Advertisement

Kasus Korupsi PT Timah, Kejaksaan Agung Bantah Ada Selebritas Lain Diperiksa

Newswire
Kamis, 04 April 2024 - 22:37 WIB
Maya Herawati
Kasus Korupsi PT Timah, Kejaksaan Agung Bantah Ada Selebritas Lain Diperiksa Foto Ilustrasi. Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis keluar dari gedung pemeriksaan Jampidsus Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah, Rabu (27/3/2024). Antara - ist/Puspenkum Kejaksaan Agung

Advertisement

Harianogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung membantah ada nama selebritas lain terkait dengan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Tidak pernah ada statement itu (periksa artis) ya," kata Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi saat ditemui di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2024).

Advertisement

Menurut Kuntadi, pihaknya hanya memanggil beberapa saksi yang relevan dengan kasus korupsi yang tengah ditangani.

Keterangan saksi itu nantinya akan membantu penyidik kejaksaan untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka. Selain itu, keterangan para saksi juga berguna untuk melengkapi berkas perkara yang akan diserahkan ke pengadilan.

Dia berharap seluruh pihak tidak berspekulasi tentang siapa saja yang akan diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. "Kita ikuti aja lah nanti prosesnya sejauh mana kita tidak perlu mengandai andaikan, berasumsi, kita lihat semua berdasarkan alat bukti yang ada," kata dia.

Sejauh ini, pihak kejaksaan baru memeriksa Sandra Dewi selaku tokoh yang datang dari dunia hiburan. Sandra Dewi yang juga sebagai suami dari tersangka Harvey Moeis diperiksa jaksa untuk mencari tahu aliran dana korupsi tersebut.

"Dalam rangka untuk memilah mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang diduga dilakukan saudara HM, mana yang tidak terkait," kata Kuntadi.

BACA JUGA: Ilmuwan Geologi Mengidentifikasi 75 Sesar Aktif di Pulau Jawa

Untuk diketahui, Jampidsus telah memeriksa 174 saksi dan menetapkan 16 orang sebagai tersangka, yakni SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tersangka HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.

Selanjutnya, BY selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; RL selaku General Manager PT TIN; SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk.

Kemudian, dua tersangka yang menarik perhatian publik, yakni crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim selaku Manajer PT QSE dan Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT RBT. Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan satu tersangka terkait perintangan penyidikan berinisial TT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Beli Tiket Kereta Bandara YIA Bisa via Online, Begini Caranya

Jogja
| Selasa, 30 April 2024, 01:37 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement