Advertisement

7 Napi Kabur Seusai Jalani Sidang di PN Cianjur, 4 Orang Ditangkap Lagi tapi 3 Orang Masih Buron

Newswire
Senin, 08 April 2024 - 19:57 WIB
Mediani Dyah Natalia
7 Napi Kabur Seusai Jalani Sidang di PN Cianjur, 4 Orang Ditangkap Lagi tapi 3 Orang Masih Buron Kedua tahanan kabur dari Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, atas nama Raihan dan M Akbar, terpaksa ditembak di kaki karena melawan saat hendak ditangkap, saat ini keduanya sudah kembali ditahan, Senin (8/4/2024).(ANTARA - Ahmad Fikri). (Ahmad Fikri)

Advertisement

Harianjogja.com, CIANJUR—Setidaknya tujuh napi kabur seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat. Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, berhasil menangkap kembali empat orang tetapi, tiga orang masih dalam pengejaran petugas.

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan dari tujuh orang tahanan yang kabur seusai menjalani sidang di PN Cianjur, empat orang di antaranya sudah kembali ditangkap dan tinggal tiga orang masih dalam pengejaran petugas. Dari empat napi yang kembali ditangkap, Raihan dan M Akbar terpaksa ditembak karena melawan saat hendak ditangkap, Minggu (7/4/2024).

Advertisement

"Keduanya terpaksa ditembak di bagian betis karena melawan petugas dan berupaya melarikan saat hendak ditangkap, keduanya ditangkap saat bekerja sebagai penjaga gudang di wilayah hukum Bekasi," katanya, Senin (8/4/2024).

Baca Juga

16 Tahanan Polres Metro Jakpus Kabur, 6 Orang Masih dalam Pencarian

Tahanan Polsek dan Polda Bisa Kabur, Kompolnas Sebut Pengamanan dan Perawatan Lemah

2 Petugas Penyebab Tahanan Kabur Digeser Jadi Penjaga Perpustakaan

Sedangkan tiga orang tahan yang masih buron, ungkap dia, masih dalam pengejaran petugas, pihaknya meminta ketiganya menyerahkan diri atau petugas akan melakukan tindak tegas terukur terlebih ketika melawan saat hendak ditangkap.

Salah satu dari tiga tersangka yang masih buron yakni Ujang alias Boncel merupakan otak dari aksi menjebol tralis toilet di ruang tahanan di PN Cianjur, akan dijerat dengan pasal berlapis termasuk pasal perusak-kan fasilitas milik negara.

“Kalau mereka tidak menyerahkan diri, petugas akan melakukan tindakan tegas terukur, apalagi sampai melawan petugas saat hendak ditangkap," katanya.

Saat ini, tambah dia, pihaknya menekankan keluarga tersangka yang masih dalam pelarian untuk bekerja sama dengan kepolisian dan tidak membantu atau menyembunyikan buronan, mereka yang terbukti membantu akan dijerat dengan pasal menghalang-halangi petugas.

“Kalau ada pihak keluarga yang membantu tahanan kabur dalam pelarian-nya akan dijerat dengan pasal menghalang-halangi petugas dalam proses penyidikan dan pasal lainnya,” kata Aszhari.

Seperti diberitakan, tujuh orang tahanan melarikan diri dari dalam ruang tahanan Pengadilan Negeri Cianjur, usai menjalani sidang, Senin (25/3/2024) dua orang berhasil ditangkap kembali selang beberapa hari atas nama Asep Gunawan dan Raihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

BMKG Prediksi Cuaca Jogja Hari Ini Cerah dengan Suhu Mencapai 33 Derajat Celcius

Jogja
| Selasa, 30 April 2024, 05:47 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement