya meminta ketiganya menyerahkan diri atau petugas akan melakukan tindak tegas terukur terlebih ketika melawan saat hendak ditangkap.
Salah satu dari tiga tersangka yang masih buron yakni Ujang alias Boncel merupakan otak dari aksi menjebol tralis toilet di ruang tahanan di PN Cianjur, akan dijerat dengan pasal berlapis termasuk pasal perusak-kan fasilitas milik negara.
“Kalau mereka tidak menyerahkan diri, petugas akan melakukan tindakan tegas terukur, apalagi sampai melawan petugas saat hendak ditangkap," katanya.
Saat ini, tambah dia, pihaknya menekankan keluarga tersangka yang masih dalam pelarian untuk bekerja sama dengan kepolisian dan tidak membantu atau menyembunyikan buronan, mereka yang terbukti membantu akan dijerat dengan pasal menghalang-halangi petugas.
“Kalau ada pihak keluarga yang membantu tahanan kabur dalam pelarian-nya akan dijerat dengan pasal menghalang-halangi petugas dalam proses penyidikan dan pasal lainnya,” kata Aszhari.
Seperti diberitakan, tujuh orang tahanan melarikan diri dari dalam ruang tahanan Pengadilan Negeri Cianjur, usai menjalani sidang, Senin (25/3/2024) dua orang berhasil ditangkap kembali selang beberapa hari atas nama Asep Gunawan dan Raihan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Catat Gempa Magnitudo 7 di Kalimantan Utara, Pusat di Daratan
- Operasi SAR KLM Nur Ainun Balqis Dihentikan, 2 Korban Masih Hilang
- Kawanan Gajah Liar Rusak Perumahan Karyawan di Siak, Tiga Motor Hancur
- DPR Nilai Penganiayaan Anak oleh Brimob Brutal, Desak Proses Pidana
- BBPOM Bagikan Kiat Pilih Takjil Aman Selama Ramadan
Advertisement
Advertisement
WISATA RAMADAN: Jejak Dakwah di Kampung Maksiat Samarinda
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jogja dan Sekitarnya 23 Februari 2026
- Jadwal SIM Keliling Jogja 23 Februari 2026, Cek Lokasi dan Syaratnya
- Hasil Liga Inggris Pekan 27: Palace dan Fulham Menang
- PSIM vs Bali United, Ujian Laga Malam di Bulan Ramadan
- Seskab Teddy Tegaskan Produk AS Tetap Wajib Sertifikasi Halal
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo 23 Februari 2026, Lengkap
- Mudik Gratis BUMN 2026: Jadwal, Kuota, dan Rute Lengkap
Advertisement
Advertisement





